ABSTRAK
Layanan layanan jasa titipan PT.
Pegadaian merupakan layanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang
berharga seperti perhiasan emas, berlian, surat berharga maupun kendaraan
bermotor. Layanan ini di kalangan perbankan dikenal dengan Safe Deposit Box (SDB). Jika mendapatkan kesulitan dalam
mengamankan barang berharga di rumah sendiri saat akan keluar kota atau luar
negeri, melaksanakan ibadah haji, sekolah di luar negeri, dan kepentingan
lainnya. Percayakan barang berharga milik
untuk dititipkan di Pegadaian karena keamanan menjadi prioritas yang
diutamakan.
Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis sistem dan prosedur jasa titipan yang diterapkan oleh PT.
Pegadaian Cabang Ampenan. Metode pemecahan masalah yang digunakan dalam
penelitian ini ialah metode deskriptif kualitatif, dengan tehnik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi
dan wawancara dengan tehnik analisis dengan langkah pengumpulan data, penyajian
data, reduksi data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa system
dan prosedur jasa titipan di PT. Pegadaian Cabang Ampenan sebagai berikut persyaratan sebagai penitip mengisi formulir permohonan
penitipan barang, menunjukkan kartu
identitas asli yang sah dan masih berlaku, persyaratan barang-barang yang dapat
dititipkan meliputi dokumen dan surat berharga dan kendaraan serta barang yang
tidak boleh dititipkan berupa barang terlarang hasil kejahatan, mudah terbakar
dan membusuk. Adapun tariff disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di
pegadaian, dan terakhir proses pengakhiran titipan yang memiliki proses yang sama dengan
permohonan ketika menitipkan barang.
Kata Kunci: Sistem dan Prosedur Jasa
Titipan
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
rangka menunjang pembangunan
nasional, pembangunan
di bidang ekonomi merupakan salah satu yang mendapat prioritas utama dalam
pelaksanaan pembangunan. Untuk
itu pemerintah mendirikan
pegadaian untuk membantu
masyarakat. PT. Pegadaian
memiliki tugas membina perekonomian masyarakat kecil dengan menyalurkan kredit
atas dasar gadai kepada para pedagang kecil, industri kecil, kaum buruh, pegawai
negeri dan juga melayani jasa penitipan.
Sesuai dengan PP 103 tahun 2000 pasal 8, PT.
Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman
atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang
pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, layanan jasa titipan, sertifikasi logam
mulia dan batu adi, toko emas, industri emas dan usaha lainnya.
Kegiatan Pegadaian dijalankan oleh lebih dari 730 Kantor Cabang PT. pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor cabang tersebut dikoordinasi oleh 14 Kantor Wilayah yang membawahi 26 sampai 75 kantor Cabang. PT. Pegadaian secara Nasional berada di bawah kepemimpinan Direksi.
Kegiatan Pegadaian dijalankan oleh lebih dari 730 Kantor Cabang PT. pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor cabang tersebut dikoordinasi oleh 14 Kantor Wilayah yang membawahi 26 sampai 75 kantor Cabang. PT. Pegadaian secara Nasional berada di bawah kepemimpinan Direksi.
Apabila dilihat dari fungsi dan kegiatan usahanya,
maka pegadaian tersebut merupakan salah satu lembaga non bank yang fokus
kegiatannya adalah pembiayaan. Ada 2
(dua) hal yang membuat pegadaian menjadi lembaga keuangan non bank. Pertama,
transaksi pembiayaan yang diberikan mirip dengan pinjaman melalui kredit bank,
namun diatur terpisah atas dasar hukum gadai dan bukan dengan peraturan
mengenai pinjam- meminjam biasa. Kedua, pegadaian Indonesia secara legal
dimonopoli oleh hanya satu badan usaha saja, yaitu PT. Pegadaian (Y. Sri
Susilo, dkk.,2000).
Tujuan dan kemudahan PT. Pegadaian ini menyebabkan pegadaian dekat dengan
masyarakat khususnya bagi kalangan ekonomi lemah, sebagai pilihan utama
masyarakat untuk mengatasi masalah keuangan tanpa harus menimbulkan masalah
lain. Hal ini sesuai dengan motto PT. Pegadaian, yaitu : ”Mengatasi Masalah
Tanpa Masalah”.
Selain jasa kredit dengan hukum gadai, PT.
Pegadaian juga memiliki layanan yang
tidak kalah pentingnya yaitu layanan jasa titipan, layanan kepada masyarakat
yang ingin menitipkan barang berharga seperti perhiasan emas, berlian, surat
berharga maupun kendaraan bermotor. Layanan ini di kalangan perbankan dikenal
dengan Safe Deposit Box (SDB). Jika
mendapatkan kesulitan dalam mengamankan barang berharga di rumah sendiri saat
akan keluar kota atau luar negeri, melaksanakan ibadah haji, sekolah di luar
negeri, dan kepentingan lainnya. Percayakan barang berharga milik untuk dititipkan di Pegadaian karena keamanan
menjadi prioritas yang diutamakan (http://www.pegadaian.co.id).
Bila ditinjau secara saksama, PT. Pegadaian dalam memberikan layanan jasa titipan kepada
masyarakat didorong oleh dua faktor yaitu dari segi spiritual dan segi materil.
Dari segi spiritual dapat dihubungkan dengan pihak pegadaian dalam mewujudkan
rasa aman bagi
masyarakat, yaitu bahwa barangnya tidak
diketahui dan diganggu
gugat oleh pihak
ketiga, hal inilah mendorong para nasabah untuk menitipkan barangnya di pegadaian.
Kalau keadaan spiritual sudah aman maka keadaan
materil yaitu barang yang
disimpan di pegadaian
ditunjang oleh keadaan spiritual yaitu rasa aman yang
serasi dan selaras tentunya
masyarakat sebagai akan mendukung terlaksananya kegiatan praktek
penyimpanan jasa titipan barang di pegadaian menjadi tetap eksis.
Saat ini nasabah pegadaian berasal dari berbagai
lapisan masyarakat. Jumlah nasabah semakin
meningkat dari tahun ke tahun, hal ini menunjukkan bahwa pegadaian sudah
diterima masyarakat dengan baik. Layanan penitipan barang (Safe Deposit Box) adalah jasa penyewaan
kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus
dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar
dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi
ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan
barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk
tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Jenis perjanjian layanan penitipan barang atau penggunaan
Safe Deposit Box pada PT. Pegadaian
memenuhi dua unsur, yaitu unsur perjanjian sewa menyewa dan unsur perjanjian penitipan
barang. Dengan terjalinnya kedua unsur perjanjian tersebut, maka perjanjian layanan
penitipan barang atau penggunaan Safe
Deposit Box tersebut lebih tepat
bila disebut dengan perjanjian campuran. Layanan penitipan barang atau penggunaan Safe Deposit Box adalah jasa penitipan barang dan penyewaan kotak
penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan
tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Baik perorangan maupun non-perorangan dapat melakukan
penitipan barang dengan persyaratan sangat gampang. Jika perorangan, nasabah hanya diminta mengisi formulir
permohonan penitipan barang. Lalu
diminta menunjukkan kartu identitas asli yang sah dan masih berlaku
(KTP/SIM/paspor dan KIMS/KITAP/KITAS), dan menyerahkan fotokopinya.
Pengambilan dan penyimpanan barang yang ada dalam
layanan penitipan barang atau Safe
Deposit Box (SDB) hanya dapat dilakukan bila pihak penitip dan PT.
Pegadaian hadir. Manfaat layanan penitipan barang atau Safe Deposit Box
(SDB) bagi pegadaian adalah sebagai
sarana untuk meningkatkan sumber dana dan sekaligus untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan sebagai alat promosi.
Dengan melihat keadaan tersebut juga melihat kepada
kebutuhan masyarakat akan jaminan terhadap keamanan harta kekayaan yang
masyarakat simpan, maka hal ini membuat pihak pegadaian berusaha untuk
memberikan jaminan tersebut dengan memberikan pelayanan penitipan barang dan penyimpanan
barang melalui jasa Safe Deposit Box yang selanjutnya disebut SDB. Dengan menyimpan
barang-barang berharga di SDB, maka masyarakat dapat merasa mendapatkan jaminan
keamanan terhadap barang-barang berharga yang disimpan.
Sebagaimana yang diketahui
bahwa penelitian mengenai PT. Pegadaian terutama jasa titipan masih sangat
sedikit dilakukan. Hal ini mungkin dikarenakan lembaga formal yang ada dalam indsutri
bisnis hanya bank dan PT. Pegadaian yang melayani. Hal ini tentunya akan lain
di masa mendatang, dimana para peneliti akan lebih tertarik untuk meneliti
industri pegadaian apabila peraturan perundang-undang yang berlaku telah
memungkinkan swasta maupun badan usaha milik pemerintah lainnya masuk dalam bisnis
pegadaian.
Berdasarkan uraian di atas
dapat dilihat bahwa penelitian tentang jasa titipan yang dilakukan oleh pihak
pegadaian sangat jarang dilakukan demikian juga judul yang peneliti angkat ini
jarang meneliti di kampus lain maupun di Univeristas lain maupun di Universitas
Muhammadiyah. Oleh karena itu peneliti merasa tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul “Analisis Sistem
dan Prosedur Jasa Titipan (Studi Kasus Pada PT. Pegadaian Cabang Ampenan).
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan
diatas, maka masalah yang dapat diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem
dan prosedur jasa titipan yang diterapkan oleh PT. Pegadaian Cabang Ampenan)?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.3.1 Tujuan Penelitian
Sehubungan dengan judul penelitian serta bertolak
pada rumusan masalah yang telah dikemukakan, maka tujuan dari penelitian ini
adalah: untuk mengetahui sistem dan
prosedur jasa titipan yang diterapkan oleh PT. Pegadaian Cabang Ampenan.
1.3.2 Manfaat Penelitian
Setelah
penelitian ini dilaksanakan maka diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai
berikut:
1.3.2.1 Aspek Teoritis
1.
Hasil penelitian diharapkan dapat
memberikan sumbangan pikiran dalam pengembangan wirausaha dan bermanfaat bagi
wirausaha yang lain.
2.
Hasil penelitian ini dapat digunakan
sebagai acuan dalam penelitian berikutnya.
1.3.2.2 Aspek Praktis
1.
Dapat memberikan serta menambah
pengetahuan baru mengenai Sistem dan
Prosedur Jasa Titipan (Studi Kasus Pada PT. Pegadaian Cabang Ampenan).
2.
Sebagai informasi tambahan khususnya
bagi PT. Pegadaian selaku pembuat kebijakan dalam memberikan jasa titipan kepada
para nya dan demi menjamin keamanan bagi
nya.
3. Sebagai bahan informasi dan
menambah literatur bagi pihak-pihak lain yang ingin mengadakan penelitian lebih
lanjut dan mendalam tentang Sistem dan
Prosedur Jasa Titipan (Studi Kasus Pada PT. Pegadaian Cabang Ampenan).
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Penelitian Terdahulu
Dalam
penelitian ini, selain menggunakan dasar-dasar teori sebagai konsep atau dasar
berpikir dalam memecahkan permasalahan yang akan dikaji oleh penulis, juga
mengacu pada hasil-hasil penelitian terdahulu yaitu:
Table 2.1 Hasil
Penelitian Terdahulu
No
|
Nama Peneliti
|
Judul Penelitian
|
Hasil Penelitian
|
Perbedaan
|
1.
|
Turnip (2011)
|
Perbedaan
antara Penyimpanan Barang pada Safe
Deposit Box PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan
pada PT Pegadaian (Persero)”
|
Penyimpanan barang
pada safe deposit box di
PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk
sangat berbeda dengan penyimpanan barang
pada jasa titipan
di PT Pegadaian
(Persero). Perbedaan tersebut antara lain terletak pada:
prosedur pembukaan; biaya sewa; jangka waktu; ahli waris; cara pembayaran dan
bukti.
|
Dalam skripsi ini membahas
perbandingan penyimpanan Barang pada Safe
Deposit Box Bank Negara dengan Jasa titipan pada Pegadaian, sedangkan
pada peneliti membahas prosedur penyimpanan pada jasa titipan di pegadaian
saja.
|
2.
|
Setyasih (2012)
|
”Analisis
prosedur perjanjian penitipan emas Pada PT. Pegadaian Kantor Gading
Surakarta”.
|
Prosedur perjanjian penitipan barang
meliputi beberapa tahapan yaitu selaku
penitip barang harus datang langsung ke kantor cabang Pegadaian Gading
Surakarta, lama waktu penyimpanan mulai bulanan, 2 bulanan, 6 bulanan, atau
bahkan tahunan dan bisa diperpanjang kehilangan bisa diganti oleh Pegadaian.
|
Dalam skripsi ini membahas hanya
membahas prosedur penitipan emas saja pada pegadaian sedangkan peneliti
membahasa seluruh barang berharga yang
dapat dititipkan di pegadaian.
|
2.1.1
Turnip, 2011. Perbedaan antara
Penyimpanan Barang pada Safe Deposit Box
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan pada PT. Pegadaian
(Persero). (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Permasalahan
yang ada pada pelitian ini adalah bagaimana perbedaan antara penyimpanan barang
pada safe deposit box PT. Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan pada PT. Pegadaian (Persero).
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan antara
penyimpanan barang pada safe deposit box
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan pada PT. Pegadaian
(Persero). Penelitian ini menggunakan deskriptif untuk menggambarkan perbedaan
antara penyimpanan barang pada safe
deposit box PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan
pada PT. Pegadaian (Persero). Penelitian ini menunjukkan bahwa
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penyimpanan
barang pada safe
deposit box di PT. Bank
Negara Indonesia (Persero)
Tbk sangat berbeda
dengan penyimpanan barang pada
jasa titipan di PT. Pegadaian
(Persero). Perbedaan tersebut antara lain terletak pada: prosedur
pembukaan; biaya sewa; jangka waktu; ahli waris; cara pembayaran dan bukti.
2.1.2
Setyasih, 2012. Analisis prosedur perjanjian penitipan
emas Pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Gading Surakarta (Skripsi Universitas
Sebelas Maret Surakarta).
Permasalahan
yang ada dalam penelitian ini adalah prosedur perjanjian penitipan emas Pada
PT. Pegadaian Kantor Cabang Gading Surakarta. Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui prosedur perjanjian penitipan emas Pada PT. Pegadaian
Kantor Cabang Gading Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif
dan metode pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa prosedur perjanjian penitipan barang pada PT.
Pegadaian Kantor Cabang Kalibanteng meliputi beberapa tahapan yaitu selaku penitip barang harus datang langsung
ke kantor cabang Pegadaian Kalibanteng, lama waktu penyimpanan mulai bulanan, 2
bulanan, 6 bulanan, atau bahkan tahunan dan bisa diperpanjang, untuk emas, 1
kantong bisa menampung max 100 gram emas. Perbulannya 20 ribu rupiah, bila terjadi kehilangan bisa
diganti oleh Pegadaian selama bisa
menunjukkan bukti penyimpanan / menunjukkan identitas diri sebagai pemilik sah harta tersebut. Pegadaian
juga memiliki catatan yang lengkap dan detil tentang barang yang kita titipkan
2.2 Landasan Teoritis
2.2.1 Pengertian Pegadaian
Pegadaian adalah salah satu bentuk lembaga
pembiayaan yang diperuntukkan bagi
masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu terutama yang sangat
mendesak. Misalnya, biaya pendidikan anak pada awal tahun ajaran, biaya pulang
mengunjungi keluarga yang terkena musibah,
biaya pengobatan anggota keluarga yang sakit, biaya menghadapi lebaran,
dan lain-lain. Lembaga pembiayaan pegadaian dibentuk oleh pemerintah
berdasarkan peraturan perundang-undangan (Abdulkadir, dkk, 2000:105).
Pegadaian sebagai Badan Usaha Milik Negara yang
mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha yang
menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai (KUH Perdata pasal 1150-1160,
Pandhuise No.81/1982 dab PP 10 Tahun 1990) dengan sifat yang khas yaitu
menyediakan pelayanan bagi pemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolahan bisnis. Pegadaian dengan motto ”Mengatasi
Masalah Tanpa Masalah” diharapkan mampu mengatasi kesulitan masyarakat dalam
hal kredit dalam waktu yang relatif singkat (Pandia, 2005:70).
Pegadaian merupakan lembaga perkreditan dengan
sistem gadai. Sebagai lembaga perkreditan, pegadaian menyalurkan dana pinjaman
pada masyarakat yang membutuhkan dengan bunga relatif rendah dan pelayanan
cepat. Agar penyaluran dana pinjaman terjamin aman maka diberlakukan sistem
gadai, yaitu penyerahan barang bergerak sebagai jaminan kepada pegadaian, yang
senilai dengan atau lebih tinggi dari jumlah pinjaman. Apabila pada waktu yang
ditetapkan (jatuh tempo) pinjaman tidak dikembalikan maka barang jaminan dapat
dilelang guna menutupi pengembalian pinjaman, dan jika masih ada nilai sisanya
akan dikembalikan kepada peminjam (Abdulkadir, dkk, 2000:106).
Kegiatan perkreditan dapat terjadi dalam segala
aspek kehidupan manusia. Dengan semakin majunya perekonomian di masyarakat,
maka kegiatan perkreditan semakin mendesak kegiatan perekonomian yang
dilaksanakan secara tunai. Dengan demikian, kegiatan perkreditan dapat
dilakukan antar individu, individu dengan badan usaha atau antar badan usaha.
Kemudian berkembang pula dengan badan usaha yang bersifat formal dan secara
khusus bergerak di bidang perkreditan dan pembiayaan, yaitu bank dan lembaga
keuangan lainya, seperti PT. pegadaian. Perusahaan pegadaian di Indonesia yang
telah bergerak sejak tahun 1901, pada saat ini berstatus perusahaan umum atau (PT).
Menurut Sigit Triru, dkk, (2006), PT. pegadaian
adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin
untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
Sedangkan pegadaian menurut Caskey (1991), adalah
sumber kredit bagi jutaan orang yang tersisih dari institusi keuangan.
Pelanggan pegadaian dapat dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu: pertama,
mereka yang disebabkan mempunyai resiko (tidak memenuhi syarat) sehingga bank
tidak mau memberikan kredit. Kedua, adalah mereka yang datang ke pegadaian
karena kemudahannya, dimana uang kas dapat diperoleh dalam beberapa menit
dengan sedikit pertanyaan.
Kepercayaan yang ditanamkan masyarakat dalam dirinya
terhadap prosedur yang diterimanya dari pegadaian dapat mempererat hubungan
masyarakat untuk mengambil pinjaman dana (kredit) pada PT. pegadaian. Adapun
barang-barang yang dijadikan jaminan dapat berupa emas, perhiasan, elektronik
rumah tangga, kamera, alat musik dan lain sebagainya sesuai dengan yang
disepakati oleh pegadaian.
2.2.2 Pengertian Usaha Gadai
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja
dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah
terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang
dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk
membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan
yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti
meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika kebutuhan dana yang jumlahnya besar, maka dalam
jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lembaga
perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi masalah,
karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman ke
tetangga, tukang ijon, sampai ke pinjaman dari berbagai lembaga keuangan
lainnya.
Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga
kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga
tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun
resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali.
Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan
sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan diatas dimana kebutuhan
dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat
dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan
tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi
pinjamannya. Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga untuk memperoleh
sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu kita
sebut dengan nama usaha gadai.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan
untuk menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak-pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai
dengan perjanjian antara dengan lembaga
gadai.
Dan dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Terdapat
barang-barang berharga yang digadaikan,
2. Nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan, dan
3. Barang
yang digadaikan dapat ditebus kembali.
2.2.3 Produk Pegadaian
Pegadaian telah memiliki banyak produk (Pandia,
2005:74), produkproduk tersebut meliputi:
1.
Jasa Gadai
Jasa gadai merupakan kredit jangka pendek,
memberikan pinjaman uang tunai dimulai dari Rp. 20.000,- hingga Rp.
1.000.000.000,- dengan jaminan barang bergerak (emas, berlian, kendaraan
bermotor, perabotan rumah tangga yang bernilai, barang-barang elektronik)
dengan prosedur mudah dan cepat.
2.
Jasa Taksiran
Jasa taksiran merupakan suatu layanan kepada
masyarak yang perduli akan harta dan nilai harta benda miliknya. Dengan biaya
yang relative ringan masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai
barang miliknya setelah lebih dahulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir
berpengalaman. Kepastian nilai atau kualitas suatu barang, misalnya emas atau
batu permata dapat memberi rasa aman dan rasa lebih bahwa barang tersebut
benar-benar mempunyai nilai invrestasi yang tinggi.
3.
Jasa Titipan
Jasa titipan ini semacam save deposit box, untuk
menjamin rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat luas akan harta
simpanannya, terutama bila hendak meninggalkan rumah yang cukup lama. Pegadaian
memberikan pelayanan jasa titip barang berharga seperti emas, perhiasan, batu
permata, kenderaan bermotor serta surat-surat berharga seperti surat tanah,
ijazah dan lain-lain dengan mudah dan biaya murah.
4.
Kegiatan-kegiatan Usaha Lainnya
Kegiatan ini bertujuan untuk memanfaatkan aset-aset
yang kurang produktif. Misalnya adalah penyewaan gedung di beberapa tempat di
Indonesia. Namun pendapatan dari usaha ini relatif kecil.
2.2.4 Barang Jaminan Kredit Gadai
Perum
pegadaian dalam hal
jaminan menetapkan ada
beberapa jenis barang berharga
yang dapat diterima
untuk digadaikan. Barang-barang
tersebut nantinya ditaksir nilainya
sehingga dapat diketahui
berapa nilai taksiran
dari barang yang digadaikan.
Besarnya jaminan diperoleh
dari 80 hingga 90
persen dari nilai taksiran.
Semakin
besar nilai taksiran
barang, maka semakin
besar pula pinjaman yang diperoleh. (Kasmir, 2009:250).
Adapun jenis barang berharga yang dapat diterima dan dijadikan jaminan oleh
pegadaian antara lain:
1.
Kain, seperti bahan pakaian, kain
sarung, seprei, permadani / ambal
2.
Barang-barang perhiasan
(logam dan permata),
seperti emas, perak, intan, berlian, mutiara, platina, jam
3.
Barang-barang berupa kendaraan, seperti
mobil, sepeda motor, sepeda biasa, becak, bajaj, bemo
4.
Barang-barang elektronik, seperti
televisi, radio tape, vidio, komputer, kulkas, kamera, mesin tik
5.
Mesin-mesin, seperti mesin jahit, mesin
kapal motor
6.
Barang-barang
keperluan rumah tangga,
seperti barang tekstil
dan barang pecah belah.
Dengan catatan bahwa semua barang-barang yang
dijamin haruslah dalam kondisi
baik, dalam arti
masih dapat digunakan
atau bernilai. Hal
ini sangat penting mengingat
apabila nasabah tidak
dapat mengembalikan pinjaman
maka barang jaminan akan dilelang sebagai gantinya.
Barang-barang
yang tidak dapat
diterima sebagai jaminan
kredit gadai adalah:
1.
Barang-barang milik
pemerintah, seperti senjata
api, pakaian dinas, perlengkapan ABRI dan pemerintah
2.
Barang-barang yang mudah busuk,
seperti makanan dan
minuman, obat-obatan, tembakau
3.
Barang
berbahaya dan mudah
terbakar, seperti korek
api, mercon,
4.
bensin, minyak tanah, tabung berisi gas
5.
Barang-barang yang
sukar ditaksir nilainya,
seperti barang purbakala, historis
6.
Barang
yang dilarang peredarannya,
seperti ganja, heroin,
mercon, bensin, minyak tanah, tabung berisi gas
7.
Barang
yang tidak tetap
harganya dan sukar
ditetapkan taksirannya, seperti
lukisan dan buku
8.
Barang-barang lainnya,
seperti barang yang
disewa belikan, barang yang
diperoleh melalui hutang
dan belum lunas,
barang titipan sementara, barang
yang tidak diketahui
asal usulnya /
bermasalah, ternak / binatang.
2.2.5 Laba
Setiap perusahaan pada umumnya menginginkan laba yang optimal, karena dengan adanya
laba maka manajemen
dapat memprediksi apakah
perusahaan tersebut akan terus
berjalan atau justru
harus berhenti. Laba
merupakan selisih lebih pendapatan
dikurangi biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut,
laba biasanya dinyatakan
dalam satuan uang.
Keberhasilan suatu
perusahaan dapat dilihat
pada tingkat laba
yang diperoleh perusahaan
itu sendiri dan laba
merupakan faktor penentu
bagi kelangsungan hidup
perusahaan itu sendiri.
Mengenai
pengertian laba itu
sendiri, banyak orang
memberikan pendapat yang berbeda. Laba
adalah selisih lebih
pendapatan atas beban
sehubungan dengan kegiatan usaha
(Soemarso, 2005:230). Gain (laba)
merupakan favorable (asset yang
diterima) yang tidak
langsung berhubungan dengan
kegiatan usaha yang normal
(Tuanakotta, 2002:176).
Dari
beberapa pengertian laba
di atas dapat
disimpulkan bahwa laba merupakan suatu
kelebihan pendapatan yang
layak diterima oleh
perusahaan, karena perusahaan
yang bersangkutan telah melakukan
pengorbanan untuk pihak lain. Faktor utama dalam menentukan besar kecilnya laba
adalah pendapatan dan biaya. Besar kecilnya
laba merupakan indikator
dalam berhasil atau tidaknya manajer dalam mengelola manajemen
perusahaan.
1. Jenis
– Jenis Laba
Menurut
(Tuanakotta, 2000:157)
jenis-jenis laba dalam
hubungannya dengan perhitungan laba ada 3, yaitu :
a. Laba
kotor
Laba
kotor yaitu perbedaan antara pendapatan bersih dan penjualan dengan harga pokok
penjualan.
b. Laba
dari operasi
Yaitu selisih antara laba kotor
dengan total beban operasi.
c. Laba
bersih
Laba bersih yaitu angka terakhir
dalam perhitungan laba rugi dimana untuk mencarinya laba operasi ditambah
pendapatan lain-lain dikurangi beban lain-lain.
Menurut
Belkaoui (2001:124) dalam
menyajikan laporan laba
rugi akan terlihat
pengklasifikasian dalam penetapan pengukuran laba:
a. Laba
kotor atas penjualan
Laba kotor
atas penjualan merupakan
selisih dari penjualan
bersih dan harga pokok penjualan,
laba ini dinamakan
laba kotor hasil penjualan bersih
belum dikurangi dengan
beban operasi lainnya untuk periode tertentu.
b. Laba
bersih operasi perusahaan
Laba bersih
operasi perusahaan yaitu
laba kotor dikurangi
dengan jumlah penjualan, biaya administrasi dan umum.
c. Laba
bersih sebelum potongan pajak
Laba bersih
sebelum potongan pajak
merupakan pendapatan perusahaan secara
keseluruhan sebelum potongan
pajak perseroan
yaitu perolehan
apabila laba dikurangi
atau ditambah dengan selisih pendapatan dan biaya
lain-lain.
d.Laba kotor sesudah
potongan pajak
Laba bersih setelah ditambah atau
dikurangi dengan pendapatan dan biaya non operasi dan dikurangi dengan pajak
perseroan
2. Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Laba
Menurut Mulyadi (2001:513)
faktor-faktor yang mempengaruhi laba:
a. Biaya
Biaya yang
timbul dari perolehan
atau mengolah suatu
produk /jasa akan mempengaruhi
harga jual pokok yang bersangkutan.
b. Harga jual
Harga jual
produk / jasa
akan mempengaruhi volume
penjualan produk / jasa yang bersangkutan.
c. Volume
penjualan dan produksi
Besarnya vulume
penjualan berpengaruh terhadap
volume produksi, akan mempengaruhi besar kecilnya biaya produksi.
2.2.6 Bentuk dan Keputusan Menggunakan Jasa
Pegadaian
PT. Pegadaian menjual
jasa kepada masyarakat
dalam berbagai bentuk antara lain
:
1. Jasa
gadai
Merupakan
kredit jangka pendek
guna memenuhi kebutuhan
dan harus dipenuhi saat
itu juga, berdasarkan
hukum gadai dengan
jaminan benda bergerak seperti :
perhiasan, alat rumah tangga dan lain – lain. Sedangkan pengertian gadai adalah
: Suatu
hak yang diperoleh
kreditur atau suatu
barang bergerak, yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau
organisasi lain atas
namanya untuk menjamin suatu
hutang dan yang
memberikan kewenangan pada kreditur
untuk mendapatkan pelunasan
dari barang –
barang tersebut telah dahulu
dari kreditur lainnya,
terkecuali biaya-biaya untuk melelang
barang tersebut dan
biaya yang telah
dikeluarkan untuk memelihara benda
itu, biaya-biaya mana
yang harus didahulukan (Sri Soedewi,1997).
Pengertian
jaminan kredit diartikan
sebagai pengesahan kekayaan
atau peryataan kesanggupan seseorang
untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.
2. Jasa
taksiran
Merupakan jasa yang diberikan PT. pegadaian kepada
seluruh lapisan masyarakat untuk mengetahui
kualitas barang perhiasan
(emas dan berlian). Hal ini
bermanfaat dimana masyarakat dapat mengetahui secara pasti karatase
emas atau berlian
yang dimiliki, sehingga
kemungkinan kerugian (kepentingan konsumen terlindungi).
3. Jasa
titipan
Jasa ini bermanfaat
apabila pemilik rumah
meninggalkan rumahnya dalam waktu
yang relatif lama (berlibur, naik haji dan lain – lain). Barang-barang yang
bisa dititipkan di
pegadaian seperti perhiasan,
kendaraan, dan sebagainya. Pada
dasarnya semua lapisan
masyarakat dapat
memanfaatkan jasa PT.
pegadaian, karena dana
yang harus segera dipenuhi saat itu juga.
Menurut
Subagyo (2006), dalam bukunya
Bank dan lembaga
keuangan lainya tentang
Pegadaian: Pegadaian merupakan lembaga
keuangan bukan bank
yang memberikan kredit masyarakat
dengan corak khusus
yaitu secara hukum gadai. Sejalan
dengan misinya prioritas utama diberikan kepada masyarakat baik untuk kebutuhan
produktif (misal untuk tambahan modal) maupun untuk kebutuhan konsumtif (untuk
kebutuhan sehari-hari).
Keputusan menggunakan jasa
berdasarkan pada :
a. Bunga
Berdasarkan
ketentuan bunga untuk
golongan A dan
B jangka waktu pengambilan 4
bulan dengan sewa modal
sebesar 1,50% per
15 hari dan 2,00% per 15 hari.
Untuk golongan C dan D waktu pengambilan 4 bulan dengan
sewa modal 2,25%
per hari dan
2,25% atau 2,50%
per hari.
Setelah jatuh tempo dan barang yang dijaminkan tidak
dapat ditebus dan sewa modal
tidak diperpanjang kembali
tanpa pemberitahuan pihak pegadaian
maka barang jaminan
akan dilelang satu
hari setelah tanggal jatuh tempo. Waktu pelelangan biasanya dilaksanakan
pada bulan ke
delapan dan jangka
waktu untuk barang
golongan A dan bulan
ke lima untuk
barang golongan B,
C dan D.
Nilai jual pada waktu
lelang ditetapkan sekurang-kurangnya 125%
dikalikan dengan nilai barang
waktu dimintakan kredit. Hasil lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang
pokok ditambah dengan sewa modal dan juga untuk
biaya lelang 3%
dari nilai jualnya
apabila masih terdapat kelebihan dana setelah dikurangi
dengan kewajiban, maka sisa lelang akan dikembalikan kepada pemilik
barang.
b. Jaminan
Secara umum jaminan
kredit diartikan sebagai penyerahan
kekayaan atau pernyataan kesanggupan
seseorang untuk menganggung pembayaran kembali suatu utang.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas
maka pada prinsipnya
setiap pemberian kredit
harus dengan jaminan, oleh
sebab itu jaminan
sendiri dapat berupa
benda atau perorangan, jaminan
benda dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
1)
Jaminan benda tidak bergerak
Jaminan benda tidak bergerak dapat berupa hipotek.
Menurut H.F.A. Vollmar (2005), hipotik adalah
suatu hak kebendaan
atas benda- benda tidak
bergerak seperti hak gadai
tidak bertujuan untuk
memberikan kenikmatan dari barangnya
kepada yang berhak
tetapi hanya merupakan jaminan
untuk pembayaran dari hutang-hutangnya dengan hak-hak pendahuluan.
Tujuan
dari hipotek itu
sendiri adalah untuk
memberikan jaminan kepada yang
berpiutang utang. Dalam hal jaminan berupa hipotek maka yang berpiutang
memegang sertifikat tanah atau lainya.
2)
Jaminan Benda Bergerak
Jaminan benda bergerak dapat berupa financial.
Financia adalah hak milik berdasarkan kepercayaan atas barang bergerak dengan
tetap menguasai barang-barang tersebut.
Jaminan seseorang adalah
suatu perjanjian ketiga
yang menyanggupi pihak kreditur
bahwa ia menanggung
pembayaran suatu hutang bila
yang berhutang tidak
menepati kewajibanya.
Dalam
kaitanya dengan PT. Pegadaian yang
tercantum dalam pasal 20 baku
tata pekerjaan tahun 1981 mengenai besar kecilnya pinjaman uang
bergantung nilai taksiran
harga barang jaminan. Mengenai barang
jaminan dibedakan menjadi
4 (empat) macam yaitu uang yang diberikan kepada
konsumen.
a)
Untuk
barang golongan A
dengan uang pinjaman
sebesar Rp 5.000 sampai Rp 40.000
per satuan barang jaminan
b)
Untuk
barang golongan B
dengan uang pinjaman
sebesar Rp 40.500 sampai Rp
150.000 per satu hari barang jaminan.
c)
Untuk
barang golongan C
dengan uang pinjaman
sebesar Rp 151.000 sampai Rp
500.000 per satuan barang jaminan.
d)
Untuk
barang golongan D
dengan uang pinjaman
sebesar Rp 510.500 sampai
batas maksimum sebesar
Rp 20.000.000 per satuan barang.
Uang jaminan
yang diberikan konsumen
atau tidak sepenuhnya sesuai
dengan harga taksiran
barang jaminan yang mana
barang jaminan golongan
A akan diberikan
uang pinjaman sebesar 89%
dan harga taksiran,
sedangkan untuk barang
jaminan B, C dan D akan diberikan uang pinjaman sebesar 86%, 85% atau
83% dan harga taksiran.
3)
Pelayanan
Pelayanan
yang diberikan PT.
Pegadaian kepada konsumen dapat diwujudkan
dalam bentuk pemberian
jasa. Dimana jasa pelayanan yang diberikan berupa jasa gadai, jasa
penitipan barang dan jasa taksiran.
4)
Perilaku sesudah menggunakan jasa
Setelah menggunakan jasa
di PT. Pegadaian
maka para konsumen akan bisa
merasakan keuntungan atau manfaat yang bisa diukur dan
manfaat ekonomi (manfaat
yang bisa diukur
dengan uang dan manfaat
non ekonomi manfaat
yang tidak bisa
diukur
dengan uang). Jika
dilihat dari manfaat ekonomi maka bisa diperoleh para konsumen adalah dapat
mengatasi masalah keuangan yang sedang mereka hadapi. Sedangkan jika
diukur dan manfaat
non ekonomi, maka
konsumen akan merasakan kepuasan
dan ketidakpuasan atas
pelayanan dan prosedur yang telah
ditetapkan oleh perusahaan.
2.2.7 Pengertian Sistem dan Prosedur
2.2.7.1
Sistem
Menurut
Marshall, dkk (2003:2)
mengartikan sistem sebagai rangkaian
dari dua atau
lebih komponen-komponen yang
saling berhubungan, yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan.
Menurut Mulyadi (2001:5) sistem
adalah suatu jaringan prosedur yang dibuat
menurut pola yang
terpadu untuk melaksanakan
kegiatan pokok perusahaan.
2.2.7.2
Prosedur
Menurut Mulyadi (2001:5)
pengertian prosedur adalah
suatu kegiatan klerikal (clerical
operation) biasanya melibatkan
beberapa orang dalam satu
departemen atau lebih
yang dibuat untuk
menjamin
penanganan secara
seragam transaksi perusahaan
yang terjadi secara berulang-ulang. Urutan
kegiatan klerikal terdiri
dari menulis, menggkan, menghitung,
member kode, mendaftar,
mensortir, memindah, dan membandingkan.
2.2.8 Jasa Titipan
Jasa
lain yang ditawarkan
oleh PT. Pegadaian
adalah penitipan barang. PT. Pegadaian dapat
menyelenggarakan jasa
tersebut karena perusahaan
ini mempunyai tempat
penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai.
Masyarakat dapat menitipkan barang di
pegadaian untuk keamanan
penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang
akan meninggalkan rumahnya
untuk jangka waktu yang
lama. Atas jasa
penitipan yang diberikan
PT. pegadaian memperoleh
penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos titipan.
Pengertian atau definisi mengenai penitipan dalam
perbankan menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor : 10 tahun 1998
Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : Penitipan adalah
penyimpanan harta berdasarkan perjanjian
atau kontrak antara Bank Umum dengan penitip, dengan ketentuan
Bank Umum yang
bersangkutan tidak mempunyai kepemilihan atas harta tersebut.
Menurut Pasal 1694 KUHPerdata “Penitipan barang
terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya
dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan
yang sama, dan
menurut Pasal 1698 KUHPerdata “Penitipan
barang terjadi secara
sukarela atau secara
terpaksa”, dan memuat Pasal
1699 KUHPerdata “Penitipan
barang dengan sukarela terjadi karena
ada perjanjian timbal
balik antara pemberi
titipan dan penerimaan titipan”.
Selanjutnya
dalam hal penitipan
ini Bank Umum
yang menyelenggarakan
kegiatan usaha pelayanan
jasa di bidang
penitipan sebagaimana yang tercantum
dalam Pasal 6
huruf (i) Undang-Undang
No.10 Tahun 1998 :
bahwa usaha Bank
Umum meliputi melakukan
kegiatan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak.
Bank Umum
bertanggung jawanb untuk
menyimpan harta milik penitip
dan memenuhi kewajiban
lain sesuai dengan
kontrak. Sedang dalam hal bank mengalami kepailitan, semua
harta kepailitn wajib dikembalikan kepada penitip yang bersangkutan.
2.2.9 Safe
Deposit Box
2.2.9.1 Pengertian
Safe Deposit Box
Menurut
Kamus Umum Lengkap
Inggris-Indonesia pengertian Safe adalah
“menyelamtkan, mengelakkan, menyimpan,
menghemat”. Nasutian, (2005:222). Deposit adalah :
menyimpan sedangkan Box
adalah : peti
atau kotak. Jadi
secara umum Safe deposit
box iartikan sebagai
kotak yang aman
tempat penyimpanan.
Adapun
yang dimaksud dengan
Safe deposit
box adalah box yang dilengkapi dengan
ruangan tahan api
dengan ukuran-ukuran tertentu
yang disediakan oleh Bank untuk kepentingan masyarakat guna menyimpan
barang-barang berharga dan
surat-surat berharga miliknya
untuk jangka waktu tertentu (Wicaksono, 2013).
2.2.9.2 Keuntungan
dari Safe Deposit Box
Safe deposit
box
memberikan keuntungan kepada
yang memiliki benda-benda berharga
jaminan keamanan dari
kemungkinan hilang atau musnahnya
benda-benda berharga miliknya,
disamping itu sistem
Safe deposit box
juga menjamin kerahasiaan
dari / konsumen penggunannya (Wicaksono,
2013).
2.2.10 Perbedaan
Save Deposit Box di Bank dengan Jasa
Titipan Pegadaian
Sebagian besar antara jasa titipan di pegadaian dan Save Deposit Box di bank memiliki
kesamaan secara garis besarnya, namun ada juga perbedaan yang mendasar antara
keduanya. Untuk memudahkan mengetahui perbedaan antara Save
Deposit Box di bank dengan Jasa Titipan Pegadaian dapat dilihat pada
tabel berikut.
Tabel 2.2 Perbedaan antara Save
Deposit Box di bank dengan Jasa Titipan Pegadaian
Pembeda
|
Save Deposit Box (SDB)
|
Jasa titipan
Pegadaian
|
Dimana
|
biasanya
tersedia di bank-bank besar
seperti BNI, MANDIRI, BCA, MEGA, BII,dll |
ada di
pegadaian namun tidak semua cabang pegadaian ada jasa layanan ini.
Sebaiknya bisa ditelp / survey dulu. |
Harga
sewa
|
tergantung
besar kecil kotaknya berkisar
100 ribu-1,5juta/tahun |
untuk emas, 1
kantong bisa menampung max 100 gram emas. perbulannya 20 ribu rupiah
|
Jika
terjadi huru hara,
gempa bumi, tsunami |
tidak
akan diganti oleh pihak bank, sebab
hanya dan ahli waris yang tau apa yang simpan. Pihak bank tidak tahu apa yang simpan. |
Insya Allah
bisa diganti, selama
bisa menunjukkan bukti penyimpanan / menunjukkan identitas diri sebagai pemilik sah harta tersebut. Pegadaian juga memiliki catatan yang lengkap dan detil tentang barang yang dititipkan |
Jangka
waktu
|
biasanya
jangka waktunya 1 tahun
|
bisa menyimpan, bulanan, 2 bulanan, 6
bulanan, atau bahkan tahunan
|
Cara
pembayaran
|
bisa
melalui transfer/internet banking
|
harus datang
langsung ke salah satu kantor cabang Pegadaian yang mempunyai jasa titipan
|
Kelemahan
|
biasanya
bank tidak mau menanggung
berbagai resiko yang menyebabkan hilangnya harta |
Tiap kali ingin menyimpan/memperpanjang jasa titipan
prosesnya sangat lama. biasanya membutuhkan waktu 1 jam hanya untuk 1
transaksi.
|
|
kita
bisa menambah atau mengambil barang yang kita simpan kapan pun kita mau. Di
SDB Mandiri bahkan ada beberapa cabang yang menyediakan layanan pada hari
Sabtu n Minggu.
|
Jika kita
sudah berniat dan membayar sebuah harta misalkan emas 20 gram untuk disimpan
selama 6 bulan.maka ketika di bulan ke 3
ingin menambah simpanan menjadi 50 gram, harus membuka kantong baru. Artinya harus membayar lagi 20.000 untuk tiap
kantongnya.
|
Waktu
pelayanan
|
senin-jumat,
namun ada bank tertentu yang melayani hari Sabtu dan Minggu
|
Senin – Jumat
: 08.00-15.00
Sabtu : 08.00-13.00 |
Bisakah
diambil oleh pihak lain
|
biasanya akan mendapatkan sebuah kunci master. Max
hanya 2 orang ahli waris yang bisa membukanya
|
harus sendiri yang mengambil harta tersebut.
Jika meninggal baru dapat diambil oleh
ahli waris yang telah ditentukan oleh
sewaktu menandatangani kontrak
jasa titipan.
|
http://realmanbullet.blogspot.com
Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa perbedaan
antara Save Deposit Box di bank dengan jasa titipan di pegadaian
memiliki perbedaan yang signifikan yaitu terletak dari segi jenis bank dan
pegadaian tertentu yang memberikan layanan, dari segi harga sewa di mana di
bank lebih mahal daripada pegadaian, dari segi penggantian hanya pegadaian yang
mau mengganti rugi, dari segi jangka waktu bank lebih lama dari pegadaian, cara
pembayaran bank memberikan kemudahan secara online sedangkan pegadaian secara
manual, dan ketika akhir masa perjanjian kalau di bank bisa diambil oleh ahli
waris dari pemilik barang sedangkan di pegadaian harus nasabah sendiri.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1 Metode
Penelitian
Metode penelitian yang digunakan pada
penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif.
Menurut Arikunto (2006), penelitian deskriptif kualitatif merupakan penelitian
yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang
ada yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian dilakukan.
Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk menguji hipotesis tertentu, tetapi hanya
menggambarkan ”apa adanya” tentang sesuatu variabel, gejala atau keadaan.
Penggunaan metode ini diharapkan dapat memberikan informasi
mengenai masalah yang diteliti pada penelitian ini yaitu sistem dan prosedur yang diterapkan pada
pelayanan jasa titipan pada PT. Pegadaian Cabang Ampenan sehingga hasil
penelitian sesuai dari tujuan yang hendak dicapai dalam perumusan masalah.
3.2
Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan pada PT. Pegadaian Cabang
Ampenan. Lokasi ini
ditetapkan sebagai lokasi penelitian dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Kesediaan pihak terkait dalam memberikan
data-data yang dibutuhkan bagi penelitian ini.
2. Ketersediaan data yang dibutuhkan dalam
penelitian ini yang menyangkut tentang struktur organisasi, sistem dan prosedur
jasa titipan dan data lainnya.
3.3 Data
dan Sumber Data
Penelitian
ini menggunakan penelitian kualitatif maka peneliti akan menggunakan informan
dari pengelola pegadaian sebagai sumber data penelitian. Adapun jenis data
dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder:
1.
Data Primer adalah sumber pertama di
mana sebuah data dihasilkan yaitu data hasil wawancara serta data hasil
observasi mengenai sistem dan prosedur jasa titipan pegadaian menyangkut persyaratan
nasabag sebagai penitip, persyaratan barang titipan, system dan prosedur
pelayanan jasa titipan, tariff pelayanan jasa titipan, dan prosedur pengakhiran
penitipan.
2.
Data sekunder adalah data yang diperoleh
dari inventaris litelatur-litelatur yang ada. Data tersebut didapatkan dari
Kantor PT. Pegadaian Cabang Ampenan yang terdiri dari dokumen tentang penerapan
sistem dan prosedur jasa titipan, struktur organisasi, dokumen data tariff
harga penitipan, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
3.4 Metoode
Penentuan Informan
Pada metode penentuan informan dalam penelitian ini,
peneliti melakukan pengambilan informan sebagai narasumber dengan menggunakan purposive sampling tehnik ini merupakan
tehnik pengambilan sampel sumber data yang terdapat dalam metode penelitian
kualitatif. Purposive Sampling adalah
tehnik penentuan narasumber dengan pertimbangan tertentu artinya tehnik ini
digunakan berdasarkan narasumber l atau obyek peneliti yang telah dipilih
secara khusus berdasarkan tujuan penelitian. Maka pada penentuan narasumber
pada penelitian ini adalah pengelola PT. Pegadaian Cabang Ampenan beserta
stafnya.
Adapun narasumber yang dipilih sebagai berikut:
1.
Pimpinan
manajer
2.
Penaksir
3.
Penyimpan
4.
Pemegang Gudang
5.
Kasir
Adapun alasan pengambilan sampel yang dilakukan
secara purpossive adalah didasarkan
pada kriteria yang dipilih adalah sampel yang memiliki kualisifikasi terhadap
pengambilan keputusan terhadap masalah yang diteliti. Sampel tersebut
semata-mata hanya memberikan informasi karena penelitian ini kualitatif bukan
pejabatnya yang diteliti tetapi kebijakannya melalui wawancara.
3.5 Instument
Penelitian
Dalam penelitian kualitatif yang menjadi instrumen
atau alat penelitian adalah peneliti itu sendiri, rancangan penelitian masih
bersifat sementara dan akan berkembang setetelah peneliti memasuki obyek
penelitian. Jadi peneliti merupakan instrument kunci dalam penelitian
kualitatif.
Dalam penelitian kualitatif, tidak ada pilihan lain
dari pada menjadikan manusia sebagai instrumen penelitian utama. Alasannya
ialah bahwa segala sesuatunya belum mempunyai bentuk apa yang pasti. Masalah,
fokus penelitian, prosedur penelitian, hipotesis yang digunakan, bahkan hasil
yang diharapkan itu semua tidak dapat ditentukan secara pasti dan jelas
sebelumnya. Segala sesuatu yang masih perlu dikembangkan sepanjang penelitian
itu. Dalam keadaan yang serba tidak pasti dan tidak jels itu, tidak ada pilihan
lain dan hanya peneliti itu sendiri sebagai alat satu-satunya untuk
mencappainya (Sugiyono, 2009).
Di samping peneliti sebagai instrument kunci, dalam
penelitian ini peneliti juga menggunakan pedoman wawancara, observasi dan
dokumentasi yang akan digunakan dalam mendapatkan data sebanyak-banyaknya dari
sumber data yaitu responden dan sumber data penunjang lainnya.
3.6 Tehnik
Pengumpulan Data
Tehnik pengumpulan data merupakan hal yang penting
untuk direncanakan oleh seorang pengamat atau peneliti. Karena sebuah tehnik akan berpengaruh terhadap data yang akan
diperoleh peneliti. Adapun teknik yang akan digunakan peneliti dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut:
Untuk
mendapatkan data yang diperlukan, peneliti menggunakan metode pengumpulan data
seperti metode observasi, metode dokumentasi, motode wawancara.
1. Metode Observasi
Observasi
adalah pengamatan secara langsung terhadap obyek penelitian dengan menggunakan
panca indra. Terkait dengan observasi dalam sebuah sumber menjelaskan bahwa “observasi
adalah pengamatan meliputi kegiatan pemusatan perhatian terhadap suatu objek
dengan menggunakan alat” (Arikunto, 2006:232). “Observasi merupakan suatu
penelitian yang dijalankan secara sistematis dan sengaja diadakan dengan
menggunakan alat indera (terutama mata) atas kejadian-kejadian yang langsung
dapat ditangkap pada waktu kejadian itu terjadi”
(Walgito, 2004:64).
Berdasarkan
beberapa pendapat di atas, maka observasi yang dimaksud dalam penelitian ini
adalah pengamatan yang sengaja dilakukan secara langsung di PT. Pegadaian Cabang Ampenan.
2. Metode Dokumentasi
Dokumentasi
berasal dari kata dokumen, yang artinya barang-barang tertulis. Metode
dokumentasi berarti cara mengumpulkan data dengan mencatat data-data yang sudah
ada” (Yatim, 2011: 84). Sedangkan dalam sumber lain dijelaskan bahwa “metode
dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa
catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah prasasti, notulen rapat, daftar
nilai (legger), agenda dan sebagainya” (Arikunto, 2010:274).
Dari
kedua pendapat di atas, maka yang dimaksud dengan metode dokumetasi adalah
cara-cara untuk memperoleh yang dilakukan dengan jalan mencatat
keterangan-keterangan yang terdapat pada dokumen-dokumen lainnya yang terkait
dengan masalah yang akan diteliti. Dengan demikian, maka metode dokumentasi ini
digunakan untuk mencari data mengenal hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, dan prasasti. Dalam
menggunakan metode dokumentasi inipula peneliti mencoba membandingkan pendapat
beberapa ahli untuk menarik sebuah kesimpulan dalam penyempurnaan data yang
akan diteliti.
3. Metode Wawancara atau interview
Wawancara
atau interview adalah alat
pengumpulan informasi dengan cara mengajukan sejumlah pertanyaan secara lisan
untuk dijawab secara lisan pula (Margono, 2005:165). Mengenai hal yang senada
dijelaskan bahwa interview atau
wawancara adalah sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara (interviewer) untuk memperoleh informasi
dari terwawancara.
Berdasarkan
beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa metode wawancara adalah teknik
pengumpulan data dengan cara tanya jawab/dialog secara langsung, yang dilakukan
oleh pewawancara dengan responden untuk memperoleh informasi yang diinginkan.
3.7 Tehnik
Analisis data
Analsisi data dalam penelitian merupakan
hal yang sangat penting untuk dilakukan, karena data-data yang telah diperoleh
akan mengandung arti ketika sudah dilakukan analisis terhadap data-data
tersebut. Proses analisis data dilakukan setelah melalui proses klasifikasi
berupa pengelompokan / pengumpulan dan pengkategorian data ke dalam klas-klas
yang telah ditentukan. Analisis data diperlukan sebagai media untuk membaca rincian
data yang telah dikumpulkan pada penelitian ini. Teknik analisis data yang
digunakan adalah teknik analisis kualitatif, yaitu dengan cara mengumpulkan
data yang diperoleh melalui hasil wawancara, catatan lapangan, dan lembar
observasi kemudian data tersebut dipaparkan, dibahas dan disimpulkan.
Lebih lanjut (Sugiyono, 2009:244)
mengungkapkan bahwa analisis data merupakan proses mencari dan menyusun secara
sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan
dokumentasi, dengan cara mengoraganisasikan data kedalam kategori, menjabarkan
kedalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun kedalam pola, memilih mana yang
penting dan yangakan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami
oleh diri sendiri maupun orang lain.
Dalam
penelitian ini, tehnik analisis yang digunakan adalah tehnik analisis
kualitatif. Adapun langkah-langakah analisis yang dilakukan adalah sebagai
berikut:
1.
Pengumpulan data
Seperti yang
telah dipaparkan sebelumnya
pada pembahasan tentang
tehnik pengumpulan
data. Ada beberapa metode yang digunakan untuk mendapatkan informasi atau
metode pengumpulan data ialah metode wawancara (interview), observasi dan dokumentasi.
2.
Penyajian data
Miles
dan huberman dalam Sugiyono (2009:249) mengatakan bahwa “yang paling sering
digunakan dalam penyajian data kualitatif adalah dengan teks yang bersifat
naratif”. Dengan penyajian data maka akan mempermudah peneliti untuk memahami
tentang data yang telah dikumpulkan dari subyek penelitiannya.
3.
Reduksi data
Mereduksi
data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal
yang penting dicari tema dan polanya. (Sugiyono, 2009:247). Reduksi data
merupakan suatu bentuk analisis yang mempermudah, mengarahkan, membuang yang
tidak perlu untuk dianalisis dan mengorganisasikan data-data yang telah
diperoleh untuk memudahkan peneliti menarik kesimpulan dari data yang telah
didapatkan.
4.
Penarikan kesimpulan
Langkah
terakhir dalam analisis data penelitia adalah penarikan kesimpuan. Penarikan
kesimpulan merupakan langkah final dari sebuah penelitian, penarikan kesimpulan
merupakan jawaban atau hasil yang
diperoleh seorang peneliti selama melakukan proses penelitian.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Gambaran Umum PT. Pegadaian
4.1.1
Sejarah
PT. Pegadaian
PT.
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang
mempunyai fokus usaha
memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam
bentuk gadai, Sebagai
lembaga perkreditan yang
memberi pinjaman uang dengan
jaminan barang-barang bergerak
telah lama dikenal
di Indonesia, yaitu sejak
zaman VOC tahun
1746, sejak berdiri
pertama kali sampai sekarang
ini PT. Pegadaian
telah mengalami lima
pemerintahan yaitu :
1. Pegadaian
Pada Masa VOC (1746-1811).
Sejarah Pegadaian
dimulai pada saat
Pemerintah Bel (VOC) mendirikan BANK
VAN LEENING yaitu
lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di
Batavia pada tanggal
20 Agustus 1746
atas prakarsa Gubernur
Van Imboff (1743-1750). Selain memberikan kredit, lembaga ini juga
berperan sebagai Wesel Bank.
2. Pegadaian
Pada Masa Penjajahan Inggris (1811-1816).
Ketika Inggris
mengambil alih kekuasaan
Indonesia dari tangan Bel (1811-1816) Bank Van Leening milik
pemerintah dibubarkan, dan masyarakat
diberi keleluasaan untuk
mendirikan usaha pegadaian
asal mendapat lisensi dari
Pemerintah Daerah setempat
(liecentie stelsel).
Namun metode
tersebut berdampak buruk
pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir
atau lintah darat
yang dirasakan kurang
menguntungkan pemerintah
berkuasa (Inggris). Oleh
karena itu metode
liecentie stelsel diganti menjadi
pacth stelsel yaitu
pendirian pegadaian diberikan
kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
3. Pegadaian
Pada Masa Penjajahan Belanda (1816-1942).
Pada saat
Bel berkuasa kembali
pola atau metode
pacth stelsel tetap dipertahankan
dan menimbulkan dampak
yang sama di
mana pemegang hak ternyata
banyak melakukan penyelewengan
dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya
pemerintah Hindia Bel menerapkan apa
yang disebut dengan
cultuur stelsel di mana dalam
kajian tentang pegadaian satan
yang dikemukakan adalah
sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani
sendiri oleh pemerintah
agar dapat memberikan perlindungan dan
manfaat yang lebih
besar bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut
pemerintah Hindia Bel
mengeluarkan Staatsblad
(Stbl) No. 131
tanggal 12 Maret
1901 yang mengatur
bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April
1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya
setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
4. Pegadaian
Pada Masa Penjajahan Jepang (1942-1945).
Pada masa
pendudukan Jepang gedung
kantor pusat Jawatan Pegadaian yang
terletak di jalan
Kramat Raya 162
dijadikan tempat tawanan perang
dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya
132. Tidak banyak
perubahan yang terjadi
pada masa pemerintahan Jepang
baik dari sisi
kebijakan maupun struktur
organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan pegadaian dalam bahasa Jepang
disebut 'Sitji Eigeikyuku',
Pimpinan Jawatan Pegadaian
dipegang oleh orang
Jepang yang bernama Ohno-San
dengan wakilnya orang
pribumi yang bernama M.Saubari.
Pada
masa ini dengan alasan untuk kepentingan perang, lelang barang-barang berharga
seperti emas, intan,
berlian dihapuskan sama
sekali. Barang-barang yang tidak
ditebus menjadi hak
milik pemerintah Jepang, demikian pula
barang-barang jaminan yang terbuat
dari logam seperti kuningan, tembaga
yang tidak ditebus
menjadi hak milik
Pemerintah Jepang untuk kepentingan pribadi mereka.
5. Pegadaian
Pada Masa Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang).
Pada masa
awal pemerintahan Republik
Indonesia kantor Jawatan Pegadaian sempat
pindah ke Karanganyar
(Kebumen) karena situasi perang yang
kian terus memanas.
Agresi militer Bel
yang kedua memaksa kantor
Jawatan Pegadaian dipindah
lagi ke Magelang. Selanjutnya pasca perang kemerdekaan
kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola
oleh Pemerintah Republik Indonesia, Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa
kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan
Negara (PN) sejak
1 Januari 1961 kemudian
berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi
Perusahaan Jawatan (PERJAN) selanjutnya berdasarkan
PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No. 103/2000) berubah
lagi menjadi Perusahaan
Umum (PT.) hingga sekarang.
6. Perubahan
nama PERUM menjadi PT (Perseroan Terbatas)
Dalam
rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran
pinjaman khususnya penyaluran masyarakat menengah kebawah, usaha mikro, usaha
kecil dan usaha menengah PERUM Pegadaian akhirnya berubah manjadi PT (Perseroan
Terbatas) berdasarakan Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2000 tentang PERUM
Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum perusahaan PERUM menjadi PT
(Perseroan Terbatas). Pasal 29 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2005 tentang
penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan Badan Hukum, Badan Usaha
Milik Negara, perubahan bentuk badan hukum yang ditetapkan pemerintah. Pasal 5
ayat 2 Undang – Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara.
Disahkan
oleh Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2011 yang dituangkan dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011.
Kesejahteraan
Pegawai PT. Pegadaian senantiasa
memperhatikan kesejahteraan dan pembinaan
karyawan. Selain memberi
gaji, perusahaan memberikan tunjangan kepada
karyawan yaitu berupa
tunjangan perusahaan, jabatan, fungsional, transportasi,
kesehatan dan jaminan
sosial tenaga kerja
setiap tahunnya melalui seleksi memberikan kesempatan kepada 25 orang.
4.1.2 Visi, Misi dan Tujuan PT. Pegadaian
(Persero)
Adapun Visi,
Misi dan Tujuan PT. Pegadaian (Persero) adalah:
1.
Visi PT. Pegadaian (Persero)
Sebagai solusi bisnis terpadu
terutama berbasis gadai yang selalu menjadi Market Leader dan Mikro berbasis fidusia selalu menjadi
yang terbaik untuk masyarakat menengah kebawah.
2.
Misi PT. Pegadaian (Persero)
a.
Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah,
aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
b.
Memastikan pemerataan pelayanan dari
infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian
dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan
utama masyarakat.
c.
Membantu pemerintah dalam kesejahteraan
masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka
optimalisasi sumber daya perusahaan.
3.
Tujuan PT. Pegadaian (Persero)
a.
Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional
pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
b.
Pencegahan praktek pegadaian gelap, riba
dan pinjaman tidak wajar lainnya.
4.1.3 Jenis Usaha atau Kegiatan
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
PT. Pegadaian (Persero) Cabang Ampenan merupakan sebuah perusahaan yang
bergerak dalam bidang jasa gadai.
Kegiatan
operasional PT. Pegadaian (Persero) yang telah dilakukan saat ini, antara lain
meliputi:
1.
Menyalurkan uang pinjaman kepada
masyarakat berdasarkan hukum gadai,
2.
Menerima jasa taksiran, yaitu pelayanan
kepada masyarakat yang ingin mengetahui berapa besar nilai riil barang yang
dimilikinya, misalnya emas,berlian dan barang-barang bernilai lainnya.
3.
Menerima jasa titipan, yaitu pelayanan
kepada masyarakat yang akan menitipkan
barangnya.
4.
Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam
memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis properti seperti dalam
pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem Build, Operate and
Transfer (BOT).
5.
Kredit pegawai, yaitu kredit yang
diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap.
4.1.4 Struktur Organisasi
Adanya
struktur organisasi kantor cabang pada gambar 4.1 yang menggambarkan tugas dan
tanggung jawab dari masing-masing pegawai serta dukungan perlengkapan kantor
cabang yang dikelola dengan baik akan
menghasilkan produktivitas usaha yang semakin meningkat yang pada gilirannya
akan meningkatkan kinerja kantor cabang serta motivasi dari karyawan Pegadaian.
Kantor
Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Ampenan dikepalai oleh seorang Pemimpin
Cabang yang bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Wilayah PT.
Pegadaian di Mataram, dengan status adalah Manajer Kantor Cabang.
Selanjutnya
dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Manajer Kantor Cabang dibantu
oleh Pengelola Unit Pelayanan Cabang
(UPC), Manajer Bisnis Gadai, Manajer Bisnis Fidusia dan Jasa Lain, Analis
Kredit, Penagih, seorang Penaksir,
seorang Penyimpan Barang Jaminan, seorang Pendukung Administrasi dan
Pembayaran, seorang Pemegang Gudang, dan Pemasar.
Seluruh kegiatan operasional setiap hari yang
dilakukan oleh setiap pegawai pelaksana, Manajer Cabang, serta penataan usaha
harian dilakukan oleh Bagian Administrasi dan pembayaran dan Pemasar. Melalui
struktur organisasi yang baik, pengaturan pelaksanan dapat diterapkan, sehingga
efisiensi dan efektifitas kinerja pegawai dapat diwujudkan melalui kerja sama
dengan koordinasi yang baik sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai.
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
PT PEGADAIAN (PERSERO) KANTOR CABANG AMPENAN
Gambar
4.1. PT Pegadaian (Persero) Cabang Ampenan
(Sumber : PT Pegadaian (Persero)
Cabang Ampenan )
4.1.5 Job
Description
Adapun job
description personalia pimpinan dan pegawai
adalah:
1.
Pemimpin Cabang
Tugas Pemimpin Cabang adalah :
a.
Menyakini/memastikan bahwa Kantor Cabang
telah mempunyai rencana kerja dan anggaran Kantor Cabang dan Unit Pelayanan
Cabang berdasarkan acuan yang telah ditetapkan.
b.
Meyakini/memastikan bahwa target bisnis
(omzet dan lain-lain) yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik oleh
seluruh unit kerja operasional.
c.
Merencanakan mengorganisasikan dan
menyelenggarakan dan mengendalikan operasional, administrasi dan keuangan
Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang.
d.
Merencanakan, mengorganisasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan pengelolaan
kredit dan barang jaminan bermasalah.
2.
Pengelola UPC (Unit Pelayanan Cabang)
Tugas Pengelola UPC (Unit Pelayanan
Cabang) adalah :
a.
Mengkoordinasikan, melaksanakan, dan
mengawasi kegiatan operasional Unit
Pelayanan Cabang
b.
Menetapkan besarnya taksiran dan uang
pinjaman kredit sesuai dengan kewenanganya.
c.
Menangani barang jaminan bermasalah dan
barang jaminan lewat jatuh tempo.
d.
Melakukan pengawasan melekat secara
terprogram sesuai kewenanganya.
e.
Mengkoordinasikan, melaksanakan dan
mengawasi pengelolaan kegiatan admnistrasi dan keuangan, serta pembuatan
laporan operasional Unit Pelayanan Cabang.
f.
Mengkoordinasikan, melaksanakan dan
mengawasi pengelolaan sarana dan prasarana, sistem pengamanan, ketertiban dan
kebersihan kantor Unit Pelayanan Cabang.
3.
Manajer Bisnis Gadai
Tugas Manajer Bisnis Gadai adalah :
a.
Merencanakan, mengkoordinasikan,
melaksanakan dan mengawasi kegiatan operasional bisnis gadai.
b.
Menangani barang jaminan bermasalah
(taksiran tinggi, rusak, palsu dan barang polisi).
c.
Merencanakan, mengkoordinasikan,
melaksanakan, dan mengawasi lelang barang jaminan usaha gadai.
d.
Menetapkan besarnya taksiran dan uang
pinjaman sesuai dengan kewenanganya.
e.
Melaksanakan pengawasan melekat sesuai
dengan kewenanganya.
f.
Mengkoordinasikan, melaksanakan, dan
mengawasi administrasi dan keuangan bisnis gadai serta pembuatan laporan
operasional dan keuangan bisnis gadai pada kantor cabang.
g.
Melaksanakan tugas lainya atas perintah
Pemimpin Cabang terkait dengan
operasional
perusahaan.
4.
Penaksir
Tugas Penaksir adalah :
a.
Melaksanakan penaksiran barang jaminan
dan menetapkan uang pinjaman sesuai dengan kewenanganya.
b.
Melaksanakan penaksiran terhadap barang
jaminan yang akan dilelang, untuk mengetahui mutu dan nilai, dalam menentukan
harga dasar barang yang akan dilelang.
c.
Merencanakan, menyiapkan barang jaminan
yang akan disimpan agar terjamin keamananya.
d.
Mengkoordinasikan, melaksanakan dan
mengawasi kegiatan administrasi dan keuangan, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional kantor cabang atau Unit
Pelayanan Cabang.
e.
Mengorganisasikan pelaksana tugas
pekerjaan pendukung administrasi dan pembayaran.
f.
Membimbing pendukung admnistrasi dan
pembayaran dalam rangka pembinaan dan kelancaran tugas pekerjaan.
5.
Penyimpan
Tugas Penyimpan adalah :
a.
Secara berkala melakukan pemeriksaan
keadaan gudang penyimpanan barang jaminan emas dan perhiasan, agar tercipta
keamanan dan keutuhan untuk serah terima jabatan.
b.
Mengeluarkan barang jaminan emas,
perhiasaan dan dokumen kredit untuk keperluan pelunasan, pemeriksaan atasan dan
pihak lain
c.
Mengeluarkan barang jaminan emas dan
perhiasan untuk keperluan pelunasan, pemeriksaan atasan dan pihak lain.
d.
Merawat barang jaminan emas dan
perhiasan dan gudang penyimpanan, agar barang jaminan tersebut tetap dalam
keadaan baik dan aman.
e.
Melakukan pencatatan mutasi penerimaan
dan pengeluaran barang jaminan emas yang menjadi tanggung jawabnya.
f.
Melakukan pencatatan mutasi
penerimaan/pengeluaran barang jaminan emas dan perhiasaan yang menjadi tanggung
jawabnya.
g.
Melakukan penghitungan barang jaminan
emas dan perhiasan secara terprogram sehingga keakuratan saldo.
6.
Pemegang Gudang
Tugas Pemegang Gudang adalah :
a.
Melakukan pemeriksaan secara berkala
terhadap keadaan gudang penyimpanan barang.
b.
Menerima barang jaminan selain barang
kantong dari Manajer Bisnis atau Pemimpin Cabang.
c.
Melakukan pengelompokan barang jaminan
sesuai dengan rubrik dan bulan kreditnya serta menyusunya sesuai dengan urutan
nomor SBK, dan mengatur penyimpananya.
d.
Merawat barang jaminan dan gudang
penyimpan agar barang jaminan baik dan aman.
e.
Mengeluarkan barang jaminan dari gudang
penyimpanan untuk keperluan penebusan, pemeriksaan oleh atasan atau keperluan
lain.
f.
Melakukan pencatatan dan
pengadministrasian mutasi (penambahan/ pengurangan) barang jaminan yang menjadi
tanggung jawabnya.
g.
Melakukan penghitungan barang jaminan
yang menjadi tanggung jawabnya secara terprogram sehingga keakuratan saldo
dapat dipertanggungjawabkan.
7.
Manajer Bisnis Fidusia dan Jasa Lain
Tugas Manajer Bisnis Fidusia dan Jasa Lain adalah :
a.
Merencanakan, mengkoordinasikan,
melaksanakan, dan mengawasi kegiatan operasional bisnis fidusia dan jasa lain.
b.
Menangani kredit macet serta asuransi
kredit.
c.
Merencanakan, mengkoordinasikan,
melaksanakan dan mengawasi kegiatan survey secara berkala dan terprogram
terhadap nasabah bisnis fidusia.
d.
Mengkoordinasikan, melaksanakan dan
mengawasi pengelolaan administrasi keuangan bisnis fidusia dan jasa lain, serta
pembuatan laporan kegiatan operasional bisnis fidusia dan jasa lain pada kantor
cabang.
e.
Melaksanakan tugas lainya atas perintah
pemimpin cabang terkait operasional perusahaan.
8.
Analis Kredit
Tugas Analis
Kredit adalah :
a.
Menerima berkas dan melakukan
pemeriksaan adminsitrasi terhadap pengajuan kredit oleh calon nasabah
b.
Menyusun dan membuat laporan hasil
analisis kelayakan kredit serta menyampaikanya kepada atasan untuk
keputusan disetujui atau tidaknya kredit
yang diajukan calon nasabah.
c.
Melakukan analisa kelayakan kredit dan
pemeriksaan barang yang dijadikan agunan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
d.
Menyusun laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas pekerjaan.
9.
Pendukung Administrasi dan Pembayaran
Tugas pendukung
administrasi dan pembayaran adalah :
a.
Melaksanakan penerimaan pelunasan uang
pinjaman dari nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Menerima uang hasil penjualan barang
jaminan yang akan dilelang.
c.
Membayarkan uang jaminan pinjaman kredit
kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.
Melakukan pembayaran segala pengeluaran
yang terjadi di kantor cabang.
10. Pemasar
Tugas bagian
pemasar adalah :
a.
Menyusun rencana kerja dan anggaran sub
bagian pemasaran
b.
Menyusun bentuk dan program pemasaran.
c.
Merencanakan, menggorganisasikan,
melaksanakan dan mengawasi
pelaksanaan
pemasaran semua produk/bisnis di kantor wilayah dan kantor cabang, serta
melaporkanya kepada atasan.
d.
Melakukan kerjasama dengan pihak lain
dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemasaran.
e.
Menyusun laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas pekerjaan.
11. Penagih
Tugas penagih
adalah
a.
Melakukan penagihan kepada debitur yang
memiliki kredit macet dengan jaminan yang dapat dipertanggungjawabkan.
12. Keamanan (Security)
Adapun tugas-tugas keamanan antara lain:
a. Melaksanakan
keretiban dan keamanan di lingkungan Kantor Unit Cabang.
b. Memberikan
informasi kepda nasabah sesuai dengan kebutuhan.
c. Mengatur dan
mengawasi ke luar masuknya kendaraan dinas/ non dinas dari dan ke dalam
lingkungan Kantor Unit Cabang.
d. Mengantar Pengelola
Unit Cabang atau pegawai untuk keperluan dinas terutama mengambil atau
menyetorkan uang ke bank.
4.2 Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa
Titipan PT. Pegadaian
4.2.1 Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa
Titipan Secara Umum
Jasa titipan adalah suatu bentuk layanan penyimpanan barang sebagai
titipan sementara di kantor cabang pegadaian. Layanan ini
diberikan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang berharga seperti
perhiasan emas, berlian, surat berharga maupun kendaraan bermotor. Layanan ini
dikalangan perbankan dikenal dengan Safe
Deposit Box (SDB). Layanan jasa titipan ini dimaksudkan sebagai bentuk
pemberian rasa aman kepada jika mendapatkan
kesulitan dalam mengamankan barang berharga di rumah sendiri saat akan keluar
kota atau luar negeri, melaksanakan ibadah haji, sekolah di luar negeri, dan
kepentingan lainnya. hendaknya
mempercayakan barang berharganya untuk dititipkan di Pegadaian karena keamanan
menjadi prioritas yang diutamakan.
1.
Kegunaan jasa titipan
a.
Untuk menyimpan surat-surat berharga dan
surat-surat penting sepertisertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat
perjanjian, akte kelahiran, ijazah,dan lain-lain.
b.
Untuk menyimpan benda-benda berharga
seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
2.
Keuntunga jasa titipan
a.
Bagi pegadaian
1)
Biaya penitipan
2)
Uang jaminan yang mengendap
3)
Pelayanan
b.
Bagi nasabah
1)
Menjamin kerahasiaan barang-barang yang
disimpan
2)
Keamanan barang terjamin
3)
Jika terjadi huru hara, gempa bumi, tsunami bisa diganti, selama bisa menunjukkan bukti penyimpanan /
menunjukkan identitas diri sebagai
pemilik sah barang/harta tersebut. Pegadaian juga memiliki catatan yang lengkap
dan detil tentang barang yang dititipkan
3.
Kelemahan
Tiap kali ingin menyimpan/memperpanjang jasa titipan
prosesnya sangat lama. biasanya membutuhkan waktu 1 jam hanya untuk 1
transaksi.
4.
Persyaratan pelayanan jasa titipan
:
a.
menyerahkan barang yang dititipkan.
b.
Barang titipan adalah barang yang
berdasarkan ketentuan yang berlaku diterima sebagai barang gadaian.
c.
Surat berharga atau dokumen lain yang
oleh pemiliknya dianggap berharga.
d.
Barang yang tidak dapat diterima sebagai
titipan sebagai berikut :
a.
Barang yang diduga keras / dicurigai
berasal dari tindak kejahatan.
b.
Barang yang berat atau sedemikian
besarnya sehingga menyulitkan penyimpanan.
c.
Senjata api, obat terlarang, barang
mudah terbakar dan membusuk.
5.
Sistem
dan prosedur pelayanan jasa titipan :
a.
menyerahkan barang yang akan dititipkan ke
Kantor Cabang PT. Pegadaian terdekat (dapat diterima tanpa harus disertai
dengan surat bukti kepemilikan).
b.
Uang sewa jasa titipan dibayar di muka
pada tanggal penitipan dimulai.
c.
menerima Surat Bukti Penitipan.
6.
Tarif pelayanan jasa titipan :
a.
Dokumen dan surat berharga Rp. 2.000,-
perbulan; Rp. 20.000,- pertahun.
b.
Perhiasan kecil dan lain-lain Rp.
2.500,- perbulan; Rp. 25.500,- pertahun.
c.
Barang ukuran besar Rp. 3.000,-
perbulan; Rp. 30.600,- pertahun.
d.
Barang ukuran medium Rp. 2.500,-
perbulan; Rp. 25.500,- pertahun.
e.
Barang ukuran kecil Rp. 1.500,-
perbulan; Rp. 15.000,- pertahun.
7.
Waktu Penyelesaian :
a.
Dapat disesuaikan dengan kebutuhan / penitip.
b.
Lama penitipan dihitung sejak penitipan
sampai dengan tanggal jatuh tempo.
4.2.2 Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa
Titipan PT Pegadaian Cabang Ampenan
Berdasarkan
hasil penelitian yang peneliti dapatkan dari lokasi penelitian yakni PT.
Pegadaian Cabang Ampenan, baik dari hasil wawancara, observasi maupun
dokumentasi dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Persyaratan sebagai penitip :
Sebagai penitip tidak dibatasi, baik
perusahaan maupun pribadi, baik perorangan maupun non-perorangan dapat menitipkan
barannya di pegadaian dengan persyaratan sangat gampang. Jika perorangan, hanya diminta mengisi formulir
permohonan penitipan barang. Lalu
diminta menunjukkan kartu identitas asli yang sah dan masih berlaku (seperti
KTP/SIM/paspor dan KIMS/KITAP/KITAS), dan menyerahkan fotokopinya. Selain
itu, juga diminta menyerahkan pasfoto
terbaru.
2.
Persyaratan barang-barang yang dapat
dititipkan :
a.
Surat-surat berharga seperti: sertifikat
tanah/ bangunan, surat deposito, BPKB kendaraan bermotor, dan sejenisnya hanya
boleh dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang memiliki Kluis (Ruangan BJ Emas).
b.
Perhiasan dan barang-barang berharga
lainnya.
c.
Perhiasan emas, platina, perak, emas
lantakan, dan lain-lain
d.
Barang-barang berharga lain, seperti
barang-barang pusaka (selain logam mulia/ adi).
e.
Kendaraan bermotor: Sepeda motor/
scooter, Mobil Van/ Sedan
3.
Barang yang tidak dapat diterima sebagai
titipan sebagai berikut :
a.
Barang yang diduga keras / dicurigai
berasal dari tindak kejahatan.
b.
Barang yang berat atau sedemikian
besarnya sehingga menyulitkan penyimpanan.
c.
Senjata api, obat terlarang, barang
mudah terbakar dan membusuk.
8.
Sistem dan prosedur pelayanan jasa
titipan :
a.
Setelah
mengisi dan memenuhi segala persyaratan sebagai penitip kemudian menyerahkan barang yang akan dititipkan ke
Kantor Cabang PT. Pegadaian (dapat
diterima tanpa harus disertai dengan surat bukti kepemilikan).
b.
Uang sewa jasa titipan dibayar di muka
pada tanggal penitipan dimulai.
c.
menerima Surat Bukti Penitipan.
d.
Jangka waktu penitipan yaitu bulanan, 2
bulanan, 6 bulanan, atau tahunan
e.
Jika terjadi huru hara, gempa bumi, tsunami barang yang dititipkan bisa
diganti oleh pegadaian, selama bisa
menunjukkan bukti penyimpanan / menunjukkan identitas diri sebagai pemilik sah barang/harta tersebut.
Pegadaian juga memiliki catatan yang lengkap dan detil tentang barang yang
dititipkan
f.
dapat memperpanjang jasa titipan sesuai
keinginan dan jangka waktu penambahan
dengan tambahan biaya yang disepakati.
9.
Tarif pelayanan jasa titipan :
a.
Surat-surat berharga seperti: sertifikat
tanah/ bangunan, surat deposito, BPKB kendaraan bermotor, dan sejenisnya hanya
boleh dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang memiliki Kluis (Ruangan BJ Emas)
dengan tariff Rp. 20.000,-/ perbulan.
b.
Perhiasan dan barang-barang berharga
lainnya.
c.
Perhiasan emas, platina, perak, emas
lantakan, dan lain-lain dikenakan tariff Rp. 200.000,-/ 100 gram per bulan.
d.
Barang-barang berharga lain, seperti
barang-barang pusaka (selain logam mulia/ adi) Rp. 10.000,-/ barang per bulan.
e.
Kendaraan bermotor:
Sepeda
motor/ scooter = Rp. 15.000,-
per 10 hari
Mobil
Van/ Sedan = Rp.
30.000,- per 10 hari
Untuk
lebih jelasnya jenis barang yang dititipkan dan besarnya tarif atau biaya
penitipan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 4.1 Klasifikasi
barang (rubrik) dan harga tariff di PT. Pegadaian Cabang Ampenan
Klasifikasi
Barang (Rubrik)
|
Tarif (Rp)
|
Keterangan
|
|
K1
|
Logam Adi
(baik perhiasan maupun lantakan)
|
20.000,-
|
Tariff per 100
gram/ bulan (berlaku kelipatannya, kurang dari 100 gram teap dihitung/
dianggap 100 gram)
|
K2
|
Dokumen dan
surat berharga (sertifikat tanah/ bangunan, ijazah, BPKB, dll)
|
20.000,-
|
Tarif per
bulan
|
K3
|
Barang-barang
berharga lainnya (seperti Benda-benda pusaka, keris, batu giok,dll)
|
10.000,-
|
Tarif per
unit/ bulan
|
G1
|
Kendaraan roda
unit dua (speda motor, scooter)
|
15.000,-
|
Tarif per 10
hari
|
G2
|
Kendaraan roda
empat (mobil van, sedan)
|
30.000,-
|
Tarif per 10
hari
|
(Sumber : PT. Pegadaian Cabang Ampenan)
10. Prosedur
Pengakhiran Penitipan
Setelah dikemukakan
mengenai prosedur untuk menjadi
penitipan barang, syarat-syarat penitipan barang, ketentuan-ketentuan penitipan barang , maka
sebagai tahap yang
terakhir dalam pelaksanaan
tanggung jawab antara pegadaian
dengan dalam menggunakan jasa titipan
sebagai salah satu jasa pegadaian adalah mengenai prosedur pengakhiran
penitipan barang. Dari hasil
penelitian pada PT.
Pegadaian Cabang Ampenan adalah :
a.
Mengisi
formulir yang sudah
tersedia di bank,
yaitu merupakan formulir
amanat yang mana
menyatakan akan mengakhiri penitipan barang yang dititip.
b.
Pada
saat perjanjian berakhir
harus mengambil barang yang
dititipkannya dan menyerahkan
bukti penitipan yang diterimannya
dan apabila tidak dapat menyerahkan bukti
penitipan sesuai dengan biaya yang ditetapkan bank.
c.
Harus
sendiri yang mengambil barang/harta yang dititip tersebut. Jika meninggal baru dapat diambil oleh ahli waris
yang telah ditentukan oleh sewaktu menandatangani kontrak jasa titipan.
d.
Dalam
hal tidak mengambil barang dimaksud, pegadaian tanpa harus memberikan
surat peringatan atau
pernyataan lalai melalui pengadilan dalam batas waktu sesuai
dengan kepentingan pegadaian berhak
menahan barangnya sehingga
segala keewajiban diselesaikannya dan
semua biaya yang
timbul karena hal
tersebut menjadi beban dan
tanggungan dikenakan
denda yang ditetapkan oleh pihak pegadaian dari tarif penitipan yang berlaku terhitung sejak perjanjian
berakhir sampai saat
pengambilan barang. Namun sampai sejauh
ini menurut petugas pegadaian
yang ada dalam
hal ini petugas
penitipan/ penyimpanan barang, bahwa penahanan barang titipan di PT. Pegadaian Cabang Ampenan hal
tersebut seperti yang
dimaksud di atas belum pernah terjadi.
e.
Atau pegadaian sewaktu-waktu tanpa
memperhatikan jangka waktu berakhirnya
perjanjian dapat mengakhiri
perjanjian ini. Dalam
hal pengakhiran dilakukan oleh pegadaian, maka
dalam waktu 14
hari kerja sebelum tanggal
pengakhiran bank akan memberitahukan hal
tersebut kepada penyewa. Sebaliknya
apabila pengakhirnya dilakukan, maka sisa sewa tidak akan
dikembalikan kepadanya.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dari
hasil penelitian di atas dapat ditarik kesimpulan sistem dan prosedur pelayanan
jasa titipan PT Pegadaian Cabang Ampenan sebagai berikut:
1.
Persyaratan sebagai penitip:
Mengisi
formulir permohonan penitipan barang,
menunjukkan kartu identitas asli yang sah dan masih berlaku (seperti
KTP/SIM/paspor dan KIMS/KITAP/KITAS), dan menyerahkan fotokopinya
2.
Persyaratan barang-barang yang dapat
dititipkan: dokumen dan surat berharga
(sertifikat tanah/ bangunan, ijazah, BPKB, dll), logam Adi (baik perhiasan
maupun lantakan), barang-barang berharga lainnya (seperti Benda-benda pusaka,
keris, batu giok,dll) dan Kendaraan roda unit dua (speda motor, scooter)
3.
Barang yang tidak dapat diterima sebagai
titipan : barang berasal dari tindak kejahatan, barang yang berat atau besar
yang menyulitkan penyimpanan, senjata api, obat terlarang, barang mudah
terbakar dan membusuk.
4.
Sistem dan prosedur pelayanan jasa
titipan dan tarifnya: surat-surat berharga seperti: sertifikat tanah/ bangunan,
surat deposito, BPKB kendaraan bermotor, dan sejenisnya hanya boleh
dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang memiliki Kluis (Ruangan BJ Emas) dengan
tariff Rp. 20.000,-/ perbulan, perhiasan emas, platina, perak, emas lantakan,
dan lain-lain dikenakan tariff Rp. 200.000,-/ 100 gram per bulan, barang-barang
berharga lain, seperti barang-barang pusaka (selain logam mulia/ adi) Rp.
10.000,-/ barang per bulan dan kendaraan bermotor: sepeda motor/ scooter = Rp.
15.000,- per 10 hari, Mobil Van/ Sedan = Rp. 30.000,- per 10 hari.
5.2 Saran
Sebaikanya selalu menaati segala aturan yang berlaku di
pegadaian, menjaga baik-baik bukti titipan, selalu membayar biaya penitipan
tepat waktu agar tidak kena denda dan mengambil barang titipan sesuai masa
berakhir perjanjian.
Sebaiknya
pegadaian dalam memberikan pelayanan penitipan barang memberikan persyaratan
dan prosedur yang mudah bagi yang
agar tidak merasa kesulitan terutama
ketika perpanjangan penitipan, sebagai pemegang amanah dalam penitipan barang
pegadaian senantiasa menjaga dengan sebaik-baiknya barang titipan agar tingkat kepercayaan semakin meningkat dan akan selalu mempercayakan barang berharganya
kepada pegadaian.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdulkadir, dkk. 2000. Manejemen Perbankan. Cetakan Pertama. Penerbit BPFE UGM,
Yogyakarta.
Ali, Zainuddin.
Hukum Gadai Syariah. Jakarta : Sinar Grafika, 2008.
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT. Rineka Cipta
Hamid Patilima. (2011). Metode penelitian kualitataif. Bandung: Alfabeta.
Hendro
(2001). Dasar-dasar
Kewirausahaan. Jakarta: Airlangga.
Margono. 2005. Metodologi
Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Marshall, dkk. 2003. Accounting
Information System. Edisi
Kesembilan. Jakarta: Salemba Empat.
Mulyadi. 2001. Auditing. Edisi Keenam.
Jakarta : Salemba Empat.
Nasutian, 2005. Kamus
Umum Lengkap, Jakarta
: Mutiara Sumber
Widya
Pandia,
Frianto. 2005. Lembaga Keuangan. Jakarta: Rineka Cipta
PT. Pegadaian.
2002. Prosedur Kredit, Pelunasan dan
PT. Pegadaian, Yogyakarta.
Wicaksono, Seto
Aji. 2013. Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa safe deposit box (sdb) antara PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang
Empu Tantular Semarang
Setyasih. 2012.
”Analisis prosedur perjanjian penitipan emas Pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Kalibanteng”.
Sigit, dkk. 2006.
Bank & Lembaga
Keuangan Lain. Edisi Kedua. Salemba Empat. Jakarta.
Sri Soedewi.
:1997. Hukum Badan
Pribadi, Yogyakarta, Seksi Hukum Perdata, FH Hukum, 1997.
Subagyo. (2006). Metode Penelitian dalam Teori dan Praktik. Jakarta:
PT. Rineka Cipta.
Sugiyono, 2009. metode
penelitian kualitatif kuantitatif R dan D, Bandung: alfabeta
Sugiyono. 2005.Metode
Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Turnip. 2011.
Perbedaan antara Penyimpanan Barang pada Safe
Depoit Box PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan pada
PT Pegadaian (Persero).
Undang-Undang Nomor : 10 tahun 1998 Perubahan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Walgito, Bimo. 2004. Psikologi Sosial,Suatu Pengantar . Edisi Revisi.
Cetakan Pertama Yogyakarta: Andy Offset
Y. Sri Susilo, dkk.20000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, , Jakarta : Salemba Empat.
LAMPIRAN
PEDOMAN WAWANCARA
No
|
Nama
|
Pertanyaan
|
Hasil
Wawancara
|
1
|
R.
Hanung
Cahyono,
St., MM
(Pimpinan manajer)
|
1.
Bagaimana persyaratan sebagai penitip di PT Pegadaian Cabang
Ampenan ini?
2.
Bagaimana persyaratan
barang-barang yang dapat dititipkan di PT Pegadaian Cabang Ampenan ini?
|
1.
Perorangan, hanya diminta mengisi formulir
ermohonan penitipan barang. Lalu
diminta menunjukkan kartu identitas asli yang sah dan masih berlaku
(seperti KTP/SIM/paspor dan KIMS/KITAP/ KITAS), dan menyerahkan fotokopinya.
Selain itu, juga diminta menyerahkan
pasfoto terbaru.
2.
Persyaratan barang-barang yang dapat dititipkan
:
a.
Surat-surat berharga seperti: sertifikat tanah/
bangunan, surat deposito, BPKB kendaraan bermotor, dan sejenisnya hanya boleh
dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang memiliki Kluis (Ruangan BJ Emas).
b.
Perhiasan dan barang-barang berharga lainnya.
c.
Perhiasan emas, platina, perak, emas lantakan, dan
lain-lain
d.
Barang-barang berharga lain, seperti barang-barang
pusaka (selain logam mulia/ adi).
e.
Kendaraan bermotor: Sepeda motor/ scooter, Mobil
Van/ Sedan
|
|
|
3.
Apa saja barang-barang yang tidak dapat diterima sebagai titipan
di PT Pegadaian Cabang Ampenan ini?
|
3.
Barang yang tidak dapat diterima sebagai titipan
sebagai berikut :
a.
Barang yang diduga keras / dicurigai berasal dari
tindak kejahatan.
b.
Barang yang berat atau sedemikian besarnya
sehingga menyulitkan penyimpanan.
c.
Senjata api, obat terlarang, barang mudah terbakar
dan membusuk.
|
|
|
4.
Bagaimana sistem dan
prosedur pelayanan jasa titipan dan tarifnya masing –masing jenis barang di PT Pegadaian Cabang Ampenan ini?
|
4.
Sistem dan prosedur pelayanan jasa titipan :
a. Setelah mengisi dan memenuhi segala persyaratan
sebagai penitip kemudian menyerahkan
barang yang akan dititipkan ke Kantor Cabang PT. Pegadaian (dapat diterima tanpa harus disertai dengan
surat bukti kepemilikan).
b. Uang sewa jasa
titipan dibayar di muka pada tanggal penitipan dimulai.
c. menerima Surat Bukti Penitipan.
d. Jangka waktu
penitipan yaitu bulanan, 2 bulanan, 6 bulanan, atau tahunan
e. Jika terjadi
huru hara, gempa bumi, tsunami barang
yang dititipkan bisa diganti oleh pegadaian, selama bisa menunjukkan bukti penyimpanan /
menunjukkan identitas diri sebagai
pemilik sah barang/harta tersebut. Pegadaian juga memiliki catatan yang
lengkap dan detil tentang barang yang dititipkan dapat memperpanjang jasa
titipan sesuai keinginan dan jangka
waktu penambahan dengan tambahan biaya yang disepakati
|
|
|
5.
Bagaimana prosedur
pengakhiran penitipan di PT. Pegadaian Cabang Ampenan ini?
|
5.
Bagaimana prosedur
pengakhiran penitipan
a.
mengisi
formulir yang sudah
tersedia di bank,
yaitu merupakan formulir
amanat yang mana
menyatakan akan mengakhiri penitipan barang yang dititip.
b.
pada
saat perjanjian berakhir
harus mengambil barang yang
dititipkannya dan menyerahkan
bukti penitipan yang
diterimannya dan apabila tidak
dapat menyerahkan bukti penitipan sesuai dengan biaya yang ditetapkan
bank.
c.
Harus
sendiri yang mengambil barang/harta yang dititip tersebut. Jika meninggal baru dapat diambil oleh ahli
waris yang telah ditentukan oleh
sewaktu menandatangani kontrak
jasa titipan.
d.
dalam
hal tidak mengambil barang dimaksud, pegadaian tanpa harus memberikan
surat peringatan atau
pernyataan lalai melalui pengadilan dalam batas waktu sesuai
dengan kepentingan pegadaian berhak
menahan barangnya sehingga
segala keewajiban diselesaikannya dan
semua biaya yang
timbul karena hal
tersebut menjadi beban dan
tanggungan dikenakan denda yang ditetapkan oleh pihak pegadaian
dari tarif penitipan yang berlaku
terhitung sejak perjanjian berakhir
sampai saat pengambilan barang. Namun
sampai sejauh ini menurut petugas pegadaian
yang ada dalam
hal ini petugas
penitipan/ penyimpanan barang, bahwa penahanan barang titipan di PT. Pegadaian Cabang Ampenan hal
tersebut seperti yang
dimaksud di atas belum pernah terjadi.
e.
atau
pegadaian sewaktu-waktu tanpa memperhatikan jangka waktu berakhirnya perjanjian
dapat mengakhiri perjanjian
ini. Dalam hal pengakhiran dilakukan
oleh pegadaian, maka
dalam waktu 14
hari kerja sebelum tanggal
pengakhiran bank akan memberitahukan hal
tersebut kepada penyewa. Sebaliknya
apabila pengakhirnya dilakukan, maka sisa sewa tidak akan
dikembalikan kepadanya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar