Minggu, 03 April 2016

ANALISIS SISTEM DAN PROSEDUR JASA TITIPAN (STUDI KASUS PADA PT. PEGADAIAN CABANG AMPENAN) TAHUN 2015



ABSTRAK

Layanan layanan jasa titipan PT. Pegadaian merupakan layanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang berharga seperti perhiasan emas, berlian, surat berharga maupun kendaraan bermotor. Layanan ini di kalangan perbankan dikenal dengan Safe Deposit Box (SDB). Jika mendapatkan kesulitan dalam mengamankan barang berharga di rumah sendiri saat akan keluar kota atau luar negeri, melaksanakan ibadah haji, sekolah di luar negeri, dan kepentingan lainnya. Percayakan barang berharga milik  untuk dititipkan di Pegadaian karena keamanan menjadi prioritas yang diutamakan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem dan prosedur jasa titipan yang diterapkan oleh PT. Pegadaian Cabang Ampenan. Metode pemecahan masalah yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode deskriptif kualitatif, dengan tehnik  pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara dengan tehnik analisis dengan langkah pengumpulan data, penyajian data, reduksi data dan penarikan kesimpulan.
 Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa system dan prosedur jasa titipan di PT. Pegadaian Cabang Ampenan sebagai berikut persyaratan  sebagai penitip mengisi formulir permohonan penitipan barang,  menunjukkan kartu identitas asli yang sah dan masih berlaku, persyaratan barang-barang yang dapat dititipkan meliputi dokumen dan surat berharga dan kendaraan serta barang yang tidak boleh dititipkan berupa barang terlarang hasil kejahatan, mudah terbakar dan membusuk. Adapun tariff disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pegadaian, dan terakhir proses pengakhiran titipan  yang memiliki proses yang sama dengan permohonan ketika menitipkan barang.

Kata Kunci: Sistem dan Prosedur Jasa Titipan



















BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam  rangka  menunjang  pembangunan  nasional,  pembangunan di bidang ekonomi merupakan salah satu yang mendapat prioritas utama dalam pelaksanaan  pembangunan.  Untuk  itu  pemerintah  mendirikan  pegadaian untuk membantu  masyarakat.    PT. Pegadaian memiliki tugas membina perekonomian masyarakat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar gadai kepada para pedagang kecil, industri kecil, kaum buruh, pegawai negeri dan juga melayani jasa penitipan.
Sesuai dengan PP 103 tahun 2000 pasal 8, PT. Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia dan batu adi, toko emas, industri emas dan usaha lainnya.
Kegiatan Pegadaian dijalankan oleh lebih dari 730 Kantor Cabang PT. pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor cabang tersebut dikoordinasi oleh 14 Kantor Wilayah yang membawahi 26 sampai 75 kantor Cabang. PT. Pegadaian secara Nasional berada di bawah kepemimpinan Direksi.
Apabila dilihat dari fungsi dan kegiatan usahanya, maka pegadaian tersebut merupakan salah satu lembaga non bank yang fokus kegiatannya adalah pembiayaan.  Ada 2 (dua) hal yang membuat pegadaian menjadi lembaga keuangan non bank. Pertama, transaksi pembiayaan yang diberikan mirip dengan pinjaman melalui kredit bank, namun diatur terpisah atas dasar hukum gadai dan bukan dengan peraturan mengenai pinjam- meminjam biasa. Kedua, pegadaian Indonesia secara legal dimonopoli oleh hanya satu badan usaha saja, yaitu PT. Pegadaian (Y. Sri Susilo, dkk.,2000).
Tujuan dan kemudahan PT. Pegadaian  ini menyebabkan pegadaian dekat dengan masyarakat khususnya bagi kalangan ekonomi lemah, sebagai pilihan utama masyarakat untuk mengatasi masalah keuangan tanpa harus menimbulkan masalah lain. Hal ini sesuai dengan motto PT. Pegadaian, yaitu : ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Selain jasa kredit dengan hukum gadai, PT. Pegadaian  juga memiliki layanan yang tidak kalah pentingnya yaitu layanan jasa titipan, layanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang berharga seperti perhiasan emas, berlian, surat berharga maupun kendaraan bermotor. Layanan ini di kalangan perbankan dikenal dengan Safe Deposit Box (SDB). Jika mendapatkan kesulitan dalam mengamankan barang berharga di rumah sendiri saat akan keluar kota atau luar negeri, melaksanakan ibadah haji, sekolah di luar negeri, dan kepentingan lainnya. Percayakan barang berharga milik  untuk dititipkan di Pegadaian karena keamanan menjadi prioritas yang diutamakan (http://www.pegadaian.co.id).
Bila ditinjau secara saksama, PT. Pegadaian  dalam memberikan layanan jasa titipan kepada masyarakat didorong oleh dua faktor yaitu dari segi spiritual dan segi materil. Dari segi spiritual dapat dihubungkan dengan pihak pegadaian dalam  mewujudkan  rasa  aman  bagi  masyarakat,  yaitu  bahwa barangnya  tidak  diketahui  dan  diganggu  gugat  oleh  pihak  ketiga, hal inilah mendorong para nasabah untuk menitipkan barangnya di pegadaian. Kalau keadaan spiritual sudah aman maka  keadaan materil  yaitu  barang yang  disimpan  di  pegadaian  ditunjang  oleh  keadaan spiritual  yaitu rasa aman  yang  serasi dan  selaras tentunya masyarakat  sebagai  akan mendukung terlaksananya kegiatan praktek penyimpanan jasa titipan barang di pegadaian menjadi tetap eksis.
Saat ini nasabah pegadaian berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Jumlah  nasabah semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini menunjukkan bahwa pegadaian sudah diterima masyarakat dengan baik.   Layanan penitipan barang (Safe Deposit Box) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Jenis perjanjian layanan penitipan barang atau penggunaan Safe Deposit Box pada PT. Pegadaian memenuhi dua unsur, yaitu unsur perjanjian sewa menyewa dan unsur perjanjian penitipan barang. Dengan terjalinnya kedua unsur perjanjian tersebut, maka perjanjian layanan penitipan barang atau penggunaan Safe Deposit Box  tersebut lebih tepat bila disebut dengan perjanjian campuran. Layanan penitipan barang atau penggunaan Safe Deposit Box adalah jasa penitipan barang dan penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Baik perorangan maupun non-perorangan dapat melakukan penitipan barang dengan persyaratan sangat gampang. Jika  perorangan, nasabah hanya diminta mengisi formulir permohonan penitipan barang. Lalu  diminta menunjukkan kartu identitas asli yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM/paspor dan KIMS/KITAP/KITAS), dan menyerahkan fotokopinya.
Pengambilan dan penyimpanan barang yang ada dalam layanan penitipan barang atau Safe Deposit Box (SDB) hanya dapat dilakukan bila pihak penitip dan PT. Pegadaian hadir. Manfaat layanan penitipan barang atau Safe Deposit Box (SDB) bagi pegadaian  adalah sebagai sarana untuk meningkatkan sumber dana dan sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai alat promosi.
Dengan melihat keadaan tersebut juga melihat kepada kebutuhan masyarakat akan jaminan terhadap keamanan harta kekayaan yang masyarakat simpan, maka hal ini membuat pihak pegadaian berusaha untuk memberikan jaminan tersebut dengan memberikan pelayanan penitipan barang dan penyimpanan barang melalui jasa  Safe Deposit Box yang selanjutnya disebut SDB. Dengan menyimpan barang-barang berharga di SDB, maka masyarakat dapat merasa mendapatkan jaminan keamanan terhadap barang-barang berharga yang disimpan.
Sebagaimana yang diketahui bahwa penelitian mengenai PT. Pegadaian terutama jasa titipan masih sangat sedikit dilakukan. Hal ini mungkin dikarenakan lembaga formal yang ada dalam indsutri bisnis hanya bank dan PT. Pegadaian yang melayani. Hal ini tentunya akan lain di masa mendatang, dimana para peneliti akan lebih tertarik untuk meneliti industri pegadaian apabila peraturan perundang-undang yang berlaku telah memungkinkan swasta maupun badan usaha milik pemerintah lainnya masuk dalam bisnis pegadaian.
Berdasarkan uraian di atas dapat dilihat bahwa penelitian tentang jasa titipan yang dilakukan oleh pihak pegadaian sangat jarang dilakukan demikian juga judul yang peneliti angkat ini jarang meneliti di kampus lain maupun di Univeristas lain maupun di Universitas Muhammadiyah. Oleh karena itu peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Analisis  Sistem dan Prosedur Jasa Titipan (Studi Kasus Pada PT. Pegadaian Cabang Ampenan).
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka masalah yang dapat diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana  sistem dan prosedur jasa titipan yang diterapkan oleh PT. Pegadaian Cabang Ampenan)?
1.3  Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.3.1     Tujuan Penelitian
Sehubungan dengan judul penelitian serta bertolak pada rumusan masalah yang telah dikemukakan, maka tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui sistem dan prosedur jasa titipan yang diterapkan oleh PT. Pegadaian Cabang Ampenan.

1.3.2     Manfaat Penelitian
Setelah penelitian ini dilaksanakan maka diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1.3.2.1  Aspek Teoritis
1.      Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan sumbangan pikiran dalam pengembangan wirausaha dan bermanfaat bagi wirausaha yang lain.
2.      Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai acuan dalam penelitian berikutnya.
1.3.2.2  Aspek Praktis
1.      Dapat memberikan serta menambah pengetahuan baru mengenai Sistem dan Prosedur Jasa Titipan (Studi Kasus Pada PT. Pegadaian Cabang Ampenan).
2.      Sebagai informasi tambahan khususnya bagi PT. Pegadaian selaku pembuat kebijakan dalam memberikan jasa titipan kepada para nya dan demi menjamin keamanan  bagi nya.
3.      Sebagai bahan informasi dan menambah literatur bagi pihak-pihak lain yang ingin mengadakan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang Sistem dan Prosedur Jasa Titipan (Studi Kasus Pada PT. Pegadaian Cabang Ampenan).




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Penelitian Terdahulu
Dalam penelitian ini, selain menggunakan dasar-dasar teori sebagai konsep atau dasar berpikir dalam memecahkan permasalahan yang akan dikaji oleh penulis, juga mengacu pada hasil-hasil penelitian terdahulu yaitu:
Table 2.1 Hasil Penelitian Terdahulu
No
Nama Peneliti
Judul Penelitian
Hasil Penelitian
Perbedaan
1.
Turnip (2011)
Perbedaan antara Penyimpanan Barang pada Safe Deposit Box PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan pada PT Pegadaian (Persero)”
Penyimpanan  barang  pada  safe deposit  box  di  PT  Bank  Negara  Indonesia  (Persero)  Tbk  sangat  berbeda  dengan penyimpanan  barang  pada  jasa  titipan  di  PT  Pegadaian  (Persero).  Perbedaan  tersebut antara lain terletak pada: prosedur pembukaan; biaya sewa; jangka waktu; ahli waris; cara pembayaran dan bukti.
Dalam skripsi ini membahas perbandingan penyimpanan Barang pada Safe Deposit Box Bank Negara dengan Jasa titipan pada Pegadaian, sedangkan pada peneliti membahas prosedur penyimpanan pada jasa titipan di pegadaian saja.
2.
Setyasih  (2012) 

”Analisis prosedur perjanjian penitipan emas Pada PT. Pegadaian Kantor Gading Surakarta”.

Prosedur perjanjian penitipan barang meliputi beberapa tahapan yaitu  selaku penitip barang harus datang langsung ke kantor cabang Pegadaian Gading Surakarta, lama waktu penyimpanan mulai bulanan, 2 bulanan, 6 bulanan, atau bahkan tahunan dan bisa diperpanjang kehilangan bisa diganti oleh Pegadaian.

Dalam skripsi ini membahas hanya membahas prosedur penitipan emas saja pada pegadaian sedangkan peneliti membahasa seluruh barang  berharga yang dapat dititipkan di pegadaian.

2.1.1        Turnip, 2011. Perbedaan antara Penyimpanan Barang pada Safe Deposit Box PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan pada PT. Pegadaian (Persero). (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Permasalahan yang ada pada pelitian ini adalah bagaimana perbedaan antara penyimpanan barang pada safe deposit box PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan pada PT. Pegadaian (Persero). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan antara penyimpanan barang pada safe deposit box PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan pada PT. Pegadaian (Persero). Penelitian ini menggunakan deskriptif untuk menggambarkan perbedaan antara penyimpanan barang pada safe deposit box PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan pada PT. Pegadaian (Persero). Penelitian ini menunjukkan bahwa
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyimpanan  barang  pada  safe deposit  box  di  PT.  Bank  Negara  Indonesia  (Persero)  Tbk  sangat  berbeda  dengan penyimpanan  barang  pada  jasa  titipan  di  PT.  Pegadaian  (Persero).  Perbedaan  tersebut antara lain terletak pada: prosedur pembukaan; biaya sewa; jangka waktu; ahli waris; cara pembayaran dan bukti.

2.1.2        Setyasih,  2012. Analisis prosedur perjanjian penitipan emas Pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Gading Surakarta (Skripsi Universitas Sebelas Maret Surakarta).
Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah prosedur perjanjian penitipan emas Pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Gading Surakarta. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur perjanjian penitipan emas Pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Gading Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan metode pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perjanjian penitipan barang pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Kalibanteng meliputi beberapa tahapan yaitu  selaku penitip barang harus datang langsung ke kantor cabang Pegadaian Kalibanteng, lama waktu penyimpanan mulai bulanan, 2 bulanan, 6 bulanan, atau bahkan tahunan dan bisa diperpanjang, untuk emas, 1 kantong bisa menampung max 100 gram emas. Perbulannya  20 ribu rupiah, bila terjadi kehilangan bisa diganti oleh Pegadaian  selama bisa menunjukkan bukti penyimpanan / menunjukkan identitas diri  sebagai pemilik sah harta tersebut. Pegadaian juga memiliki catatan yang lengkap dan detil tentang barang yang kita titipkan




2.2  Landasan Teoritis
2.2.1   Pengertian Pegadaian
Pegadaian adalah salah satu bentuk lembaga pembiayaan yang  diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu terutama yang sangat mendesak. Misalnya, biaya pendidikan anak pada awal tahun ajaran, biaya pulang mengunjungi keluarga yang terkena musibah,  biaya pengobatan anggota keluarga yang sakit, biaya menghadapi lebaran, dan lain-lain. Lembaga pembiayaan pegadaian dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan (Abdulkadir, dkk, 2000:105).
Pegadaian sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha yang menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai (KUH Perdata pasal 1150-1160, Pandhuise No.81/1982 dab PP 10 Tahun 1990) dengan sifat yang khas yaitu menyediakan pelayanan bagi pemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolahan bisnis. Pegadaian dengan motto ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” diharapkan mampu mengatasi kesulitan masyarakat dalam hal kredit dalam waktu yang relatif singkat (Pandia, 2005:70).
Pegadaian merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai. Sebagai lembaga perkreditan, pegadaian menyalurkan dana pinjaman pada masyarakat yang membutuhkan dengan bunga relatif rendah dan pelayanan cepat. Agar penyaluran dana pinjaman terjamin aman maka diberlakukan sistem gadai, yaitu penyerahan barang bergerak sebagai jaminan kepada pegadaian, yang senilai dengan atau lebih tinggi dari jumlah pinjaman. Apabila pada waktu yang ditetapkan (jatuh tempo) pinjaman tidak dikembalikan maka barang jaminan dapat dilelang guna menutupi pengembalian pinjaman, dan jika masih ada nilai sisanya akan dikembalikan kepada peminjam (Abdulkadir, dkk, 2000:106).
Kegiatan perkreditan dapat terjadi dalam segala aspek kehidupan manusia. Dengan semakin majunya perekonomian di masyarakat, maka kegiatan perkreditan semakin mendesak kegiatan perekonomian yang dilaksanakan secara tunai. Dengan demikian, kegiatan perkreditan dapat dilakukan antar individu, individu dengan badan usaha atau antar badan usaha. Kemudian berkembang pula dengan badan usaha yang bersifat formal dan secara khusus bergerak di bidang perkreditan dan pembiayaan, yaitu bank dan lembaga keuangan lainya, seperti PT. pegadaian. Perusahaan pegadaian di Indonesia yang telah bergerak sejak tahun 1901, pada saat ini berstatus perusahaan umum atau (PT).
Menurut Sigit Triru, dkk, (2006), PT. pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
Sedangkan pegadaian menurut Caskey (1991), adalah sumber kredit bagi jutaan orang yang tersisih dari institusi keuangan. Pelanggan pegadaian dapat dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu: pertama, mereka yang disebabkan mempunyai resiko (tidak memenuhi syarat) sehingga bank tidak mau memberikan kredit. Kedua, adalah mereka yang datang ke pegadaian karena kemudahannya, dimana uang kas dapat diperoleh dalam beberapa menit dengan sedikit pertanyaan.
Kepercayaan yang ditanamkan masyarakat dalam dirinya terhadap prosedur yang diterimanya dari pegadaian dapat mempererat hubungan masyarakat untuk mengambil pinjaman dana (kredit) pada PT. pegadaian. Adapun barang-barang yang dijadikan jaminan dapat berupa emas, perhiasan, elektronik rumah tangga, kamera, alat musik dan lain sebagainya sesuai dengan yang disepakati oleh pegadaian.
2.2.2   Pengertian Usaha Gadai
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika kebutuhan dana yang jumlahnya besar, maka dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lembaga perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi masalah, karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman ke tetangga, tukang ijon, sampai ke pinjaman dari berbagai lembaga keuangan lainnya.
Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali. Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan diatas dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya. Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu kita sebut dengan nama usaha gadai.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan untuk menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak-pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara  dengan lembaga gadai.
Dan dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan,
2.      Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan, dan
3.      Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.


2.2.3   Produk Pegadaian
Pegadaian telah memiliki banyak produk (Pandia, 2005:74), produkproduk tersebut meliputi:
1.      Jasa Gadai
Jasa gadai merupakan kredit jangka pendek, memberikan pinjaman uang tunai dimulai dari Rp. 20.000,- hingga Rp. 1.000.000.000,- dengan jaminan barang bergerak (emas, berlian, kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga yang bernilai, barang-barang elektronik) dengan prosedur mudah dan cepat.
2.      Jasa Taksiran
Jasa taksiran merupakan suatu layanan kepada masyarak yang perduli akan harta dan nilai harta benda miliknya. Dengan biaya yang relative ringan masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai barang miliknya setelah lebih dahulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman. Kepastian nilai atau kualitas suatu barang, misalnya emas atau batu permata dapat memberi rasa aman dan rasa lebih bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai invrestasi yang tinggi.
3.      Jasa Titipan
Jasa titipan ini semacam save deposit box, untuk menjamin rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat luas akan harta simpanannya, terutama bila hendak meninggalkan rumah yang cukup lama. Pegadaian memberikan pelayanan jasa titip barang berharga seperti emas, perhiasan, batu permata, kenderaan bermotor serta surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah dan lain-lain dengan mudah dan biaya murah.
4.      Kegiatan-kegiatan Usaha Lainnya
Kegiatan ini bertujuan untuk memanfaatkan aset-aset yang kurang produktif. Misalnya adalah penyewaan gedung di beberapa tempat di Indonesia. Namun pendapatan dari usaha ini relatif kecil.
2.2.4   Barang Jaminan Kredit Gadai
Perum  pegadaian  dalam  hal  jaminan  menetapkan  ada  beberapa  jenis barang  berharga  yang  dapat  diterima  untuk  digadaikan.  Barang-barang  tersebut nantinya  ditaksir  nilainya  sehingga  dapat  diketahui  berapa  nilai  taksiran  dari barang  yang  digadaikan.  Besarnya  jaminan  diperoleh  dari 80  hingga  90  persen dari nilai taksiran.
Semakin  besar  nilai  taksiran  barang,  maka  semakin  besar  pula  pinjaman yang diperoleh. (Kasmir, 2009:250).
Adapun jenis barang berharga  yang dapat diterima dan dijadikan jaminan oleh pegadaian antara lain:
1.   Kain, seperti bahan pakaian, kain sarung, seprei, permadani / ambal
2.   Barang-barang  perhiasan  (logam  dan  permata),  seperti  emas,  perak, intan, berlian, mutiara, platina, jam
3.   Barang-barang berupa kendaraan, seperti mobil, sepeda motor, sepeda biasa, becak, bajaj, bemo
4.   Barang-barang elektronik, seperti televisi, radio tape, vidio, komputer, kulkas, kamera, mesin tik
5.   Mesin-mesin, seperti mesin jahit, mesin kapal motor
6.    Barang-barang  keperluan  rumah  tangga,  seperti  barang  tekstil  dan barang pecah belah.
Dengan catatan bahwa semua barang-barang yang dijamin haruslah dalam kondisi  baik,  dalam  arti  masih  dapat  digunakan  atau  bernilai.  Hal  ini  sangat penting  mengingat  apabila  nasabah  tidak  dapat  mengembalikan  pinjaman  maka barang jaminan akan dilelang sebagai gantinya.
Barang-barang  yang  tidak  dapat  diterima  sebagai  jaminan  kredit  gadai adalah:
1.    Barang-barang  milik  pemerintah,  seperti  senjata  api,  pakaian  dinas, perlengkapan ABRI dan pemerintah
2.    Barang-barang  yang  mudah  busuk,  seperti  makanan  dan  minuman, obat-obatan, tembakau
3.    Barang  berbahaya  dan  mudah  terbakar,  seperti  korek  api,  mercon,
4.    bensin, minyak tanah, tabung berisi gas
5.    Barang-barang  yang  sukar  ditaksir  nilainya,  seperti  barang  purbakala, historis
6.    Barang  yang  dilarang  peredarannya,  seperti  ganja,  heroin,  mercon, bensin, minyak tanah, tabung berisi gas
7.    Barang  yang  tidak  tetap  harganya  dan  sukar  ditetapkan  taksirannya, seperti lukisan dan buku
8.    Barang-barang  lainnya,  seperti  barang  yang  disewa  belikan,  barang yang  diperoleh  melalui  hutang  dan  belum  lunas,  barang  titipan sementara,  barang  yang  tidak  diketahui  asal  usulnya  /  bermasalah, ternak / binatang.

2.2.5   Laba
Setiap perusahaan pada  umumnya menginginkan laba  yang optimal, karena dengan  adanya  laba  maka  manajemen  dapat  memprediksi    apakah  perusahaan tersebut  akan  terus  berjalan  atau  justru  harus  berhenti.  Laba  merupakan  selisih lebih  pendapatan  dikurangi  biaya-biaya  yang  dikeluarkan  untuk  memperoleh pendapatan  tersebut,  laba  biasanya  dinyatakan  dalam  satuan  uang.  Keberhasilan suatu  perusahaan  dapat  dilihat  pada  tingkat  laba  yang  diperoleh  perusahaan  itu sendiri  dan  laba  merupakan  faktor  penentu  bagi  kelangsungan  hidup  perusahaan itu sendiri.
Mengenai  pengertian  laba  itu  sendiri,  banyak  orang  memberikan  pendapat yang  berbeda. Laba  adalah  selisih  lebih  pendapatan  atas  beban  sehubungan dengan  kegiatan  usaha  (Soemarso, 2005:230). Gain (laba)  merupakan favorable (asset  yang  diterima)  yang  tidak  langsung  berhubungan  dengan  kegiatan  usaha yang normal (Tuanakotta, 2002:176).
Dari  beberapa  pengertian  laba  di  atas  dapat  disimpulkan  bahwa  laba merupakan  suatu  kelebihan  pendapatan  yang  layak  diterima  oleh  perusahaan, karena perusahaan  yang  bersangkutan telah melakukan pengorbanan untuk pihak lain. Faktor utama dalam menentukan besar kecilnya laba adalah pendapatan dan biaya.  Besar  kecilnya  laba  merupakan  indikator  dalam  berhasil atau  tidaknya manajer dalam mengelola manajemen perusahaan.


1.  Jenis – Jenis Laba
Menurut  (Tuanakotta,  2000:157) jenis-jenis  laba  dalam  hubungannya dengan perhitungan laba ada 3, yaitu :
a. Laba kotor
Laba kotor yaitu perbedaan antara pendapatan bersih dan penjualan dengan harga pokok penjualan.
b. Laba dari operasi
Yaitu selisih antara laba kotor dengan total beban operasi.
c. Laba bersih
Laba bersih yaitu angka terakhir dalam perhitungan laba rugi dimana untuk mencarinya laba operasi ditambah pendapatan lain-lain dikurangi beban lain-lain.
Menurut  Belkaoui  (2001:124)  dalam  menyajikan  laporan  laba  rugi  akan terlihat pengklasifikasian dalam penetapan pengukuran laba:
a. Laba kotor atas penjualan
Laba  kotor  atas  penjualan  merupakan  selisih  dari  penjualan  bersih dan  harga pokok  penjualan,  laba  ini  dinamakan  laba  kotor  hasil penjualan  bersih  belum  dikurangi  dengan  beban  operasi  lainnya untuk periode tertentu.
b. Laba bersih operasi perusahaan
Laba  bersih  operasi  perusahaan  yaitu  laba  kotor  dikurangi  dengan jumlah penjualan, biaya administrasi dan umum.
c. Laba bersih sebelum potongan pajak
Laba  bersih  sebelum  potongan  pajak  merupakan  pendapatan perusahaan  secara  keseluruhan  sebelum  potongan  pajak  perseroan
yaitu  perolehan  apabila  laba  dikurangi  atau  ditambah  dengan selisih pendapatan dan biaya lain-lain.
d.Laba kotor sesudah potongan pajak
Laba bersih setelah ditambah atau dikurangi dengan pendapatan dan biaya non operasi dan dikurangi dengan pajak perseroan
2.  Faktor-faktor yang Mempengaruhi Laba
Menurut Mulyadi (2001:513) faktor-faktor yang  mempengaruhi laba:
a. Biaya
Biaya  yang  timbul  dari  perolehan  atau  mengolah  suatu  produk  /jasa akan mempengaruhi harga jual pokok yang bersangkutan.
b.  Harga jual
Harga  jual  produk  /  jasa  akan  mempengaruhi  volume  penjualan produk / jasa yang bersangkutan.
c. Volume penjualan dan produksi
Besarnya  vulume  penjualan  berpengaruh  terhadap  volume produksi, akan mempengaruhi besar kecilnya biaya produksi.
2.2.6   Bentuk dan Keputusan Menggunakan Jasa Pegadaian
PT.  Pegadaian  menjual  jasa  kepada  masyarakat  dalam  berbagai bentuk antara lain :
1.  Jasa gadai
Merupakan  kredit  jangka  pendek  guna  memenuhi  kebutuhan  dan  harus dipenuhi  saat  itu  juga,  berdasarkan  hukum  gadai  dengan  jaminan  benda bergerak seperti : perhiasan, alat rumah tangga dan lain – lain. Sedangkan pengertian gadai adalah :  Suatu  hak  yang  diperoleh  kreditur  atau  suatu  barang  bergerak,  yang diberikan  kepadanya  oleh  debitur  atau  organisasi  lain  atas  namanya untuk  menjamin  suatu  hutang  dan  yang  memberikan  kewenangan pada  kreditur  untuk  mendapatkan  pelunasan  dari  barang    barang tersebut  telah  dahulu  dari  kreditur  lainnya,  terkecuali  biaya-biaya untuk  melelang  barang  tersebut  dan  biaya  yang  telah  dikeluarkan untuk  memelihara  benda  itu,  biaya-biaya  mana  yang  harus didahulukan (Sri Soedewi,1997).
Pengertian  jaminan  kredit  diartikan  sebagai  pengesahan  kekayaan  atau peryataan  kesanggupan  seseorang  untuk  menanggung  pembayaran kembali suatu utang. 
2.  Jasa taksiran 
Merupakan jasa yang diberikan PT. pegadaian kepada seluruh lapisan masyarakat  untuk  mengetahui  kualitas  barang  perhiasan  (emas  dan berlian). Hal ini bermanfaat dimana masyarakat dapat mengetahui secara pasti  karatase  emas  atau  berlian  yang  dimiliki,  sehingga  kemungkinan kerugian (kepentingan konsumen terlindungi).
3.  Jasa titipan 
Jasa  ini  bermanfaat  apabila  pemilik  rumah  meninggalkan  rumahnya dalam waktu yang relatif lama (berlibur, naik haji dan lain – lain). Barang-barang  yang  bisa  dititipkan  di  pegadaian  seperti  perhiasan,  kendaraan, dan  sebagainya.  Pada  dasarnya  semua  lapisan  masyarakat  dapat memanfaatkan  jasa  PT.  pegadaian,  karena  dana  yang  harus  segera dipenuhi saat itu juga.
Menurut  Subagyo  (2006), dalam  bukunya  Bank  dan  lembaga  keuangan  lainya tentang Pegadaian: Pegadaian  merupakan  lembaga  keuangan  bukan  bank  yang memberikan  kredit  masyarakat  dengan  corak  khusus  yaitu  secara hukum gadai. Sejalan dengan misinya prioritas utama diberikan kepada masyarakat baik untuk kebutuhan produktif (misal untuk tambahan modal) maupun untuk kebutuhan konsumtif (untuk kebutuhan sehari-hari).
Keputusan menggunakan jasa berdasarkan pada :
a.  Bunga 
Berdasarkan  ketentuan  bunga  untuk  golongan  A  dan  B  jangka  waktu pengambilan  4  bulan  dengan  sewa  modal  sebesar  1,50%  per  15  hari dan 2,00% per 15 hari. Untuk golongan C dan D waktu pengambilan 4 bulan  dengan  sewa  modal  2,25%  per  hari  dan  2,25%  atau  2,50%  per hari.
Setelah jatuh tempo dan barang yang dijaminkan tidak dapat ditebus dan  sewa  modal  tidak  diperpanjang  kembali  tanpa  pemberitahuan pihak  pegadaian  maka  barang  jaminan  akan  dilelang  satu  hari setelah tanggal jatuh tempo. Waktu pelelangan biasanya dilaksanakan pada  bulan  ke  delapan  dan  jangka  waktu  untuk  barang  golongan  A dan  bulan  ke  lima  untuk  barang  golongan  B,  C  dan  D.  Nilai  jual  pada waktu  lelang  ditetapkan  sekurang-kurangnya  125%  dikalikan  dengan nilai barang waktu dimintakan kredit. Hasil lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang pokok ditambah dengan sewa modal dan juga untuk  biaya  lelang  3%  dari  nilai  jualnya  apabila  masih  terdapat kelebihan dana setelah dikurangi dengan kewajiban, maka sisa lelang akan dikembalikan kepada pemilik barang. 
b.  Jaminan 
Secara  umum  jaminan  kredit diartikan  sebagai  penyerahan  kekayaan atau  pernyataan  kesanggupan  seseorang  untuk  menganggung pembayaran kembali suatu utang. Berdasarkan pengertian tersebut di atas  maka  pada  prinsipnya  setiap  pemberian  kredit  harus  dengan jaminan,  oleh  sebab  itu  jaminan  sendiri  dapat  berupa  benda  atau perorangan, jaminan benda dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
1)   Jaminan benda tidak bergerak
Jaminan benda tidak bergerak dapat berupa hipotek. Menurut H.F.A. Vollmar (2005), hipotik adalah  suatu  hak  kebendaan  atas  benda- benda  tidak  bergerak seperti  hak  gadai  tidak  bertujuan  untuk  memberikan kenikmatan  dari  barangnya  kepada  yang  berhak  tetapi  hanya merupakan jaminan untuk pembayaran dari hutang-hutangnya dengan hak-hak pendahuluan.
Tujuan  dari  hipotek  itu  sendiri  adalah  untuk  memberikan  jaminan kepada yang berpiutang utang. Dalam hal jaminan berupa hipotek maka yang berpiutang memegang sertifikat tanah atau lainya.
2)   Jaminan Benda Bergerak 
Jaminan benda bergerak dapat berupa financial. Financia adalah hak milik berdasarkan kepercayaan atas barang bergerak dengan tetap  menguasai barang-barang tersebut. Jaminan  seseorang  adalah  suatu  perjanjian  ketiga  yang menyanggupi  pihak  kreditur  bahwa  ia  menanggung  pembayaran suatu  hutang  bila  yang  berhutang  tidak  menepati  kewajibanya.
Dalam  kaitanya  dengan  PT.  Pegadaian  yang  tercantum  dalam pasal 20 baku tata pekerjaan tahun 1981 mengenai besar kecilnya pinjaman  uang  bergantung  nilai  taksiran  harga  barang  jaminan. Mengenai  barang  jaminan  dibedakan  menjadi  4  (empat)  macam yaitu uang yang diberikan kepada konsumen.
a)    Untuk  barang  golongan  A  dengan  uang  pinjaman  sebesar  Rp 5.000 sampai Rp 40.000 per satuan barang jaminan
b)   Untuk  barang  golongan  B  dengan  uang  pinjaman  sebesar  Rp 40.500 sampai Rp 150.000 per satu hari barang jaminan.
c)    Untuk  barang  golongan  C  dengan  uang  pinjaman  sebesar  Rp 151.000 sampai Rp 500.000 per satuan barang jaminan.
d)   Untuk  barang  golongan  D  dengan  uang  pinjaman  sebesar  Rp 510.500  sampai  batas  maksimum  sebesar  Rp  20.000.000  per satuan barang.
Uang  jaminan  yang  diberikan  konsumen  atau    tidak sepenuhnya  sesuai  dengan  harga  taksiran  barang  jaminan  yang mana  barang  jaminan  golongan  A  akan  diberikan  uang  pinjaman sebesar  89%  dan  harga  taksiran,  sedangkan  untuk  barang  jaminan B, C dan D akan diberikan uang pinjaman sebesar 86%, 85% atau 83% dan harga taksiran.
3)   Pelayanan
Pelayanan  yang  diberikan  PT.  Pegadaian  kepada  konsumen dapat  diwujudkan  dalam  bentuk  pemberian  jasa.  Dimana  jasa pelayanan  yang diberikan berupa jasa gadai, jasa penitipan barang dan jasa taksiran.
4)   Perilaku sesudah menggunakan jasa
Setelah  menggunakan  jasa  di  PT.  Pegadaian  maka  para konsumen akan bisa merasakan keuntungan atau manfaat yang bisa diukur  dan  manfaat  ekonomi  (manfaat  yang  bisa  diukur  dengan uang  dan  manfaat  non  ekonomi  manfaat  yang  tidak  bisa  diukur
dengan uang). Jika dilihat dari manfaat ekonomi maka bisa diperoleh para konsumen adalah dapat mengatasi masalah keuangan yang sedang mereka hadapi. Sedangkan  jika  diukur  dan  manfaat  non  ekonomi,  maka  konsumen akan  merasakan  kepuasan  dan  ketidakpuasan  atas  pelayanan  dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan.





2.2.7   Pengertian Sistem dan Prosedur
2.2.7.1  Sistem
Menurut  Marshall, dkk (2003:2)  mengartikan  sistem sebagai  rangkaian  dari  dua  atau  lebih  komponen-komponen  yang  saling berhubungan, yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan.
Menurut Mulyadi (2001:5) sistem adalah suatu jaringan  prosedur yang  dibuat  menurut  pola  yang  terpadu  untuk  melaksanakan  kegiatan pokok perusahaan.
2.2.7.2  Prosedur
Menurut  Mulyadi  (2001:5)  pengertian  prosedur  adalah  suatu kegiatan  klerikal  (clerical  operation)  biasanya  melibatkan  beberapa orang  dalam  satu  departemen  atau  lebih  yang  dibuat  untuk  menjamin
penanganan  secara  seragam  transaksi  perusahaan  yang  terjadi  secara berulang-ulang.  Urutan  kegiatan  klerikal  terdiri  dari  menulis, menggkan,  menghitung,  member  kode,  mendaftar,  mensortir, memindah, dan membandingkan.
2.2.8   Jasa Titipan
Jasa  lain  yang  ditawarkan  oleh  PT.  Pegadaian  adalah penitipan  barang.  PT.  Pegadaian  dapat  menyelenggarakan  jasa tersebut  karena  perusahaan  ini  mempunyai  tempat  penyimpanan barang  bergerak  yang  cukup  memadai.  Masyarakat  dapat  menitipkan barang  di  pegadaian  untuk  keamanan  penyimpanan,  terutama  bagi masyarakat  yang  akan  meninggalkan  rumahnya  untuk  jangka  waktu yang  lama.  Atas  jasa  penitipan  yang  diberikan  PT.  pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos titipan.
Pengertian atau definisi mengenai penitipan dalam perbankan menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor : 10 tahun 1998 Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : Penitipan adalah penyimpanan  harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dengan penitip, dengan  ketentuan  Bank  Umum  yang  bersangkutan  tidak  mempunyai kepemilihan atas harta tersebut.
Menurut Pasal 1694 KUHPerdata “Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya  dalam  keadaan  yang  sama,  dan  menurut  Pasal  1698 KUHPerdata  “Penitipan  barang  terjadi  secara  sukarela  atau  secara  terpaksa”, dan  memuat  Pasal  1699  KUHPerdata  “Penitipan  barang  dengan  sukarela terjadi  karena  ada  perjanjian  timbal  balik  antara  pemberi  titipan  dan penerimaan titipan”.
Selanjutnya  dalam  hal  penitipan  ini  Bank  Umum  yang menyelenggarakan  kegiatan  usaha  pelayanan  jasa  di  bidang  penitipan sebagaimana  yang  tercantum  dalam  Pasal  6  huruf  (i)  Undang-Undang  No.10 Tahun  1998  :  bahwa  usaha  Bank  Umum  meliputi  melakukan  kegiatan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
Bank  Umum  bertanggung  jawanb  untuk  menyimpan  harta  milik penitip  dan  memenuhi  kewajiban  lain  sesuai  dengan  kontrak.  Sedang  dalam hal bank mengalami kepailitan, semua harta kepailitn wajib dikembalikan kepada penitip yang bersangkutan. 
2.2.9   Safe Deposit Box
2.2.9.1  Pengertian Safe Deposit Box
Menurut  Kamus  Umum  Lengkap  Inggris-Indonesia  pengertian  Safe adalah  “menyelamtkan,  mengelakkan,  menyimpan,  menghemat”. Nasutian, (2005:222). Deposit adalah  :  menyimpan  sedangkan  Box  adalah  :  peti  atau  kotak.  Jadi  secara umum  Safe  deposit  box  iartikan  sebagai  kotak  yang  aman  tempat penyimpanan.
Adapun  yang  dimaksud  dengan  Safe  deposit  box    adalah  box  yang dilengkapi  dengan  ruangan  tahan  api  dengan  ukuran-ukuran  tertentu  yang disediakan oleh Bank untuk kepentingan masyarakat guna menyimpan barang-barang  berharga  dan  surat-surat  berharga  miliknya  untuk  jangka  waktu tertentu (Wicaksono, 2013).
2.2.9.2  Keuntungan dari Safe Deposit Box
Safe  deposit  box  memberikan  keuntungan  kepada    yang memiliki  benda-benda  berharga  jaminan  keamanan  dari  kemungkinan  hilang atau  musnahnya  benda-benda  berharga  miliknya,  disamping  itu  sistem  Safe deposit  box  juga  menjamin  kerahasiaan  dari  / konsumen penggunannya (Wicaksono, 2013).

2.2.10     Perbedaan Save Deposit Box di Bank dengan Jasa Titipan Pegadaian
Sebagian besar antara jasa titipan di pegadaian dan Save Deposit Box di bank memiliki kesamaan secara garis besarnya, namun ada juga perbedaan yang mendasar antara keduanya. Untuk memudahkan mengetahui perbedaan antara  Save Deposit Box di bank dengan Jasa Titipan Pegadaian dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 2.2 Perbedaan antara  Save Deposit Box di bank dengan Jasa Titipan Pegadaian
Pembeda
Save Deposit Box (SDB)
Jasa titipan
Pegadaian
Dimana
biasanya tersedia di bank-bank besar
seperti BNI, MANDIRI, BCA, MEGA, BII,dll
ada di pegadaian namun tidak semua cabang pegadaian ada jasa layanan ini.
Sebaiknya bisa ditelp / survey dulu.
Harga sewa
tergantung besar kecil kotaknya berkisar
100 ribu-1,5juta/tahun
untuk emas, 1 kantong bisa menampung max 100 gram emas. perbulannya 20 ribu rupiah
Jika terjadi huru hara,
gempa bumi, tsunami
tidak akan diganti oleh pihak bank, sebab
hanya  dan ahli waris  yang tau
apa yang  simpan. Pihak bank tidak tahu apa yang  simpan.
Insya Allah bisa diganti, selama
bisa menunjukkan bukti penyimpanan /
menunjukkan identitas diri  sebagai
pemilik sah harta tersebut. Pegadaian juga memiliki catatan yang lengkap dan detil tentang barang yang dititipkan
Jangka waktu
biasanya jangka waktunya 1 tahun
 bisa menyimpan, bulanan, 2 bulanan, 6 bulanan, atau bahkan tahunan
Cara pembayaran
bisa melalui transfer/internet banking
harus datang langsung ke salah satu kantor cabang Pegadaian yang mempunyai jasa titipan
Kelemahan
biasanya bank tidak mau menanggung
berbagai resiko yang menyebabkan
hilangnya harta
Tiap kali  ingin menyimpan/memperpanjang jasa titipan prosesnya sangat lama. biasanya membutuhkan waktu 1 jam hanya untuk 1 transaksi.



kita bisa menambah atau mengambil barang yang kita simpan kapan pun kita mau. Di SDB Mandiri bahkan ada beberapa cabang yang menyediakan layanan pada hari Sabtu n Minggu.
Jika kita sudah berniat dan membayar sebuah harta misalkan emas 20 gram untuk disimpan selama 6 bulan.maka ketika di bulan ke 3  ingin menambah simpanan menjadi 50 gram,  harus membuka kantong baru. Artinya  harus membayar lagi 20.000  untuk tiap kantongnya.
Waktu pelayanan
senin-jumat, namun ada bank tertentu yang melayani hari Sabtu dan Minggu
Senin – Jumat : 08.00-15.00
Sabtu : 08.00-13.00
Bisakah diambil oleh pihak lain
biasanya  akan mendapatkan sebuah kunci master. Max hanya 2 orang ahli waris yang bisa membukanya
harus  sendiri yang mengambil harta tersebut. Jika  meninggal baru dapat diambil oleh ahli waris yang telah ditentukan oleh  sewaktu  menandatangani kontrak jasa titipan.
http://realmanbullet.blogspot.com

Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa perbedaan antara  Save Deposit Box di bank dengan jasa titipan di pegadaian memiliki perbedaan yang signifikan yaitu terletak dari segi jenis bank dan pegadaian tertentu yang memberikan layanan, dari segi harga sewa di mana di bank lebih mahal daripada pegadaian, dari segi penggantian hanya pegadaian yang mau mengganti rugi, dari segi jangka waktu bank lebih lama dari pegadaian, cara pembayaran bank memberikan kemudahan secara online sedangkan pegadaian secara manual, dan ketika akhir masa perjanjian kalau di bank bisa diambil oleh ahli waris dari pemilik barang sedangkan di pegadaian harus nasabah sendiri.

BAB III
METODE PENELITIAN

3.1  Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif  kualitatif. Menurut Arikunto (2006), penelitian deskriptif kualitatif merupakan penelitian yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang ada yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian dilakukan. Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk menguji hipotesis tertentu, tetapi hanya menggambarkan ”apa adanya” tentang sesuatu variabel, gejala atau keadaan.
Penggunaan metode ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai masalah yang diteliti pada penelitian ini yaitu  sistem dan prosedur yang diterapkan pada pelayanan jasa titipan pada PT. Pegadaian Cabang Ampenan sehingga hasil penelitian sesuai dari tujuan yang hendak dicapai dalam perumusan masalah.  
3.2  Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan pada PT. Pegadaian Cabang Ampenan. Lokasi ini ditetapkan sebagai lokasi penelitian dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.    Kesediaan pihak terkait dalam memberikan data-data yang dibutuhkan bagi penelitian ini.
2.    Ketersediaan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini yang menyangkut tentang struktur organisasi, sistem dan prosedur jasa titipan dan data lainnya.
3.3   Data dan Sumber Data
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif maka peneliti akan menggunakan informan dari pengelola pegadaian sebagai sumber data penelitian. Adapun jenis data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder:
1.      Data Primer adalah sumber pertama di mana sebuah data dihasilkan yaitu data hasil wawancara serta data hasil observasi mengenai sistem dan prosedur jasa titipan pegadaian menyangkut persyaratan nasabag sebagai penitip, persyaratan barang titipan, system dan prosedur pelayanan jasa titipan, tariff pelayanan jasa titipan, dan prosedur pengakhiran penitipan.
2.      Data sekunder adalah data yang diperoleh dari inventaris litelatur-litelatur yang ada. Data tersebut didapatkan dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Ampenan yang terdiri dari dokumen tentang penerapan sistem dan prosedur jasa titipan, struktur organisasi, dokumen data tariff harga penitipan, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

3.4  Metoode Penentuan Informan
Pada metode penentuan informan dalam penelitian ini, peneliti melakukan pengambilan informan sebagai narasumber dengan menggunakan purposive sampling tehnik ini merupakan tehnik pengambilan sampel sumber data yang terdapat dalam metode penelitian kualitatif. Purposive Sampling adalah tehnik penentuan narasumber dengan pertimbangan tertentu artinya tehnik ini digunakan berdasarkan narasumber l atau obyek peneliti yang telah dipilih secara khusus berdasarkan tujuan penelitian. Maka pada penentuan narasumber pada penelitian ini adalah pengelola PT. Pegadaian Cabang Ampenan beserta stafnya.
Adapun narasumber yang dipilih sebagai berikut:
1.      Pimpinan manajer
2.      Penaksir
3.      Penyimpan
4.      Pemegang Gudang 
5.      Kasir     
Adapun alasan pengambilan sampel yang dilakukan secara purpossive adalah didasarkan pada kriteria yang dipilih adalah sampel yang memiliki kualisifikasi terhadap pengambilan keputusan terhadap masalah yang diteliti. Sampel tersebut semata-mata hanya memberikan informasi karena penelitian ini kualitatif bukan pejabatnya yang diteliti tetapi kebijakannya melalui wawancara.

3.5  Instument Penelitian
Dalam penelitian kualitatif yang menjadi instrumen atau alat penelitian adalah peneliti itu sendiri, rancangan penelitian masih bersifat sementara dan akan berkembang setetelah peneliti memasuki obyek penelitian. Jadi peneliti merupakan instrument kunci dalam penelitian kualitatif.
Dalam penelitian kualitatif, tidak ada pilihan lain dari pada menjadikan manusia sebagai instrumen penelitian utama. Alasannya ialah bahwa segala sesuatunya belum mempunyai bentuk apa yang pasti. Masalah, fokus penelitian, prosedur penelitian, hipotesis yang digunakan, bahkan hasil yang diharapkan itu semua tidak dapat ditentukan secara pasti dan jelas sebelumnya. Segala sesuatu yang masih perlu dikembangkan sepanjang penelitian itu. Dalam keadaan yang serba tidak pasti dan tidak jels itu, tidak ada pilihan lain dan hanya peneliti itu sendiri sebagai alat satu-satunya untuk mencappainya (Sugiyono, 2009).
Di samping peneliti sebagai instrument kunci, dalam penelitian ini peneliti juga menggunakan pedoman wawancara, observasi dan dokumentasi yang akan digunakan dalam mendapatkan data sebanyak-banyaknya dari sumber data yaitu responden dan sumber data penunjang lainnya.

3.6  Tehnik Pengumpulan Data
Tehnik  pengumpulan data merupakan hal yang penting untuk direncanakan oleh seorang pengamat atau peneliti. Karena sebuah tehnik  akan berpengaruh terhadap data yang akan diperoleh peneliti. Adapun teknik yang akan digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Untuk mendapatkan data yang diperlukan, peneliti menggunakan metode pengumpulan data seperti metode observasi, metode dokumentasi, motode wawancara.
1.      Metode Observasi
Observasi adalah pengamatan secara langsung terhadap obyek penelitian dengan menggunakan panca indra. Terkait dengan observasi dalam sebuah sumber menjelaskan bahwa “observasi adalah pengamatan meliputi kegiatan pemusatan perhatian terhadap suatu objek dengan menggunakan alat” (Arikunto, 2006:232). “Observasi merupakan suatu penelitian yang dijalankan secara sistematis dan sengaja diadakan dengan menggunakan alat indera (terutama mata) atas kejadian-kejadian yang langsung dapat ditangkap pada waktu kejadian itu terjadi” (Walgito, 2004:64).
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka observasi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pengamatan yang sengaja dilakukan secara langsung di PT. Pegadaian Cabang Ampenan.
2.      Metode Dokumentasi
Dokumentasi berasal dari kata dokumen, yang artinya barang-barang tertulis. Metode dokumentasi berarti cara mengumpulkan data dengan mencatat data-data yang sudah ada” (Yatim, 2011: 84). Sedangkan dalam sumber lain dijelaskan bahwa “metode dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah prasasti, notulen rapat, daftar nilai (legger), agenda dan sebagainya” (Arikunto, 2010:274).
Dari kedua pendapat di atas, maka yang dimaksud dengan metode dokumetasi adalah cara-cara untuk memperoleh yang dilakukan dengan jalan mencatat keterangan-keterangan yang terdapat pada dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan masalah yang akan diteliti. Dengan demikian, maka metode dokumentasi ini digunakan untuk mencari data mengenal hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, dan prasasti. Dalam menggunakan metode dokumentasi inipula peneliti mencoba membandingkan pendapat beberapa ahli untuk menarik sebuah kesimpulan dalam penyempurnaan data yang akan diteliti.
3.      Metode Wawancara atau interview
Wawancara atau interview adalah alat pengumpulan informasi dengan cara mengajukan sejumlah pertanyaan secara lisan untuk dijawab secara lisan pula (Margono, 2005:165). Mengenai hal yang senada dijelaskan bahwa interview atau wawancara adalah sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara (interviewer) untuk memperoleh informasi dari terwawancara.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa metode wawancara adalah teknik pengumpulan data dengan cara tanya jawab/dialog secara langsung, yang dilakukan oleh pewawancara dengan responden untuk memperoleh informasi yang diinginkan.

3.7  Tehnik Analisis data
Analsisi data dalam penelitian merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan, karena data-data yang telah diperoleh akan mengandung arti ketika sudah dilakukan analisis terhadap data-data tersebut. Proses analisis data dilakukan setelah melalui proses klasifikasi berupa pengelompokan / pengumpulan dan pengkategorian data ke dalam klas-klas yang telah ditentukan. Analisis data diperlukan sebagai media untuk membaca rincian data yang telah dikumpulkan pada penelitian ini. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif, yaitu dengan cara mengumpulkan data yang diperoleh melalui hasil wawancara, catatan lapangan, dan lembar observasi kemudian data tersebut dipaparkan, dibahas dan disimpulkan.
Lebih lanjut (Sugiyono, 2009:244) mengungkapkan bahwa analisis data merupakan proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi, dengan cara mengoraganisasikan data kedalam kategori, menjabarkan kedalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun kedalam pola, memilih mana yang penting dan yangakan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh diri sendiri maupun orang lain.
Dalam penelitian ini, tehnik analisis yang digunakan adalah tehnik analisis kualitatif. Adapun langkah-langakah analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1.        Pengumpulan data
Seperti  yang  telah  dipaparkan  sebelumnya  pada pembahasan tentang
tehnik pengumpulan data. Ada beberapa metode yang digunakan untuk mendapatkan informasi atau metode pengumpulan data ialah metode wawancara (interview), observasi  dan dokumentasi.
2.        Penyajian data
Miles dan huberman dalam Sugiyono (2009:249) mengatakan bahwa “yang paling sering digunakan dalam penyajian data kualitatif adalah dengan teks yang bersifat naratif”. Dengan penyajian data maka akan mempermudah peneliti untuk memahami tentang data yang telah dikumpulkan dari subyek penelitiannya.
3.        Reduksi data
Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting dicari tema dan polanya. (Sugiyono, 2009:247). Reduksi data merupakan suatu bentuk analisis yang mempermudah, mengarahkan, membuang yang tidak perlu untuk dianalisis dan mengorganisasikan data-data yang telah diperoleh untuk memudahkan peneliti menarik kesimpulan dari data yang telah didapatkan.
4.        Penarikan kesimpulan
Langkah terakhir dalam analisis data penelitia adalah penarikan kesimpuan. Penarikan kesimpulan merupakan langkah final dari sebuah penelitian, penarikan kesimpulan merupakan jawaban atau hasil  yang diperoleh seorang peneliti selama melakukan proses penelitian.














BAB IV
 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1  Gambaran Umum PT. Pegadaian
4.1.1        Sejarah PT. Pegadaian
PT. Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia  yang  mempunyai  fokus  usaha  memberikan  pinjaman  kepada masyarakat  dalam  bentuk  gadai,  Sebagai  lembaga  perkreditan  yang  memberi pinjaman  uang  dengan  jaminan  barang-barang  bergerak  telah  lama  dikenal  di Indonesia,  yaitu  sejak  zaman  VOC  tahun  1746,  sejak  berdiri  pertama  kali sampai  sekarang  ini  PT.  Pegadaian  telah  mengalami  lima  pemerintahan yaitu :
1.  Pegadaian Pada Masa VOC (1746-1811).
Sejarah  Pegadaian  dimulai  pada  saat  Pemerintah  Bel  (VOC) mendirikan  BANK  VAN  LEENING  yaitu  lembaga  keuangan  yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di  Batavia  pada  tanggal  20  Agustus  1746  atas  prakarsa  Gubernur  Van Imboff (1743-1750). Selain memberikan kredit, lembaga ini juga berperan sebagai Wesel Bank.
2.  Pegadaian Pada Masa Penjajahan Inggris (1811-1816).
Ketika  Inggris  mengambil  alih  kekuasaan  Indonesia  dari  tangan Bel (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat  diberi  keleluasaan  untuk  mendirikan  usaha  pegadaian  asal mendapat  lisensi  dari  Pemerintah  Daerah  setempat  (liecentie  stelsel).
Namun  metode  tersebut  berdampak  buruk  pemegang  lisensi  menjalankan praktek  rentenir  atau  lintah  darat  yang  dirasakan  kurang  menguntungkan pemerintah  berkuasa  (Inggris).  Oleh  karena  itu  metode  liecentie  stelsel diganti  menjadi  pacth  stelsel  yaitu  pendirian  pegadaian  diberikan  kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
3.  Pegadaian Pada Masa Penjajahan Belanda (1816-1942).
Pada  saat  Bel  berkuasa  kembali  pola  atau  metode  pacth  stelsel tetap  dipertahankan  dan  menimbulkan  dampak  yang  sama  di  mana pemegang  hak  ternyata  banyak  melakukan  penyelewengan  dalam menjalankan  bisnisnya.  Selanjutnya  pemerintah  Hindia  Bel menerapkan  apa  yang  disebut  dengan  cultuur  stelsel  di  mana  dalam  kajian tentang  pegadaian  satan  yang  dikemukakan  adalah  sebaiknya  kegiatan pegadaian  ditangani  sendiri  oleh  pemerintah  agar  dapat  memberikan perlindungan  dan  manfaat  yang  lebih  besar  bagi  masyarakat.  Berdasarkan hasil  penelitian  tersebut  pemerintah  Hindia  Bel  mengeluarkan Staatsblad  (Stbl)  No.  131  tanggal  12  Maret  1901  yang  mengatur  bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
4.  Pegadaian Pada Masa Penjajahan Jepang (1942-1945).
Pada    masa    pendudukan    Jepang      gedung    kantor    pusat    Jawatan Pegadaian  yang  terletak  di  jalan  Kramat  Raya  162  dijadikan  tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat  Raya  132.  Tidak  banyak  perubahan  yang  terjadi  pada  masa pemerintahan  Jepang  baik  dari  sisi  kebijakan  maupun  struktur  organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan pegadaian dalam bahasa Jepang disebut 'Sitji Eigeikyuku',  Pimpinan  Jawatan  Pegadaian  dipegang  oleh  orang  Jepang yang  bernama  Ohno-San  dengan  wakilnya  orang  pribumi  yang  bernama M.Saubari.
Pada masa ini dengan alasan untuk kepentingan perang, lelang barang-barang  berharga  seperti  emas,  intan,  berlian  dihapuskan  sama  sekali. Barang-barang  yang  tidak  ditebus  menjadi  hak  milik  pemerintah  Jepang, demikian  pula  barang-barang  jaminan  yang  terbuat  dari  logam  seperti kuningan,  tembaga  yang  tidak  ditebus  menjadi  hak  milik  Pemerintah Jepang untuk kepentingan pribadi mereka.
5.  Pegadaian Pada Masa Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang).
Pada  masa  awal  pemerintahan  Republik  Indonesia  kantor  Jawatan Pegadaian  sempat  pindah  ke  Karanganyar  (Kebumen)  karena  situasi perang  yang  kian  terus  memanas.  Agresi  militer  Bel  yang  kedua memaksa  kantor  Jawatan  Pegadaian  dipindah  lagi  ke  Magelang. Selanjutnya pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia, Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu  sebagai  Perusahaan  Negara  (PN)  sejak  1  Januari  1961  kemudian berdasarkan  PP.No.7/1969  menjadi  Perusahaan  Jawatan  (PERJAN) selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No. 103/2000)  berubah  lagi  menjadi  Perusahaan  Umum  (PT.)  hingga sekarang.
6.  Perubahan nama PERUM menjadi PT (Perseroan Terbatas)
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya penyaluran masyarakat menengah kebawah, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah PERUM Pegadaian akhirnya berubah manjadi PT (Perseroan Terbatas) berdasarakan Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2000 tentang PERUM Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum perusahaan PERUM menjadi PT (Perseroan Terbatas). Pasal 29 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2005 tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan Badan Hukum, Badan Usaha Milik Negara, perubahan bentuk badan hukum yang ditetapkan pemerintah. Pasal 5 ayat 2 Undang    Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Disahkan oleh Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2011 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011.
Kesejahteraan Pegawai PT.  Pegadaian  senantiasa  memperhatikan  kesejahteraan  dan pembinaan  karyawan.  Selain  memberi  gaji,  perusahaan  memberikan tunjangan  kepada  karyawan  yaitu  berupa  tunjangan  perusahaan,  jabatan, fungsional,  transportasi,  kesehatan  dan  jaminan  sosial  tenaga  kerja  setiap tahunnya melalui seleksi memberikan kesempatan kepada 25 orang.
4.1.2   Visi, Misi dan Tujuan PT. Pegadaian (Persero)
Adapun Visi, Misi dan Tujuan PT. Pegadaian (Persero) adalah:
1.    Visi PT. Pegadaian (Persero) 
Sebagai solusi bisnis terpadu terutama berbasis gadai yang selalu menjadi Market Leader  dan Mikro berbasis fidusia selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakat menengah kebawah.
2.     Misi PT. Pegadaian (Persero)
a.    Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
b.    Memastikan pemerataan pelayanan dari infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat.
c.    Membantu pemerintah dalam kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan.
3.    Tujuan PT. Pegadaian (Persero)
a.    Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
b.    Pencegahan praktek pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
4.1.3   Jenis Usaha atau Kegiatan
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. PT. Pegadaian (Persero) Cabang Ampenan merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa gadai.
Kegiatan operasional PT. Pegadaian (Persero) yang telah dilakukan saat ini, antara lain meliputi:
1.      Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai,
2.      Menerima jasa taksiran, yaitu pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui berapa besar nilai riil barang yang dimilikinya, misalnya emas,berlian dan barang-barang bernilai lainnya.
3.      Menerima jasa titipan, yaitu pelayanan kepada masyarakat yang  akan menitipkan barangnya.
4.      Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis properti seperti dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem Build, Operate and Transfer (BOT).
5.      Kredit pegawai, yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap.
4.1.4   Struktur Organisasi
Adanya struktur organisasi kantor cabang pada gambar 4.1 yang menggambarkan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pegawai serta dukungan perlengkapan kantor cabang  yang dikelola dengan baik akan menghasilkan produktivitas usaha yang semakin meningkat yang pada gilirannya akan meningkatkan kinerja kantor cabang serta motivasi dari karyawan Pegadaian.
Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Ampenan dikepalai oleh seorang  Pemimpin  Cabang yang bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Wilayah PT. Pegadaian di Mataram, dengan status adalah Manajer Kantor Cabang.
Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Manajer Kantor Cabang dibantu oleh  Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC), Manajer Bisnis Gadai, Manajer Bisnis Fidusia dan Jasa Lain, Analis Kredit, Penagih,  seorang Penaksir, seorang Penyimpan Barang Jaminan, seorang Pendukung Administrasi dan Pembayaran, seorang Pemegang Gudang, dan Pemasar. 
Seluruh  kegiatan operasional setiap hari yang dilakukan oleh setiap pegawai pelaksana, Manajer Cabang, serta penataan usaha harian dilakukan oleh Bagian Administrasi dan pembayaran dan Pemasar. Melalui struktur organisasi yang baik, pengaturan pelaksanan dapat diterapkan, sehingga efisiensi dan efektifitas kinerja pegawai dapat diwujudkan melalui kerja sama dengan koordinasi yang baik sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai.


STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PT PEGADAIAN (PERSERO) KANTOR CABANG AMPENAN
 













Gambar 4.1. PT Pegadaian (Persero) Cabang Ampenan
(Sumber : PT Pegadaian (Persero) Cabang Ampenan )







4.1.5   Job Description
Adapun  job description personalia pimpinan dan pegawai  adalah:
1.      Pemimpin Cabang  
Tugas Pemimpin Cabang adalah :
a.       Menyakini/memastikan bahwa Kantor Cabang telah mempunyai rencana kerja dan anggaran Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang berdasarkan acuan yang telah ditetapkan.
b.      Meyakini/memastikan bahwa target bisnis (omzet dan lain-lain) yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik oleh seluruh unit kerja operasional.
c.       Merencanakan mengorganisasikan dan menyelenggarakan dan mengendalikan operasional, administrasi dan keuangan Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang.
d.      Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan  pengelolaan  kredit dan barang jaminan bermasalah.
2.      Pengelola UPC (Unit Pelayanan Cabang)
Tugas Pengelola UPC (Unit Pelayanan Cabang)  adalah :
a.       Mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan operasional  Unit Pelayanan Cabang
b.      Menetapkan besarnya taksiran dan uang pinjaman kredit sesuai dengan kewenanganya.
c.       Menangani barang jaminan bermasalah dan barang jaminan lewat jatuh tempo.
d.      Melakukan pengawasan melekat secara terprogram sesuai kewenanganya.
e.       Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi pengelolaan kegiatan admnistrasi dan keuangan, serta pembuatan laporan operasional Unit Pelayanan Cabang.
f.       Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi pengelolaan sarana dan prasarana, sistem pengamanan, ketertiban dan kebersihan kantor  Unit Pelayanan Cabang.
3.      Manajer Bisnis Gadai
Tugas Manajer Bisnis Gadai adalah :
a.      Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan operasional bisnis gadai.
b.      Menangani barang jaminan bermasalah (taksiran tinggi, rusak, palsu dan barang polisi).
c.      Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi lelang barang jaminan usaha gadai.
d.     Menetapkan besarnya taksiran dan uang pinjaman sesuai dengan kewenanganya.
e.      Melaksanakan pengawasan melekat sesuai dengan kewenanganya.
f.       Mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi administrasi dan keuangan bisnis gadai serta pembuatan laporan operasional dan keuangan bisnis gadai pada kantor cabang.
g.      Melaksanakan tugas lainya atas perintah Pemimpin Cabang terkait dengan
operasional perusahaan.


4.      Penaksir
Tugas Penaksir adalah :
a.      Melaksanakan penaksiran barang jaminan dan menetapkan uang pinjaman sesuai dengan kewenanganya.
b.      Melaksanakan penaksiran terhadap barang jaminan yang akan dilelang, untuk mengetahui mutu dan nilai, dalam menentukan harga dasar barang yang akan dilelang.
c.      Merencanakan, menyiapkan barang jaminan yang akan disimpan agar terjamin keamananya.
d.     Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan administrasi dan keuangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional kantor cabang atau Unit Pelayanan Cabang.
e.      Mengorganisasikan pelaksana tugas pekerjaan pendukung administrasi dan pembayaran.
f.       Membimbing pendukung admnistrasi dan pembayaran dalam rangka pembinaan dan kelancaran tugas pekerjaan.
5.      Penyimpan
Tugas Penyimpan adalah :
a.       Secara berkala melakukan pemeriksaan keadaan gudang penyimpanan barang jaminan emas dan perhiasan, agar tercipta keamanan dan keutuhan untuk serah terima jabatan.
b.      Mengeluarkan barang jaminan emas, perhiasaan dan dokumen kredit untuk keperluan pelunasan, pemeriksaan atasan dan pihak lain
c.       Mengeluarkan barang jaminan emas dan perhiasan untuk keperluan pelunasan, pemeriksaan atasan dan pihak lain.
d.      Merawat barang jaminan emas dan perhiasan dan gudang penyimpanan, agar barang jaminan tersebut tetap dalam keadaan baik dan aman.
e.       Melakukan pencatatan mutasi penerimaan dan pengeluaran barang jaminan emas yang menjadi tanggung jawabnya.
f.       Melakukan pencatatan mutasi penerimaan/pengeluaran barang jaminan emas dan perhiasaan yang menjadi tanggung jawabnya.
g.      Melakukan penghitungan barang jaminan emas dan perhiasan secara terprogram sehingga keakuratan saldo.
6.      Pemegang Gudang
Tugas Pemegang Gudang adalah :
a.      Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap keadaan gudang penyimpanan barang.
b.      Menerima barang jaminan selain barang kantong dari Manajer Bisnis atau Pemimpin Cabang.
c.      Melakukan pengelompokan barang jaminan sesuai dengan rubrik dan bulan kreditnya serta menyusunya sesuai dengan urutan nomor SBK, dan mengatur penyimpananya.
d.     Merawat barang jaminan dan gudang penyimpan agar barang jaminan baik dan aman.
e.      Mengeluarkan barang jaminan dari gudang penyimpanan untuk keperluan penebusan, pemeriksaan oleh atasan atau keperluan lain.
f.       Melakukan pencatatan dan pengadministrasian mutasi (penambahan/ pengurangan) barang jaminan yang menjadi tanggung jawabnya.
g.      Melakukan penghitungan barang jaminan yang menjadi tanggung jawabnya secara terprogram sehingga keakuratan saldo dapat dipertanggungjawabkan. 
7.      Manajer Bisnis Fidusia dan Jasa Lain
Tugas Manajer Bisnis Fidusia dan Jasa Lain adalah :
a.       Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan operasional bisnis fidusia dan jasa lain.
b.      Menangani kredit macet serta asuransi kredit.
c.       Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan survey secara berkala dan terprogram terhadap nasabah bisnis fidusia.
d.      Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi pengelolaan administrasi keuangan bisnis fidusia dan jasa lain, serta pembuatan laporan kegiatan operasional bisnis fidusia dan jasa lain pada kantor cabang.
e.       Melaksanakan tugas lainya atas perintah pemimpin cabang terkait operasional perusahaan.
8.      Analis Kredit
Tugas Analis Kredit adalah :
a.       Menerima berkas dan melakukan pemeriksaan adminsitrasi terhadap pengajuan kredit oleh calon nasabah
b.      Menyusun dan membuat laporan hasil analisis kelayakan kredit serta menyampaikanya kepada atasan untuk keputusan  disetujui atau tidaknya kredit yang diajukan calon nasabah.
c.       Melakukan analisa kelayakan kredit dan pemeriksaan barang yang dijadikan agunan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
d.      Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pekerjaan.
9.      Pendukung Administrasi dan Pembayaran
Tugas pendukung administrasi dan pembayaran adalah :
a.       Melaksanakan penerimaan pelunasan uang pinjaman dari nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.      Menerima uang hasil penjualan barang jaminan yang akan dilelang.
c.       Membayarkan uang jaminan pinjaman kredit kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.      Melakukan pembayaran segala pengeluaran yang terjadi di kantor cabang.
10.  Pemasar
Tugas bagian pemasar adalah :
a.       Menyusun rencana kerja dan anggaran sub bagian pemasaran
b.      Menyusun bentuk dan program pemasaran.
c.       Merencanakan, menggorganisasikan, melaksanakan dan mengawasi
pelaksanaan pemasaran semua produk/bisnis di kantor wilayah dan kantor cabang, serta melaporkanya kepada atasan.
d.      Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemasaran.
e.       Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pekerjaan.
11.  Penagih
Tugas penagih adalah
a.       Melakukan penagihan kepada debitur yang memiliki kredit macet dengan jaminan yang dapat dipertanggungjawabkan.
12.  Keamanan (Security)
Adapun tugas-tugas keamanan antara lain:      
a.    Melaksanakan keretiban dan keamanan di lingkungan Kantor Unit Cabang.
b.    Memberikan informasi kepda nasabah sesuai dengan kebutuhan.
c.    Mengatur dan mengawasi ke luar masuknya kendaraan dinas/ non dinas dari dan ke dalam lingkungan Kantor Unit Cabang.
d.   Mengantar Pengelola Unit Cabang atau pegawai untuk keperluan dinas terutama mengambil atau menyetorkan uang ke bank.
                                      
4.2  Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa Titipan PT. Pegadaian
4.2.1   Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa Titipan Secara Umum
Jasa titipan adalah suatu bentuk layanan penyimpanan barang sebagai titipan sementara di kantor cabang pegadaian. Layanan ini diberikan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang berharga seperti perhiasan emas, berlian, surat berharga maupun kendaraan bermotor. Layanan ini dikalangan perbankan dikenal dengan Safe Deposit Box (SDB). Layanan jasa titipan ini dimaksudkan sebagai bentuk pemberian rasa aman kepada  jika mendapatkan kesulitan dalam mengamankan barang berharga di rumah sendiri saat akan keluar kota atau luar negeri, melaksanakan ibadah haji, sekolah di luar negeri, dan kepentingan lainnya.  hendaknya mempercayakan barang berharganya untuk dititipkan di Pegadaian karena keamanan menjadi prioritas yang diutamakan.
1.      Kegunaan jasa titipan
a.       Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting sepertisertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah,dan lain-lain.
b.      Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
2.      Keuntunga jasa titipan
a.       Bagi pegadaian
1)      Biaya penitipan
2)      Uang jaminan yang mengendap
3)      Pelayanan
b.      Bagi nasabah
1)      Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
2)      Keamanan barang terjamin
3)      Jika terjadi huru hara, gempa  bumi, tsunami bisa diganti, selama  bisa menunjukkan bukti penyimpanan / menunjukkan identitas diri  sebagai pemilik sah barang/harta tersebut. Pegadaian juga memiliki catatan yang lengkap dan detil tentang barang yang dititipkan
3.      Kelemahan
Tiap kali  ingin menyimpan/memperpanjang jasa titipan prosesnya sangat lama. biasanya membutuhkan waktu 1 jam hanya untuk 1 transaksi.

4.      Persyaratan pelayanan jasa titipan : 
a.        menyerahkan barang yang dititipkan.
b.      Barang titipan adalah barang yang berdasarkan ketentuan yang berlaku diterima sebagai barang gadaian.
c.       Surat berharga atau dokumen lain yang oleh pemiliknya dianggap berharga.
d.      Barang yang tidak dapat diterima sebagai titipan sebagai berikut :
a.       Barang yang diduga keras / dicurigai berasal dari tindak kejahatan.
b.      Barang yang berat atau sedemikian besarnya sehingga menyulitkan penyimpanan.
c.       Senjata api, obat terlarang, barang mudah terbakar dan membusuk.
5.      Sistem  dan prosedur pelayanan jasa titipan :
a.         menyerahkan barang yang akan dititipkan ke Kantor Cabang PT. Pegadaian terdekat (dapat diterima tanpa harus disertai dengan surat bukti kepemilikan).
b.      Uang sewa jasa titipan dibayar di muka pada tanggal penitipan dimulai.
c.        menerima Surat Bukti Penitipan.
6.      Tarif pelayanan jasa titipan : 
a.       Dokumen dan surat berharga Rp. 2.000,- perbulan;  Rp. 20.000,- pertahun.
b.      Perhiasan kecil dan lain-lain Rp. 2.500,- perbulan;  Rp. 25.500,- pertahun.
c.       Barang ukuran besar Rp. 3.000,- perbulan; Rp. 30.600,- pertahun.
d.      Barang ukuran medium Rp. 2.500,- perbulan; Rp. 25.500,- pertahun.
e.       Barang ukuran kecil Rp. 1.500,- perbulan; Rp. 15.000,- pertahun.  

7.      Waktu Penyelesaian   : 
a.       Dapat disesuaikan dengan kebutuhan  / penitip.
b.      Lama penitipan dihitung sejak penitipan sampai dengan tanggal jatuh tempo.

4.2.2   Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa Titipan PT Pegadaian Cabang Ampenan
Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti dapatkan dari lokasi penelitian yakni PT. Pegadaian Cabang Ampenan, baik dari hasil wawancara, observasi maupun dokumentasi dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Persyaratan  sebagai penitip : 
 Sebagai penitip tidak dibatasi, baik perusahaan maupun pribadi, baik perorangan maupun non-perorangan dapat menitipkan barannya di pegadaian dengan persyaratan sangat gampang. Jika  perorangan, hanya diminta mengisi formulir permohonan penitipan barang. Lalu  diminta menunjukkan kartu identitas asli yang sah dan masih berlaku (seperti KTP/SIM/paspor dan KIMS/KITAP/KITAS), dan menyerahkan fotokopinya. Selain itu,  juga diminta menyerahkan pasfoto terbaru.
2.      Persyaratan barang-barang yang dapat dititipkan : 
a.       Surat-surat berharga seperti: sertifikat tanah/ bangunan, surat deposito, BPKB kendaraan bermotor, dan sejenisnya hanya boleh dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang memiliki Kluis (Ruangan BJ Emas).
b.      Perhiasan dan barang-barang berharga lainnya.
c.       Perhiasan emas, platina, perak, emas lantakan, dan lain-lain
d.      Barang-barang berharga lain, seperti barang-barang pusaka (selain logam mulia/ adi).
e.       Kendaraan bermotor: Sepeda motor/ scooter, Mobil Van/ Sedan     
3.      Barang yang tidak dapat diterima sebagai titipan sebagai berikut :
a.       Barang yang diduga keras / dicurigai berasal dari tindak kejahatan.
b.      Barang yang berat atau sedemikian besarnya sehingga menyulitkan penyimpanan.
c.       Senjata api, obat terlarang, barang mudah terbakar dan membusuk.
8.      Sistem dan prosedur pelayanan jasa titipan :
a.       Setelah   mengisi dan memenuhi segala persyaratan sebagai penitip kemudian  menyerahkan barang yang akan dititipkan ke Kantor Cabang PT. Pegadaian  (dapat diterima tanpa harus disertai dengan surat bukti kepemilikan).
b.      Uang sewa jasa titipan dibayar di muka pada tanggal penitipan dimulai.
c.        menerima Surat Bukti Penitipan.
d.      Jangka waktu penitipan yaitu bulanan, 2 bulanan, 6 bulanan, atau tahunan
e.       Jika terjadi huru hara, gempa  bumi, tsunami barang yang dititipkan bisa diganti oleh pegadaian, selama  bisa menunjukkan bukti penyimpanan / menunjukkan identitas diri  sebagai pemilik sah barang/harta tersebut. Pegadaian juga memiliki catatan yang lengkap dan detil tentang barang yang dititipkan
f.        dapat memperpanjang jasa titipan sesuai keinginan  dan jangka waktu penambahan dengan tambahan biaya yang disepakati.

9.      Tarif pelayanan jasa titipan : 
a.       Surat-surat berharga seperti: sertifikat tanah/ bangunan, surat deposito, BPKB kendaraan bermotor, dan sejenisnya hanya boleh dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang memiliki Kluis (Ruangan BJ Emas) dengan tariff Rp. 20.000,-/ perbulan.
b.      Perhiasan dan barang-barang berharga lainnya.
c.       Perhiasan emas, platina, perak, emas lantakan, dan lain-lain dikenakan tariff Rp. 200.000,-/ 100 gram per bulan.
d.      Barang-barang berharga lain, seperti barang-barang pusaka (selain logam mulia/ adi) Rp. 10.000,-/ barang per bulan.
e.       Kendaraan bermotor:
Sepeda motor/ scooter            = Rp. 15.000,- per 10 hari
Mobil Van/ Sedan                   = Rp. 30.000,- per 10 hari
Untuk lebih jelasnya jenis barang yang dititipkan dan besarnya tarif atau biaya penitipan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 4.1 Klasifikasi barang (rubrik) dan harga tariff di PT. Pegadaian Cabang Ampenan
Klasifikasi Barang (Rubrik)
Tarif (Rp)
Keterangan
K1
Logam Adi (baik perhiasan maupun lantakan)
20.000,-
Tariff per 100 gram/ bulan (berlaku kelipatannya, kurang dari 100 gram teap dihitung/ dianggap 100 gram)
K2
Dokumen dan surat berharga (sertifikat tanah/ bangunan, ijazah, BPKB, dll)
20.000,-
Tarif per bulan
K3
Barang-barang berharga lainnya (seperti Benda-benda pusaka, keris, batu giok,dll)
10.000,-
Tarif per unit/ bulan
G1
Kendaraan roda unit dua (speda motor, scooter)
15.000,-
Tarif per 10 hari
G2
Kendaraan roda empat (mobil van, sedan)
30.000,-
Tarif per 10 hari
(Sumber : PT. Pegadaian Cabang Ampenan)
10.  Prosedur Pengakhiran Penitipan
Setelah  dikemukakan  mengenai prosedur  untuk  menjadi    penitipan barang,  syarat-syarat  penitipan barang,  ketentuan-ketentuan penitipan barang ,  maka  sebagai  tahap  yang  terakhir  dalam  pelaksanaan
tanggung jawab antara pegadaian dengan  dalam menggunakan jasa titipan sebagai salah satu jasa pegadaian adalah mengenai prosedur pengakhiran penitipan barang.  Dari  hasil  penelitian  pada  PT.  Pegadaian Cabang Ampenan adalah :
a.       Mengisi  formulir  yang  sudah  tersedia  di  bank,  yaitu  merupakan  formulir  amanat    yang  mana    menyatakan  akan  mengakhiri penitipan barang yang dititip.
b.      Pada  saat  perjanjian  berakhir  harus  mengambil barang yang dititipkannya  dan  menyerahkan  bukti penitipan yang  diterimannya dan apabila tidak  dapat menyerahkan bukti penitipan sesuai dengan biaya yang ditetapkan bank.
c.       Harus  sendiri yang mengambil barang/harta yang dititip tersebut. Jika  meninggal baru dapat diambil oleh ahli waris yang telah ditentukan oleh  sewaktu  menandatangani kontrak jasa titipan.
d.      Dalam  hal  tidak  mengambil barang dimaksud,  pegadaian tanpa harus  memberikan  surat  peringatan  atau  pernyataan  lalai  melalui pengadilan dalam batas waktu sesuai dengan kepentingan pegadaian berhak  menahan  barangnya  sehingga  segala  keewajiban   diselesaikannya  dan  semua  biaya  yang  timbul  karena  hal  tersebut menjadi  beban  dan  tanggungan      dikenakan  denda yang ditetapkan oleh pihak pegadaian dari tarif  penitipan yang berlaku terhitung sejak  perjanjian  berakhir  sampai    saat  pengambilan barang.  Namun  sampai sejauh  ini  menurut petugas  pegadaian  yang  ada  dalam  hal  ini  petugas  penitipan/ penyimpanan barang, bahwa penahanan barang titipan  di PT. Pegadaian Cabang Ampenan   hal  tersebut  seperti  yang  dimaksud di atas belum pernah terjadi.
e.       Atau pegadaian sewaktu-waktu tanpa memperhatikan jangka waktu berakhirnya  perjanjian  dapat  mengakhiri  perjanjian  ini.  Dalam  hal pengakhiran  dilakukan  oleh  pegadaian,  maka  dalam  waktu  14  hari  kerja sebelum  tanggal  pengakhiran bank  akan  memberitahukan  hal  tersebut kepada  penyewa.  Sebaliknya  apabila  pengakhirnya  dilakukan, maka sisa sewa tidak akan dikembalikan kepadanya.












BAB V
PENUTUP
5.1  Kesimpulan
Dari hasil penelitian di atas dapat ditarik kesimpulan sistem dan prosedur pelayanan jasa titipan PT Pegadaian Cabang Ampenan sebagai berikut:
1.      Persyaratan  sebagai penitip:
Mengisi formulir permohonan penitipan barang,  menunjukkan kartu identitas asli yang sah dan masih berlaku (seperti KTP/SIM/paspor dan KIMS/KITAP/KITAS), dan menyerahkan fotokopinya
2.      Persyaratan barang-barang yang dapat dititipkan:  dokumen dan surat berharga (sertifikat tanah/ bangunan, ijazah, BPKB, dll), logam Adi (baik perhiasan maupun lantakan), barang-barang berharga lainnya (seperti Benda-benda pusaka, keris, batu giok,dll) dan Kendaraan roda unit dua (speda motor, scooter)
3.      Barang yang tidak dapat diterima sebagai titipan : barang berasal dari tindak kejahatan, barang yang berat atau besar yang menyulitkan penyimpanan, senjata api, obat terlarang, barang mudah terbakar dan membusuk.
4.      Sistem dan prosedur pelayanan jasa titipan dan tarifnya: surat-surat berharga seperti: sertifikat tanah/ bangunan, surat deposito, BPKB kendaraan bermotor, dan sejenisnya hanya boleh dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang memiliki Kluis (Ruangan BJ Emas) dengan tariff Rp. 20.000,-/ perbulan, perhiasan emas, platina, perak, emas lantakan, dan lain-lain dikenakan tariff Rp. 200.000,-/ 100 gram per bulan, barang-barang berharga lain, seperti barang-barang pusaka (selain logam mulia/ adi) Rp. 10.000,-/ barang per bulan dan kendaraan bermotor: sepeda motor/ scooter = Rp. 15.000,- per 10 hari, Mobil Van/ Sedan = Rp. 30.000,- per 10 hari.

5.2  Saran
Sebaikanya  selalu menaati segala aturan yang berlaku di pegadaian, menjaga baik-baik bukti titipan, selalu membayar biaya penitipan tepat waktu agar tidak kena denda dan mengambil barang titipan sesuai masa berakhir perjanjian.
Sebaiknya pegadaian dalam memberikan pelayanan penitipan barang memberikan persyaratan dan prosedur yang mudah bagi  yang agar  tidak merasa kesulitan terutama ketika perpanjangan penitipan, sebagai pemegang amanah dalam penitipan barang pegadaian senantiasa menjaga dengan sebaik-baiknya barang titipan  agar tingkat kepercayaan  semakin meningkat dan  akan selalu mempercayakan barang berharganya kepada pegadaian.









DAFTAR PUSTAKA


Abdulkadir, dkk. 2000. Manejemen Perbankan. Cetakan Pertama. Penerbit BPFE UGM, Yogyakarta.

Ali, Zainuddin. Hukum Gadai Syariah. Jakarta : Sinar Grafika, 2008.

Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT. Rineka Cipta

Hamid Patilima. (2011). Metode penelitian kualitataif. Bandung: Alfabeta.

Hendro (2001). Dasar-dasar Kewirausahaan. Jakarta: Airlangga.

Margono. 2005. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Marshall, dkk. 2003.  Accounting  Information  System. Edisi Kesembilan. Jakarta: Salemba Empat.

Mulyadi. 2001. Auditing. Edisi Keenam. Jakarta : Salemba Empat.
Nasutian, 2005.  Kamus  Umum  Lengkap,  Jakarta  :  Mutiara  Sumber  Widya
Pandia,  Frianto.  2005.  Lembaga Keuangan. Jakarta: Rineka Cipta
PT.  Pegadaian.  2002.  Prosedur  Kredit, Pelunasan  dan  PT.  Pegadaian, Yogyakarta.

Wicaksono, Seto Aji. 2013. Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa safe deposit box (sdb) antara PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang Empu Tantular Semarang

Setyasih. 2012. ”Analisis prosedur perjanjian penitipan emas Pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Kalibanteng”.

Sigit, dkk.  2006.  Bank  &  Lembaga  Keuangan  Lain.   Edisi Kedua. Salemba Empat. Jakarta.

Sri Soedewi. :1997.  Hukum  Badan  Pribadi,  Yogyakarta,  Seksi Hukum Perdata, FH Hukum, 1997.

Subagyo. (2006). Metode Penelitian dalam Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.


 
Sugiyono, 2009. metode penelitian kualitatif kuantitatif R dan D, Bandung: alfabeta
Sugiyono. 2005.Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.

Turnip. 2011. Perbedaan antara Penyimpanan Barang pada Safe Depoit Box PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan pada PT Pegadaian (Persero).

Undang-Undang Nomor : 10 tahun 1998 Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Walgito, Bimo. 2004. Psikologi Sosial,Suatu Pengantar . Edisi Revisi. Cetakan Pertama Yogyakarta: Andy Offset

Y. Sri Susilo, dkk.20000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, , Jakarta : Salemba Empat.















 











LAMPIRAN









 


PEDOMAN WAWANCARA
No
Nama
Pertanyaan
Hasil Wawancara
1
R. Hanung
Cahyono, St., MM
(Pimpinan manajer)

1.    Bagaimana persyaratan  sebagai penitip di PT Pegadaian Cabang Ampenan ini?






2.    Bagaimana persyaratan barang-barang yang dapat dititipkan di PT Pegadaian Cabang Ampenan ini?

1.    Perorangan, hanya diminta mengisi formulir ermohonan penitipan barang. Lalu  diminta menunjukkan kartu identitas asli yang sah dan masih berlaku (seperti KTP/SIM/paspor dan KIMS/KITAP/ KITAS), dan menyerahkan fotokopinya. Selain itu,  juga diminta menyerahkan pasfoto terbaru.

2.    Persyaratan barang-barang yang dapat dititipkan : 
a.    Surat-surat berharga seperti: sertifikat tanah/ bangunan, surat deposito, BPKB kendaraan bermotor, dan sejenisnya hanya boleh dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang memiliki Kluis (Ruangan BJ Emas).
b.    Perhiasan dan barang-barang berharga lainnya.
c.    Perhiasan emas, platina, perak, emas lantakan, dan lain-lain
d.   Barang-barang berharga lain, seperti barang-barang pusaka (selain logam mulia/ adi).
e.    Kendaraan bermotor: Sepeda motor/ scooter, Mobil Van/ Sedan


3.    Apa saja  barang-barang  yang tidak dapat diterima sebagai titipan di PT Pegadaian Cabang Ampenan ini?






3.    Barang yang tidak dapat diterima sebagai titipan sebagai berikut :
a.    Barang yang diduga keras / dicurigai berasal dari tindak kejahatan.
b.    Barang yang berat atau sedemikian besarnya sehingga menyulitkan penyimpanan.
c.    Senjata api, obat terlarang, barang mudah terbakar dan membusuk.



4.    Bagaimana sistem dan prosedur pelayanan jasa titipan dan tarifnya masing –masing jenis barang  di PT Pegadaian Cabang Ampenan ini?


4.    Sistem dan prosedur pelayanan jasa titipan :
a.    Setelah   mengisi dan memenuhi segala persyaratan sebagai penitip kemudian  menyerahkan barang yang akan dititipkan ke Kantor Cabang PT. Pegadaian  (dapat diterima tanpa harus disertai dengan surat bukti kepemilikan).
b.    Uang sewa jasa titipan dibayar di muka pada tanggal penitipan dimulai.
c.     menerima Surat Bukti Penitipan.
d.   Jangka waktu penitipan yaitu bulanan, 2 bulanan, 6 bulanan, atau tahunan
e.    Jika terjadi huru hara, gempa  bumi, tsunami barang yang dititipkan bisa diganti oleh pegadaian, selama  bisa menunjukkan bukti penyimpanan / menunjukkan identitas diri  sebagai pemilik sah barang/harta tersebut. Pegadaian juga memiliki catatan yang lengkap dan detil tentang barang yang dititipkan dapat memperpanjang jasa titipan sesuai keinginan  dan jangka waktu penambahan dengan tambahan biaya yang disepakati



5.    Bagaimana prosedur pengakhiran penitipan di PT. Pegadaian Cabang Ampenan ini?

5.    Bagaimana prosedur pengakhiran penitipan
a.       mengisi  formulir  yang  sudah  tersedia  di  bank,  yaitu  merupakan  formulir  amanat    yang  mana    menyatakan  akan  mengakhiri penitipan barang yang dititip.
b.      pada  saat  perjanjian  berakhir  harus  mengambil barang yang dititipkannya  dan  menyerahkan  bukti penitipan yang  diterimannya dan apabila tidak  dapat menyerahkan bukti penitipan sesuai dengan biaya yang ditetapkan bank.
c.       Harus  sendiri yang mengambil barang/harta yang dititip tersebut. Jika  meninggal baru dapat diambil oleh ahli waris yang telah ditentukan oleh  sewaktu  menandatangani kontrak jasa titipan.
d.      dalam  hal  tidak  mengambil barang dimaksud,  pegadaian tanpa harus  memberikan  surat  peringatan  atau  pernyataan  lalai  melalui pengadilan dalam batas waktu sesuai dengan kepentingan pegadaian berhak  menahan  barangnya  sehingga  segala  keewajiban   diselesaikannya  dan  semua  biaya  yang  timbul  karena  hal  tersebut menjadi  beban  dan  tanggungan      dikenakan  denda yang ditetapkan oleh pihak pegadaian dari tarif  penitipan yang berlaku terhitung sejak  perjanjian  berakhir  sampai    saat  pengambilan barang.  Namun  sampai sejauh  ini  menurut petugas  pegadaian  yang  ada  dalam  hal  ini  petugas  penitipan/ penyimpanan barang, bahwa penahanan barang titipan  di PT. Pegadaian Cabang Ampenan   hal  tersebut  seperti  yang  dimaksud di atas belum pernah terjadi.
e.        atau pegadaian sewaktu-waktu tanpa memperhatikan jangka waktu berakhirnya  perjanjian  dapat  mengakhiri  perjanjian  ini.  Dalam  hal pengakhiran  dilakukan  oleh  pegadaian,  maka  dalam  waktu  14  hari  kerja sebelum  tanggal  pengakhiran bank  akan  memberitahukan  hal  tersebut kepada  penyewa.  Sebaliknya  apabila  pengakhirnya  dilakukan, maka sisa sewa tidak akan dikembalikan kepadanya.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar