ABSTRAK
Layanan layanan jasa titipan PT.
Pegadaian merupakan layanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang
berharga seperti perhiasan emas, berlian, surat berharga maupun kendaraan
bermotor. Layanan ini di kalangan perbankan dikenal dengan Safe Deposit Box (SDB). Jika mendapatkan kesulitan dalam
mengamankan barang berharga di rumah sendiri saat akan keluar kota atau luar
negeri, melaksanakan ibadah haji, sekolah di luar negeri, dan kepentingan
lainnya. Percayakan barang berharga milik 
untuk dititipkan di Pegadaian karena keamanan menjadi prioritas yang
diutamakan.
Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis sistem dan prosedur jasa titipan yang diterapkan oleh PT.
Pegadaian Cabang Ampenan. Metode pemecahan masalah yang digunakan dalam
penelitian ini ialah metode deskriptif kualitatif, dengan tehnik  pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi
dan wawancara dengan tehnik analisis dengan langkah pengumpulan data, penyajian
data, reduksi data dan penarikan kesimpulan.
 Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa system
dan prosedur jasa titipan di PT. Pegadaian Cabang Ampenan sebagai berikut persyaratan  sebagai penitip mengisi formulir permohonan
penitipan barang,  menunjukkan kartu
identitas asli yang sah dan masih berlaku, persyaratan barang-barang yang dapat
dititipkan meliputi dokumen dan surat berharga dan kendaraan serta barang yang
tidak boleh dititipkan berupa barang terlarang hasil kejahatan, mudah terbakar
dan membusuk. Adapun tariff disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di
pegadaian, dan terakhir proses pengakhiran titipan  yang memiliki proses yang sama dengan
permohonan ketika menitipkan barang.
Kata Kunci: Sistem dan Prosedur Jasa
Titipan
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam 
rangka  menunjang  pembangunan 
nasional,  pembangunan
di bidang ekonomi merupakan salah satu yang mendapat prioritas utama dalam
pelaksanaan  pembangunan.  Untuk 
itu  pemerintah  mendirikan 
pegadaian untuk membantu 
masyarakat.    PT. Pegadaian
memiliki tugas membina perekonomian masyarakat kecil dengan menyalurkan kredit
atas dasar gadai kepada para pedagang kecil, industri kecil, kaum buruh, pegawai
negeri dan juga melayani jasa penitipan.
Sesuai dengan PP 103 tahun 2000 pasal 8, PT.
Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman
atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang
pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, layanan jasa titipan, sertifikasi logam
mulia dan batu adi, toko emas, industri emas dan usaha lainnya.
Kegiatan Pegadaian dijalankan oleh lebih dari 730 Kantor Cabang PT. pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor cabang tersebut dikoordinasi oleh 14 Kantor Wilayah yang membawahi 26 sampai 75 kantor Cabang. PT. Pegadaian secara Nasional berada di bawah kepemimpinan Direksi.
Kegiatan Pegadaian dijalankan oleh lebih dari 730 Kantor Cabang PT. pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor cabang tersebut dikoordinasi oleh 14 Kantor Wilayah yang membawahi 26 sampai 75 kantor Cabang. PT. Pegadaian secara Nasional berada di bawah kepemimpinan Direksi.
Apabila dilihat dari fungsi dan kegiatan usahanya,
maka pegadaian tersebut merupakan salah satu lembaga non bank yang fokus
kegiatannya adalah pembiayaan.  Ada 2
(dua) hal yang membuat pegadaian menjadi lembaga keuangan non bank. Pertama,
transaksi pembiayaan yang diberikan mirip dengan pinjaman melalui kredit bank,
namun diatur terpisah atas dasar hukum gadai dan bukan dengan peraturan
mengenai pinjam- meminjam biasa. Kedua, pegadaian Indonesia secara legal
dimonopoli oleh hanya satu badan usaha saja, yaitu PT. Pegadaian (Y. Sri
Susilo, dkk.,2000).
Tujuan dan kemudahan PT. Pegadaian  ini menyebabkan pegadaian dekat dengan
masyarakat khususnya bagi kalangan ekonomi lemah, sebagai pilihan utama
masyarakat untuk mengatasi masalah keuangan tanpa harus menimbulkan masalah
lain. Hal ini sesuai dengan motto PT. Pegadaian, yaitu : ”Mengatasi Masalah
Tanpa Masalah”. 
Selain jasa kredit dengan hukum gadai, PT.
Pegadaian  juga memiliki layanan yang
tidak kalah pentingnya yaitu layanan jasa titipan, layanan kepada masyarakat
yang ingin menitipkan barang berharga seperti perhiasan emas, berlian, surat
berharga maupun kendaraan bermotor. Layanan ini di kalangan perbankan dikenal
dengan Safe Deposit Box (SDB). Jika
mendapatkan kesulitan dalam mengamankan barang berharga di rumah sendiri saat
akan keluar kota atau luar negeri, melaksanakan ibadah haji, sekolah di luar
negeri, dan kepentingan lainnya. Percayakan barang berharga milik  untuk dititipkan di Pegadaian karena keamanan
menjadi prioritas yang diutamakan (http://www.pegadaian.co.id).
Bila ditinjau secara saksama, PT. Pegadaian  dalam memberikan layanan jasa titipan kepada
masyarakat didorong oleh dua faktor yaitu dari segi spiritual dan segi materil.
Dari segi spiritual dapat dihubungkan dengan pihak pegadaian dalam  mewujudkan 
rasa  aman  bagi 
masyarakat,  yaitu  bahwa barangnya  tidak 
diketahui  dan  diganggu 
gugat  oleh  pihak 
ketiga, hal inilah mendorong para nasabah untuk menitipkan barangnya di pegadaian.
Kalau keadaan spiritual sudah aman maka  keadaan
materil  yaitu  barang yang 
disimpan  di  pegadaian 
ditunjang  oleh  keadaan spiritual  yaitu rasa aman  yang 
serasi dan  selaras tentunya
masyarakat  sebagai  akan mendukung terlaksananya kegiatan praktek
penyimpanan jasa titipan barang di pegadaian menjadi tetap eksis.
Saat ini nasabah pegadaian berasal dari berbagai
lapisan masyarakat. Jumlah  nasabah semakin
meningkat dari tahun ke tahun, hal ini menunjukkan bahwa pegadaian sudah
diterima masyarakat dengan baik.   Layanan penitipan barang (Safe Deposit Box) adalah jasa penyewaan
kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus
dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar
dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi
ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan
barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk
tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Jenis perjanjian layanan penitipan barang atau penggunaan
Safe Deposit Box pada PT. Pegadaian
memenuhi dua unsur, yaitu unsur perjanjian sewa menyewa dan unsur perjanjian penitipan
barang. Dengan terjalinnya kedua unsur perjanjian tersebut, maka perjanjian layanan
penitipan barang atau penggunaan Safe
Deposit Box  tersebut lebih tepat
bila disebut dengan perjanjian campuran. Layanan penitipan barang atau penggunaan Safe Deposit Box adalah jasa penitipan barang dan penyewaan kotak
penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan
tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. 
Baik perorangan maupun non-perorangan dapat melakukan
penitipan barang dengan persyaratan sangat gampang. Jika  perorangan, nasabah hanya diminta mengisi formulir
permohonan penitipan barang. Lalu 
diminta menunjukkan kartu identitas asli yang sah dan masih berlaku
(KTP/SIM/paspor dan KIMS/KITAP/KITAS), dan menyerahkan fotokopinya. 
Pengambilan dan penyimpanan barang yang ada dalam
layanan penitipan barang atau Safe
Deposit Box (SDB) hanya dapat dilakukan bila pihak penitip dan PT.
Pegadaian hadir. Manfaat layanan penitipan barang atau Safe Deposit Box
(SDB) bagi pegadaian  adalah sebagai
sarana untuk meningkatkan sumber dana dan sekaligus untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan sebagai alat promosi. 
Dengan melihat keadaan tersebut juga melihat kepada
kebutuhan masyarakat akan jaminan terhadap keamanan harta kekayaan yang
masyarakat simpan, maka hal ini membuat pihak pegadaian berusaha untuk
memberikan jaminan tersebut dengan memberikan pelayanan penitipan barang dan penyimpanan
barang melalui jasa  Safe Deposit Box yang selanjutnya disebut SDB. Dengan menyimpan
barang-barang berharga di SDB, maka masyarakat dapat merasa mendapatkan jaminan
keamanan terhadap barang-barang berharga yang disimpan.
Sebagaimana yang diketahui
bahwa penelitian mengenai PT. Pegadaian terutama jasa titipan masih sangat
sedikit dilakukan. Hal ini mungkin dikarenakan lembaga formal yang ada dalam indsutri
bisnis hanya bank dan PT. Pegadaian yang melayani. Hal ini tentunya akan lain
di masa mendatang, dimana para peneliti akan lebih tertarik untuk meneliti
industri pegadaian apabila peraturan perundang-undang yang berlaku telah
memungkinkan swasta maupun badan usaha milik pemerintah lainnya masuk dalam bisnis
pegadaian.
Berdasarkan uraian di atas
dapat dilihat bahwa penelitian tentang jasa titipan yang dilakukan oleh pihak
pegadaian sangat jarang dilakukan demikian juga judul yang peneliti angkat ini
jarang meneliti di kampus lain maupun di Univeristas lain maupun di Universitas
Muhammadiyah. Oleh karena itu peneliti merasa tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul “Analisis  Sistem
dan Prosedur Jasa Titipan (Studi Kasus Pada PT. Pegadaian Cabang Ampenan).
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan
diatas, maka masalah yang dapat diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana  sistem
dan prosedur jasa titipan yang diterapkan oleh PT. Pegadaian Cabang Ampenan)?
1.3  Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.3.1     Tujuan Penelitian
Sehubungan dengan judul penelitian serta bertolak
pada rumusan masalah yang telah dikemukakan, maka tujuan dari penelitian ini
adalah: untuk mengetahui sistem dan
prosedur jasa titipan yang diterapkan oleh PT. Pegadaian Cabang Ampenan. 
1.3.2     Manfaat Penelitian
Setelah
penelitian ini dilaksanakan maka diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai
berikut:
1.3.2.1  Aspek Teoritis
1.     
Hasil penelitian diharapkan dapat
memberikan sumbangan pikiran dalam pengembangan wirausaha dan bermanfaat bagi
wirausaha yang lain.
2.     
Hasil penelitian ini dapat digunakan
sebagai acuan dalam penelitian berikutnya.
1.3.2.2  Aspek Praktis 
1.     
Dapat memberikan serta menambah
pengetahuan baru mengenai Sistem dan
Prosedur Jasa Titipan (Studi Kasus Pada PT. Pegadaian Cabang Ampenan).
2.     
Sebagai informasi tambahan khususnya
bagi PT. Pegadaian selaku pembuat kebijakan dalam memberikan jasa titipan kepada
para nya dan demi menjamin keamanan  bagi
nya.
3.      Sebagai bahan informasi dan
menambah literatur bagi pihak-pihak lain yang ingin mengadakan penelitian lebih
lanjut dan mendalam tentang Sistem dan
Prosedur Jasa Titipan (Studi Kasus Pada PT. Pegadaian Cabang Ampenan).
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1  Penelitian Terdahulu
Dalam
penelitian ini, selain menggunakan dasar-dasar teori sebagai konsep atau dasar
berpikir dalam memecahkan permasalahan yang akan dikaji oleh penulis, juga
mengacu pada hasil-hasil penelitian terdahulu yaitu:
Table 2.1 Hasil
Penelitian Terdahulu
| 
No | 
Nama Peneliti | 
Judul Penelitian | 
Hasil Penelitian | 
Perbedaan  | 
| 
1. | 
Turnip (2011) | 
Perbedaan
  antara Penyimpanan Barang pada Safe
  Deposit Box PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan
  pada PT Pegadaian (Persero)” | 
Penyimpanan  barang 
  pada  safe deposit  box  di 
  PT  Bank  Negara 
  Indonesia  (Persero)  Tbk 
  sangat  berbeda  dengan penyimpanan  barang 
  pada  jasa  titipan 
  di  PT  Pegadaian 
  (Persero).  Perbedaan  tersebut antara lain terletak pada:
  prosedur pembukaan; biaya sewa; jangka waktu; ahli waris; cara pembayaran dan
  bukti. | 
Dalam skripsi ini membahas
  perbandingan penyimpanan Barang pada Safe
  Deposit Box Bank Negara dengan Jasa titipan pada Pegadaian, sedangkan
  pada peneliti membahas prosedur penyimpanan pada jasa titipan di pegadaian
  saja.  | 
| 
2. | 
Setyasih  (2012) 
   | 
”Analisis
  prosedur perjanjian penitipan emas Pada PT. Pegadaian Kantor Gading
  Surakarta”. | 
Prosedur perjanjian penitipan barang
  meliputi beberapa tahapan yaitu  selaku
  penitip barang harus datang langsung ke kantor cabang Pegadaian Gading
  Surakarta, lama waktu penyimpanan mulai bulanan, 2 bulanan, 6 bulanan, atau
  bahkan tahunan dan bisa diperpanjang kehilangan bisa diganti oleh Pegadaian. | 
Dalam skripsi ini membahas hanya
  membahas prosedur penitipan emas saja pada pegadaian sedangkan peneliti
  membahasa seluruh barang  berharga yang
  dapat dititipkan di pegadaian. | 
2.1.1       
Turnip, 2011. Perbedaan antara
Penyimpanan Barang pada Safe Deposit Box
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan pada PT. Pegadaian
(Persero). (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Permasalahan
yang ada pada pelitian ini adalah bagaimana perbedaan antara penyimpanan barang
pada safe deposit box PT. Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan pada PT. Pegadaian (Persero).
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan antara
penyimpanan barang pada safe deposit box
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan pada PT. Pegadaian
(Persero). Penelitian ini menggunakan deskriptif untuk menggambarkan perbedaan
antara penyimpanan barang pada safe
deposit box PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan
pada PT. Pegadaian (Persero). Penelitian ini menunjukkan bahwa 
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penyimpanan 
barang  pada  safe
deposit  box  di  PT.  Bank 
Negara  Indonesia  (Persero) 
Tbk  sangat  berbeda 
dengan penyimpanan  barang  pada 
jasa  titipan  di  PT.  Pegadaian 
(Persero).  Perbedaan  tersebut antara lain terletak pada: prosedur
pembukaan; biaya sewa; jangka waktu; ahli waris; cara pembayaran dan bukti.
2.1.2       
Setyasih,  2012. Analisis prosedur perjanjian penitipan
emas Pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Gading Surakarta (Skripsi Universitas
Sebelas Maret Surakarta).
Permasalahan
yang ada dalam penelitian ini adalah prosedur perjanjian penitipan emas Pada
PT. Pegadaian Kantor Cabang Gading Surakarta. Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui prosedur perjanjian penitipan emas Pada PT. Pegadaian
Kantor Cabang Gading Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif
dan metode pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi.  
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa prosedur perjanjian penitipan barang pada PT.
Pegadaian Kantor Cabang Kalibanteng meliputi beberapa tahapan yaitu  selaku penitip barang harus datang langsung
ke kantor cabang Pegadaian Kalibanteng, lama waktu penyimpanan mulai bulanan, 2
bulanan, 6 bulanan, atau bahkan tahunan dan bisa diperpanjang, untuk emas, 1
kantong bisa menampung max 100 gram emas. Perbulannya  20 ribu rupiah, bila terjadi kehilangan bisa
diganti oleh Pegadaian  selama bisa
menunjukkan bukti penyimpanan / menunjukkan identitas diri  sebagai pemilik sah harta tersebut. Pegadaian
juga memiliki catatan yang lengkap dan detil tentang barang yang kita titipkan
2.2  Landasan Teoritis
2.2.1   Pengertian Pegadaian
Pegadaian adalah salah satu bentuk lembaga
pembiayaan yang  diperuntukkan bagi
masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu terutama yang sangat
mendesak. Misalnya, biaya pendidikan anak pada awal tahun ajaran, biaya pulang
mengunjungi keluarga yang terkena musibah, 
biaya pengobatan anggota keluarga yang sakit, biaya menghadapi lebaran,
dan lain-lain. Lembaga pembiayaan pegadaian dibentuk oleh pemerintah
berdasarkan peraturan perundang-undangan (Abdulkadir, dkk, 2000:105).
Pegadaian sebagai Badan Usaha Milik Negara yang
mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha yang
menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai (KUH Perdata pasal 1150-1160,
Pandhuise No.81/1982 dab PP 10 Tahun 1990) dengan sifat yang khas yaitu
menyediakan pelayanan bagi pemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolahan bisnis. Pegadaian dengan motto ”Mengatasi
Masalah Tanpa Masalah” diharapkan mampu mengatasi kesulitan masyarakat dalam
hal kredit dalam waktu yang relatif singkat (Pandia, 2005:70).
Pegadaian merupakan lembaga perkreditan dengan
sistem gadai. Sebagai lembaga perkreditan, pegadaian menyalurkan dana pinjaman
pada masyarakat yang membutuhkan dengan bunga relatif rendah dan pelayanan
cepat. Agar penyaluran dana pinjaman terjamin aman maka diberlakukan sistem
gadai, yaitu penyerahan barang bergerak sebagai jaminan kepada pegadaian, yang
senilai dengan atau lebih tinggi dari jumlah pinjaman. Apabila pada waktu yang
ditetapkan (jatuh tempo) pinjaman tidak dikembalikan maka barang jaminan dapat
dilelang guna menutupi pengembalian pinjaman, dan jika masih ada nilai sisanya
akan dikembalikan kepada peminjam (Abdulkadir, dkk, 2000:106).
Kegiatan perkreditan dapat terjadi dalam segala
aspek kehidupan manusia. Dengan semakin majunya perekonomian di masyarakat,
maka kegiatan perkreditan semakin mendesak kegiatan perekonomian yang
dilaksanakan secara tunai. Dengan demikian, kegiatan perkreditan dapat
dilakukan antar individu, individu dengan badan usaha atau antar badan usaha.
Kemudian berkembang pula dengan badan usaha yang bersifat formal dan secara
khusus bergerak di bidang perkreditan dan pembiayaan, yaitu bank dan lembaga
keuangan lainya, seperti PT. pegadaian. Perusahaan pegadaian di Indonesia yang
telah bergerak sejak tahun 1901, pada saat ini berstatus perusahaan umum atau (PT).
Menurut Sigit Triru, dkk, (2006), PT. pegadaian
adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin
untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
Sedangkan pegadaian menurut Caskey (1991), adalah
sumber kredit bagi jutaan orang yang tersisih dari institusi keuangan.
Pelanggan pegadaian dapat dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu: pertama,
mereka yang disebabkan mempunyai resiko (tidak memenuhi syarat) sehingga bank
tidak mau memberikan kredit. Kedua, adalah mereka yang datang ke pegadaian
karena kemudahannya, dimana uang kas dapat diperoleh dalam beberapa menit
dengan sedikit pertanyaan.
Kepercayaan yang ditanamkan masyarakat dalam dirinya
terhadap prosedur yang diterimanya dari pegadaian dapat mempererat hubungan
masyarakat untuk mengambil pinjaman dana (kredit) pada PT. pegadaian. Adapun
barang-barang yang dijadikan jaminan dapat berupa emas, perhiasan, elektronik
rumah tangga, kamera, alat musik dan lain sebagainya sesuai dengan yang
disepakati oleh pegadaian.
2.2.2   Pengertian Usaha Gadai
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja
dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah
terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang
dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk
membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan
yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti
meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika kebutuhan dana yang jumlahnya besar, maka dalam
jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lembaga
perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi masalah,
karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman ke
tetangga, tukang ijon, sampai ke pinjaman dari berbagai lembaga keuangan
lainnya.
Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga
kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga
tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun
resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali.
Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan
sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan diatas dimana kebutuhan
dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat
dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan
tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi
pinjamannya. Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga untuk memperoleh
sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu kita
sebut dengan nama usaha gadai.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan
untuk menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak-pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai
dengan perjanjian antara  dengan lembaga
gadai.
Dan dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Terdapat
barang-barang berharga yang digadaikan,
2.      Nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan, dan
3.      Barang
yang digadaikan dapat ditebus kembali.
2.2.3   Produk Pegadaian
Pegadaian telah memiliki banyak produk (Pandia,
2005:74), produkproduk tersebut meliputi:
1.     
Jasa Gadai
Jasa gadai merupakan kredit jangka pendek,
memberikan pinjaman uang tunai dimulai dari Rp. 20.000,- hingga Rp.
1.000.000.000,- dengan jaminan barang bergerak (emas, berlian, kendaraan
bermotor, perabotan rumah tangga yang bernilai, barang-barang elektronik)
dengan prosedur mudah dan cepat.
2.     
Jasa Taksiran
Jasa taksiran merupakan suatu layanan kepada
masyarak yang perduli akan harta dan nilai harta benda miliknya. Dengan biaya
yang relative ringan masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai
barang miliknya setelah lebih dahulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir
berpengalaman. Kepastian nilai atau kualitas suatu barang, misalnya emas atau
batu permata dapat memberi rasa aman dan rasa lebih bahwa barang tersebut
benar-benar mempunyai nilai invrestasi yang tinggi.
3.     
Jasa Titipan
Jasa titipan ini semacam save deposit box, untuk
menjamin rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat luas akan harta
simpanannya, terutama bila hendak meninggalkan rumah yang cukup lama. Pegadaian
memberikan pelayanan jasa titip barang berharga seperti emas, perhiasan, batu
permata, kenderaan bermotor serta surat-surat berharga seperti surat tanah,
ijazah dan lain-lain dengan mudah dan biaya murah.
4.     
Kegiatan-kegiatan Usaha Lainnya
Kegiatan ini bertujuan untuk memanfaatkan aset-aset
yang kurang produktif. Misalnya adalah penyewaan gedung di beberapa tempat di
Indonesia. Namun pendapatan dari usaha ini relatif kecil.
2.2.4   Barang Jaminan Kredit Gadai
Perum 
pegadaian  dalam  hal 
jaminan  menetapkan  ada 
beberapa  jenis barang  berharga 
yang  dapat  diterima 
untuk  digadaikan.  Barang-barang 
tersebut nantinya  ditaksir  nilainya 
sehingga  dapat  diketahui 
berapa  nilai  taksiran 
dari barang  yang  digadaikan. 
Besarnya  jaminan  diperoleh 
dari 80  hingga  90 
persen dari nilai taksiran.
Semakin 
besar  nilai  taksiran 
barang,  maka  semakin 
besar  pula  pinjaman yang diperoleh. (Kasmir, 2009:250).
Adapun jenis barang berharga  yang dapat diterima dan dijadikan jaminan oleh
pegadaian antara lain:
1.  
Kain, seperti bahan pakaian, kain
sarung, seprei, permadani / ambal
2.  
Barang-barang  perhiasan 
(logam  dan  permata), 
seperti  emas,  perak, intan, berlian, mutiara, platina, jam
3.  
Barang-barang berupa kendaraan, seperti
mobil, sepeda motor, sepeda biasa, becak, bajaj, bemo
4.  
Barang-barang elektronik, seperti
televisi, radio tape, vidio, komputer, kulkas, kamera, mesin tik
5.  
Mesin-mesin, seperti mesin jahit, mesin
kapal motor
6.  
 Barang-barang 
keperluan  rumah  tangga, 
seperti  barang  tekstil 
dan barang pecah belah.
Dengan catatan bahwa semua barang-barang yang
dijamin haruslah dalam kondisi 
baik,  dalam  arti 
masih  dapat  digunakan 
atau  bernilai.  Hal 
ini  sangat penting  mengingat 
apabila  nasabah  tidak 
dapat  mengembalikan  pinjaman 
maka barang jaminan akan dilelang sebagai gantinya.
Barang-barang 
yang  tidak  dapat 
diterima  sebagai  jaminan 
kredit  gadai adalah:
1.   
Barang-barang  milik 
pemerintah,  seperti  senjata 
api,  pakaian  dinas, perlengkapan ABRI dan pemerintah
2.   
Barang-barang  yang  mudah  busuk, 
seperti  makanan  dan 
minuman, obat-obatan, tembakau
3.   
Barang 
berbahaya  dan  mudah 
terbakar,  seperti  korek 
api,  mercon,
4.   
bensin, minyak tanah, tabung berisi gas
5.   
Barang-barang  yang 
sukar  ditaksir  nilainya, 
seperti  barang  purbakala, historis
6.   
Barang 
yang  dilarang  peredarannya, 
seperti  ganja,  heroin, 
mercon, bensin, minyak tanah, tabung berisi gas
7.   
Barang 
yang  tidak  tetap 
harganya  dan  sukar 
ditetapkan  taksirannya, seperti
lukisan dan buku
8.   
Barang-barang  lainnya, 
seperti  barang  yang 
disewa  belikan,  barang yang 
diperoleh  melalui  hutang 
dan  belum  lunas, 
barang  titipan sementara,  barang 
yang  tidak  diketahui 
asal  usulnya  / 
bermasalah, ternak / binatang.
2.2.5   Laba
Setiap perusahaan pada  umumnya menginginkan laba  yang optimal, karena dengan  adanya 
laba  maka  manajemen 
dapat  memprediksi    apakah 
perusahaan tersebut  akan  terus 
berjalan  atau  justru 
harus  berhenti.  Laba 
merupakan  selisih lebih  pendapatan 
dikurangi  biaya-biaya  yang 
dikeluarkan  untuk  memperoleh pendapatan  tersebut, 
laba  biasanya  dinyatakan 
dalam  satuan  uang. 
Keberhasilan suatu 
perusahaan  dapat  dilihat 
pada  tingkat  laba 
yang  diperoleh  perusahaan 
itu sendiri  dan  laba 
merupakan  faktor  penentu 
bagi  kelangsungan  hidup 
perusahaan itu sendiri.
Mengenai 
pengertian  laba  itu 
sendiri,  banyak  orang 
memberikan  pendapat yang  berbeda. Laba 
adalah  selisih  lebih 
pendapatan  atas  beban 
sehubungan dengan  kegiatan  usaha 
(Soemarso, 2005:230). Gain (laba) 
merupakan favorable (asset  yang 
diterima)  yang  tidak 
langsung  berhubungan  dengan 
kegiatan  usaha yang normal
(Tuanakotta, 2002:176).
Dari 
beberapa  pengertian  laba 
di  atas  dapat 
disimpulkan  bahwa  laba merupakan  suatu 
kelebihan  pendapatan  yang 
layak  diterima  oleh 
perusahaan, karena perusahaan 
yang  bersangkutan telah melakukan
pengorbanan untuk pihak lain. Faktor utama dalam menentukan besar kecilnya laba
adalah pendapatan dan biaya.  Besar  kecilnya 
laba  merupakan  indikator 
dalam  berhasil atau  tidaknya manajer dalam mengelola manajemen
perusahaan.
1.  Jenis
– Jenis Laba
Menurut 
(Tuanakotta,  2000:157)
jenis-jenis  laba  dalam 
hubungannya dengan perhitungan laba ada 3, yaitu :
a. Laba
kotor
Laba
kotor yaitu perbedaan antara pendapatan bersih dan penjualan dengan harga pokok
penjualan.
b. Laba
dari operasi
Yaitu selisih antara laba kotor
dengan total beban operasi.
c. Laba
bersih
Laba bersih yaitu angka terakhir
dalam perhitungan laba rugi dimana untuk mencarinya laba operasi ditambah
pendapatan lain-lain dikurangi beban lain-lain.
Menurut 
Belkaoui  (2001:124)  dalam 
menyajikan  laporan  laba 
rugi  akan terlihat
pengklasifikasian dalam penetapan pengukuran laba:
a. Laba
kotor atas penjualan
Laba  kotor 
atas  penjualan  merupakan 
selisih  dari  penjualan 
bersih dan  harga pokok  penjualan, 
laba  ini  dinamakan 
laba  kotor  hasil penjualan  bersih 
belum  dikurangi  dengan 
beban  operasi  lainnya untuk periode tertentu.
b. Laba
bersih operasi perusahaan
Laba  bersih 
operasi  perusahaan  yaitu 
laba  kotor  dikurangi 
dengan jumlah penjualan, biaya administrasi dan umum.
c. Laba
bersih sebelum potongan pajak
Laba  bersih 
sebelum  potongan  pajak 
merupakan  pendapatan perusahaan  secara 
keseluruhan  sebelum  potongan 
pajak  perseroan
yaitu  perolehan 
apabila  laba  dikurangi 
atau  ditambah  dengan selisih pendapatan dan biaya
lain-lain.
d.Laba kotor sesudah
potongan pajak
Laba bersih setelah ditambah atau
dikurangi dengan pendapatan dan biaya non operasi dan dikurangi dengan pajak
perseroan
2.  Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Laba
Menurut Mulyadi (2001:513)
faktor-faktor yang  mempengaruhi laba:
a. Biaya
Biaya  yang 
timbul  dari  perolehan 
atau  mengolah  suatu 
produk  /jasa akan mempengaruhi
harga jual pokok yang bersangkutan.
b.  Harga jual
Harga  jual 
produk  /  jasa 
akan  mempengaruhi  volume 
penjualan produk / jasa yang bersangkutan.
c. Volume
penjualan dan produksi
Besarnya  vulume 
penjualan  berpengaruh  terhadap 
volume produksi, akan mempengaruhi besar kecilnya biaya produksi.
2.2.6   Bentuk dan Keputusan Menggunakan Jasa
Pegadaian 
PT.  Pegadaian  menjual 
jasa  kepada  masyarakat 
dalam  berbagai bentuk antara lain
: 
1.  Jasa
gadai 
Merupakan 
kredit  jangka  pendek 
guna  memenuhi  kebutuhan 
dan  harus dipenuhi  saat 
itu  juga,  berdasarkan 
hukum  gadai  dengan 
jaminan  benda bergerak seperti :
perhiasan, alat rumah tangga dan lain – lain. Sedangkan pengertian gadai adalah
:  Suatu 
hak  yang  diperoleh 
kreditur  atau  suatu 
barang  bergerak,  yang diberikan  kepadanya 
oleh  debitur  atau 
organisasi  lain  atas 
namanya untuk  menjamin  suatu 
hutang  dan  yang 
memberikan  kewenangan pada  kreditur 
untuk  mendapatkan  pelunasan 
dari  barang  – 
barang tersebut  telah  dahulu 
dari  kreditur  lainnya, 
terkecuali  biaya-biaya untuk  melelang 
barang  tersebut  dan 
biaya  yang  telah 
dikeluarkan untuk  memelihara  benda 
itu,  biaya-biaya  mana 
yang  harus didahulukan (Sri Soedewi,1997).
Pengertian 
jaminan  kredit  diartikan 
sebagai  pengesahan  kekayaan 
atau peryataan  kesanggupan  seseorang 
untuk  menanggung  pembayaran kembali suatu utang.  
2.  Jasa
taksiran  
Merupakan jasa yang diberikan PT. pegadaian kepada
seluruh lapisan masyarakat  untuk  mengetahui 
kualitas  barang  perhiasan 
(emas  dan berlian). Hal ini
bermanfaat dimana masyarakat dapat mengetahui secara pasti  karatase 
emas  atau  berlian 
yang  dimiliki,  sehingga 
kemungkinan kerugian (kepentingan konsumen terlindungi). 
3.  Jasa
titipan  
Jasa  ini  bermanfaat 
apabila  pemilik  rumah 
meninggalkan  rumahnya dalam waktu
yang relatif lama (berlibur, naik haji dan lain – lain). Barang-barang  yang 
bisa  dititipkan  di 
pegadaian  seperti  perhiasan, 
kendaraan, dan  sebagainya.  Pada 
dasarnya  semua  lapisan 
masyarakat  dapat
memanfaatkan  jasa  PT. 
pegadaian,  karena  dana 
yang  harus  segera dipenuhi saat itu juga. 
Menurut 
Subagyo  (2006), dalam  bukunya 
Bank  dan  lembaga 
keuangan  lainya tentang
Pegadaian: Pegadaian  merupakan  lembaga 
keuangan  bukan  bank 
yang memberikan  kredit  masyarakat 
dengan  corak  khusus 
yaitu  secara hukum gadai. Sejalan
dengan misinya prioritas utama diberikan kepada masyarakat baik untuk kebutuhan
produktif (misal untuk tambahan modal) maupun untuk kebutuhan konsumtif (untuk
kebutuhan sehari-hari). 
Keputusan menggunakan jasa
berdasarkan pada : 
a.  Bunga  
Berdasarkan 
ketentuan  bunga  untuk 
golongan  A  dan 
B  jangka  waktu pengambilan  4 
bulan  dengan  sewa  modal 
sebesar  1,50%  per 
15  hari dan 2,00% per 15 hari.
Untuk golongan C dan D waktu pengambilan 4 bulan  dengan 
sewa  modal  2,25% 
per  hari  dan 
2,25%  atau  2,50% 
per hari. 
Setelah jatuh tempo dan barang yang dijaminkan tidak
dapat ditebus dan  sewa  modal 
tidak  diperpanjang  kembali 
tanpa  pemberitahuan pihak  pegadaian 
maka  barang  jaminan 
akan  dilelang  satu 
hari setelah tanggal jatuh tempo. Waktu pelelangan biasanya dilaksanakan
pada  bulan  ke 
delapan  dan  jangka 
waktu  untuk  barang 
golongan  A dan  bulan 
ke  lima  untuk 
barang  golongan  B, 
C  dan  D. 
Nilai  jual  pada waktu 
lelang  ditetapkan  sekurang-kurangnya  125% 
dikalikan  dengan nilai barang
waktu dimintakan kredit. Hasil lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang
pokok ditambah dengan sewa modal dan juga untuk 
biaya  lelang  3% 
dari  nilai  jualnya 
apabila  masih  terdapat kelebihan dana setelah dikurangi
dengan kewajiban, maka sisa lelang akan dikembalikan kepada pemilik
barang.  
b.  Jaminan  
Secara  umum  jaminan 
kredit diartikan  sebagai  penyerahan 
kekayaan atau  pernyataan  kesanggupan 
seseorang  untuk  menganggung pembayaran kembali suatu utang.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas 
maka  pada  prinsipnya 
setiap  pemberian  kredit 
harus  dengan jaminan,  oleh 
sebab  itu  jaminan 
sendiri  dapat  berupa 
benda  atau perorangan, jaminan
benda dibedakan menjadi 2 macam yaitu : 
1)  
Jaminan benda tidak bergerak 
Jaminan benda tidak bergerak dapat berupa hipotek.
Menurut H.F.A. Vollmar (2005), hipotik adalah 
suatu  hak  kebendaan 
atas  benda- benda  tidak 
bergerak seperti  hak  gadai 
tidak  bertujuan  untuk 
memberikan kenikmatan  dari  barangnya 
kepada  yang  berhak 
tetapi  hanya merupakan jaminan
untuk pembayaran dari hutang-hutangnya dengan hak-hak pendahuluan.
Tujuan 
dari  hipotek  itu 
sendiri  adalah  untuk 
memberikan  jaminan kepada yang
berpiutang utang. Dalam hal jaminan berupa hipotek maka yang berpiutang
memegang sertifikat tanah atau lainya. 
2)  
Jaminan Benda Bergerak  
Jaminan benda bergerak dapat berupa financial.
Financia adalah hak milik berdasarkan kepercayaan atas barang bergerak dengan
tetap  menguasai barang-barang tersebut.
Jaminan  seseorang  adalah 
suatu  perjanjian  ketiga 
yang menyanggupi  pihak  kreditur 
bahwa  ia  menanggung 
pembayaran suatu  hutang  bila 
yang  berhutang  tidak 
menepati  kewajibanya. 
Dalam 
kaitanya  dengan  PT.  Pegadaian  yang 
tercantum  dalam pasal 20 baku
tata pekerjaan tahun 1981 mengenai besar kecilnya pinjaman  uang 
bergantung  nilai  taksiran 
harga  barang  jaminan. Mengenai  barang 
jaminan  dibedakan  menjadi 
4  (empat)  macam yaitu uang yang diberikan kepada
konsumen. 
a)   
Untuk 
barang  golongan  A 
dengan  uang  pinjaman 
sebesar  Rp 5.000 sampai Rp 40.000
per satuan barang jaminan
b)  
Untuk 
barang  golongan  B 
dengan  uang  pinjaman 
sebesar  Rp 40.500 sampai Rp
150.000 per satu hari barang jaminan. 
c)   
Untuk 
barang  golongan  C 
dengan  uang  pinjaman 
sebesar  Rp 151.000 sampai Rp
500.000 per satuan barang jaminan. 
d)  
Untuk 
barang  golongan  D 
dengan  uang  pinjaman 
sebesar  Rp 510.500  sampai 
batas  maksimum  sebesar 
Rp  20.000.000  per satuan barang. 
Uang  jaminan 
yang  diberikan  konsumen 
atau    tidak sepenuhnya  sesuai 
dengan  harga  taksiran 
barang  jaminan  yang mana 
barang  jaminan  golongan 
A  akan  diberikan 
uang  pinjaman sebesar  89% 
dan  harga  taksiran, 
sedangkan  untuk  barang 
jaminan B, C dan D akan diberikan uang pinjaman sebesar 86%, 85% atau
83% dan harga taksiran. 
3)  
Pelayanan 
Pelayanan 
yang  diberikan  PT. 
Pegadaian  kepada  konsumen dapat  diwujudkan 
dalam  bentuk  pemberian 
jasa.  Dimana  jasa pelayanan  yang diberikan berupa jasa gadai, jasa
penitipan barang dan jasa taksiran. 
4)  
Perilaku sesudah menggunakan jasa 
Setelah  menggunakan  jasa 
di  PT.  Pegadaian 
maka  para konsumen akan bisa
merasakan keuntungan atau manfaat yang bisa diukur  dan 
manfaat  ekonomi  (manfaat 
yang  bisa  diukur 
dengan uang  dan  manfaat 
non  ekonomi  manfaat 
yang  tidak  bisa 
diukur 
dengan uang). Jika
dilihat dari manfaat ekonomi maka bisa diperoleh para konsumen adalah dapat
mengatasi masalah keuangan yang sedang mereka hadapi. Sedangkan  jika 
diukur  dan  manfaat 
non  ekonomi,  maka 
konsumen akan  merasakan  kepuasan 
dan  ketidakpuasan  atas 
pelayanan  dan prosedur yang telah
ditetapkan oleh perusahaan.
2.2.7   Pengertian Sistem dan Prosedur
2.2.7.1 
Sistem
Menurut 
Marshall, dkk (2003:2) 
mengartikan  sistem sebagai  rangkaian 
dari  dua  atau 
lebih  komponen-komponen  yang 
saling berhubungan, yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan. 
Menurut Mulyadi (2001:5) sistem
adalah suatu jaringan  prosedur yang  dibuat 
menurut  pola  yang 
terpadu  untuk  melaksanakan 
kegiatan pokok perusahaan.
2.2.7.2 
Prosedur
Menurut  Mulyadi  (2001:5) 
pengertian  prosedur  adalah 
suatu kegiatan  klerikal  (clerical 
operation)  biasanya  melibatkan 
beberapa orang  dalam  satu 
departemen  atau  lebih 
yang  dibuat  untuk 
menjamin 
penanganan  secara 
seragam  transaksi  perusahaan 
yang  terjadi  secara berulang-ulang.  Urutan 
kegiatan  klerikal  terdiri 
dari  menulis, menggkan,  menghitung, 
member  kode,  mendaftar, 
mensortir, memindah, dan membandingkan.
2.2.8   Jasa Titipan 
Jasa 
lain  yang  ditawarkan 
oleh  PT.  Pegadaian 
adalah penitipan  barang.  PT.  Pegadaian  dapat 
menyelenggarakan  jasa
tersebut  karena  perusahaan 
ini  mempunyai  tempat 
penyimpanan barang  bergerak  yang  cukup  memadai. 
Masyarakat  dapat  menitipkan barang  di 
pegadaian  untuk  keamanan 
penyimpanan,  terutama  bagi masyarakat  yang 
akan  meninggalkan  rumahnya 
untuk  jangka  waktu yang 
lama.  Atas  jasa 
penitipan  yang  diberikan 
PT.  pegadaian memperoleh
penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos titipan.
Pengertian atau definisi mengenai penitipan dalam
perbankan menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor : 10 tahun 1998
Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : Penitipan adalah
penyimpanan  harta berdasarkan perjanjian
atau kontrak antara Bank Umum dengan penitip, dengan  ketentuan 
Bank  Umum  yang 
bersangkutan  tidak  mempunyai kepemilihan atas harta tersebut. 
Menurut Pasal 1694 KUHPerdata “Penitipan barang
terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya
dan kemudian mengembalikannya  dalam  keadaan 
yang  sama,  dan 
menurut  Pasal  1698 KUHPerdata  “Penitipan 
barang  terjadi  secara 
sukarela  atau  secara 
terpaksa”, dan  memuat  Pasal 
1699  KUHPerdata  “Penitipan 
barang  dengan  sukarela terjadi  karena 
ada  perjanjian  timbal 
balik  antara  pemberi 
titipan  dan penerimaan titipan”.
Selanjutnya 
dalam  hal  penitipan 
ini  Bank  Umum 
yang menyelenggarakan 
kegiatan  usaha  pelayanan 
jasa  di  bidang 
penitipan sebagaimana  yang  tercantum 
dalam  Pasal  6 
huruf  (i)  Undang-Undang 
No.10 Tahun  1998  : 
bahwa  usaha  Bank 
Umum  meliputi  melakukan 
kegiatan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak. 
Bank  Umum 
bertanggung  jawanb  untuk 
menyimpan  harta  milik penitip 
dan  memenuhi  kewajiban 
lain  sesuai  dengan 
kontrak.  Sedang  dalam hal bank mengalami kepailitan, semua
harta kepailitn wajib dikembalikan kepada penitip yang bersangkutan.  
2.2.9   Safe
Deposit Box 
2.2.9.1  Pengertian
Safe Deposit Box 
Menurut 
Kamus  Umum  Lengkap 
Inggris-Indonesia  pengertian  Safe adalah 
“menyelamtkan,  mengelakkan,  menyimpan, 
menghemat”. Nasutian, (2005:222). Deposit adalah  : 
menyimpan  sedangkan  Box 
adalah  :  peti 
atau  kotak.  Jadi 
secara umum  Safe  deposit 
box  iartikan  sebagai 
kotak  yang  aman 
tempat penyimpanan. 
Adapun 
yang  dimaksud  dengan 
Safe  deposit 
box    adalah  box  yang dilengkapi  dengan 
ruangan  tahan  api 
dengan  ukuran-ukuran  tertentu 
yang disediakan oleh Bank untuk kepentingan masyarakat guna menyimpan
barang-barang  berharga  dan 
surat-surat  berharga  miliknya 
untuk  jangka  waktu tertentu (Wicaksono, 2013).
2.2.9.2  Keuntungan
dari Safe Deposit Box 
Safe  deposit 
box 
memberikan  keuntungan  kepada   
yang memiliki  benda-benda  berharga 
jaminan  keamanan  dari 
kemungkinan  hilang atau  musnahnya 
benda-benda  berharga  miliknya, 
disamping  itu  sistem 
Safe deposit  box 
juga  menjamin  kerahasiaan 
dari  / konsumen penggunannya (Wicaksono,
2013).
2.2.10     Perbedaan
Save Deposit Box di Bank dengan Jasa
Titipan Pegadaian
Sebagian besar antara jasa titipan di pegadaian dan Save Deposit Box di bank memiliki
kesamaan secara garis besarnya, namun ada juga perbedaan yang mendasar antara
keduanya. Untuk memudahkan mengetahui perbedaan antara  Save
Deposit Box di bank dengan Jasa Titipan Pegadaian dapat dilihat pada
tabel berikut.
Tabel 2.2 Perbedaan antara  Save
Deposit Box di bank dengan Jasa Titipan Pegadaian
| 
Pembeda | 
Save Deposit Box (SDB) | 
Jasa titipan 
Pegadaian | 
| 
Dimana
   | 
biasanya
  tersedia di bank-bank besar seperti BNI, MANDIRI, BCA, MEGA, BII,dll | 
ada di
  pegadaian namun tidak semua cabang pegadaian ada jasa layanan ini. Sebaiknya bisa ditelp / survey dulu. | 
| 
Harga
  sewa | 
tergantung
  besar kecil kotaknya berkisar 100 ribu-1,5juta/tahun | 
untuk emas, 1
  kantong bisa menampung max 100 gram emas. perbulannya 20 ribu rupiah | 
| 
Jika
  terjadi huru hara, gempa bumi, tsunami | 
tidak
  akan diganti oleh pihak bank, sebab hanya dan ahli waris yang tau apa yang simpan. Pihak bank tidak tahu apa yang simpan. | 
Insya Allah
  bisa diganti, selama  bisa menunjukkan bukti penyimpanan / menunjukkan identitas diri sebagai pemilik sah harta tersebut. Pegadaian juga memiliki catatan yang lengkap dan detil tentang barang yang dititipkan | 
| 
Jangka
  waktu | 
biasanya
  jangka waktunya 1 tahun | 
 bisa menyimpan, bulanan, 2 bulanan, 6
  bulanan, atau bahkan tahunan | 
| 
Cara
  pembayaran | 
bisa
  melalui transfer/internet banking | 
harus datang
  langsung ke salah satu kantor cabang Pegadaian yang mempunyai jasa titipan | 
| 
Kelemahan | 
biasanya
  bank tidak mau menanggung berbagai resiko yang menyebabkan hilangnya harta | 
Tiap kali  ingin menyimpan/memperpanjang jasa titipan
  prosesnya sangat lama. biasanya membutuhkan waktu 1 jam hanya untuk 1
  transaksi.  | 
|  | 
kita
  bisa menambah atau mengambil barang yang kita simpan kapan pun kita mau. Di
  SDB Mandiri bahkan ada beberapa cabang yang menyediakan layanan pada hari
  Sabtu n Minggu. | 
Jika kita
  sudah berniat dan membayar sebuah harta misalkan emas 20 gram untuk disimpan
  selama 6 bulan.maka ketika di bulan ke 3 
  ingin menambah simpanan menjadi 50 gram,  harus membuka kantong baru. Artinya  harus membayar lagi 20.000  untuk tiap
  kantongnya. | 
| 
Waktu
  pelayanan | 
senin-jumat,
  namun ada bank tertentu yang melayani hari Sabtu dan Minggu | 
Senin – Jumat
  : 08.00-15.00 Sabtu : 08.00-13.00 | 
| 
Bisakah
  diambil oleh pihak lain | 
biasanya  akan mendapatkan sebuah kunci master. Max
  hanya 2 orang ahli waris yang bisa membukanya | 
harus  sendiri yang mengambil harta tersebut.
  Jika  meninggal baru dapat diambil oleh
  ahli waris yang telah ditentukan oleh 
  sewaktu  menandatangani kontrak
  jasa titipan. | 
http://realmanbullet.blogspot.com
Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa perbedaan
antara  Save Deposit Box di bank dengan jasa titipan di pegadaian
memiliki perbedaan yang signifikan yaitu terletak dari segi jenis bank dan
pegadaian tertentu yang memberikan layanan, dari segi harga sewa di mana di
bank lebih mahal daripada pegadaian, dari segi penggantian hanya pegadaian yang
mau mengganti rugi, dari segi jangka waktu bank lebih lama dari pegadaian, cara
pembayaran bank memberikan kemudahan secara online sedangkan pegadaian secara
manual, dan ketika akhir masa perjanjian kalau di bank bisa diambil oleh ahli
waris dari pemilik barang sedangkan di pegadaian harus nasabah sendiri.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1  Metode
Penelitian
Metode penelitian yang digunakan pada
penelitian ini adalah metode deskriptif  kualitatif.
Menurut Arikunto (2006), penelitian deskriptif kualitatif merupakan penelitian
yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang
ada yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian dilakukan.
Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk menguji hipotesis tertentu, tetapi hanya
menggambarkan ”apa adanya” tentang sesuatu variabel, gejala atau keadaan.
Penggunaan metode ini diharapkan dapat memberikan informasi
mengenai masalah yang diteliti pada penelitian ini yaitu  sistem dan prosedur yang diterapkan pada
pelayanan jasa titipan pada PT. Pegadaian Cabang Ampenan sehingga hasil
penelitian sesuai dari tujuan yang hendak dicapai dalam perumusan masalah.   
3.2 
Lokasi Penelitian 
Penelitian dilakukan pada PT. Pegadaian Cabang
Ampenan. Lokasi ini
ditetapkan sebagai lokasi penelitian dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.    Kesediaan pihak terkait dalam memberikan
data-data yang dibutuhkan bagi penelitian ini.
2.    Ketersediaan data yang dibutuhkan dalam
penelitian ini yang menyangkut tentang struktur organisasi, sistem dan prosedur
jasa titipan dan data lainnya.
3.3   Data
dan Sumber Data
Penelitian
ini menggunakan penelitian kualitatif maka peneliti akan menggunakan informan
dari pengelola pegadaian sebagai sumber data penelitian. Adapun jenis data
dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder:
1.     
Data Primer adalah sumber pertama di
mana sebuah data dihasilkan yaitu data hasil wawancara serta data hasil
observasi mengenai sistem dan prosedur jasa titipan pegadaian menyangkut persyaratan
nasabag sebagai penitip, persyaratan barang titipan, system dan prosedur
pelayanan jasa titipan, tariff pelayanan jasa titipan, dan prosedur pengakhiran
penitipan. 
2.     
Data sekunder adalah data yang diperoleh
dari inventaris litelatur-litelatur yang ada. Data tersebut didapatkan dari
Kantor PT. Pegadaian Cabang Ampenan yang terdiri dari dokumen tentang penerapan
sistem dan prosedur jasa titipan, struktur organisasi, dokumen data tariff
harga penitipan, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
3.4  Metoode
Penentuan Informan
Pada metode penentuan informan dalam penelitian ini,
peneliti melakukan pengambilan informan sebagai narasumber dengan menggunakan purposive sampling tehnik ini merupakan
tehnik pengambilan sampel sumber data yang terdapat dalam metode penelitian
kualitatif. Purposive Sampling adalah
tehnik penentuan narasumber dengan pertimbangan tertentu artinya tehnik ini
digunakan berdasarkan narasumber l atau obyek peneliti yang telah dipilih
secara khusus berdasarkan tujuan penelitian. Maka pada penentuan narasumber
pada penelitian ini adalah pengelola PT. Pegadaian Cabang Ampenan beserta
stafnya.
Adapun narasumber yang dipilih sebagai berikut:
1.     
Pimpinan
manajer
2.     
Penaksir 
3.     
Penyimpan 
4.     
Pemegang Gudang  
5.     
Kasir      
Adapun alasan pengambilan sampel yang dilakukan
secara purpossive adalah didasarkan
pada kriteria yang dipilih adalah sampel yang memiliki kualisifikasi terhadap
pengambilan keputusan terhadap masalah yang diteliti. Sampel tersebut
semata-mata hanya memberikan informasi karena penelitian ini kualitatif bukan
pejabatnya yang diteliti tetapi kebijakannya melalui wawancara.
3.5  Instument
Penelitian
Dalam penelitian kualitatif yang menjadi instrumen
atau alat penelitian adalah peneliti itu sendiri, rancangan penelitian masih
bersifat sementara dan akan berkembang setetelah peneliti memasuki obyek
penelitian. Jadi peneliti merupakan instrument kunci dalam penelitian
kualitatif.
Dalam penelitian kualitatif, tidak ada pilihan lain
dari pada menjadikan manusia sebagai instrumen penelitian utama. Alasannya
ialah bahwa segala sesuatunya belum mempunyai bentuk apa yang pasti. Masalah,
fokus penelitian, prosedur penelitian, hipotesis yang digunakan, bahkan hasil
yang diharapkan itu semua tidak dapat ditentukan secara pasti dan jelas
sebelumnya. Segala sesuatu yang masih perlu dikembangkan sepanjang penelitian
itu. Dalam keadaan yang serba tidak pasti dan tidak jels itu, tidak ada pilihan
lain dan hanya peneliti itu sendiri sebagai alat satu-satunya untuk
mencappainya (Sugiyono, 2009).
Di samping peneliti sebagai instrument kunci, dalam
penelitian ini peneliti juga menggunakan pedoman wawancara, observasi dan
dokumentasi yang akan digunakan dalam mendapatkan data sebanyak-banyaknya dari
sumber data yaitu responden dan sumber data penunjang lainnya.
3.6  Tehnik
Pengumpulan Data
Tehnik  pengumpulan data merupakan hal yang penting
untuk direncanakan oleh seorang pengamat atau peneliti. Karena sebuah tehnik  akan berpengaruh terhadap data yang akan
diperoleh peneliti. Adapun teknik yang akan digunakan peneliti dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut:
Untuk
mendapatkan data yang diperlukan, peneliti menggunakan metode pengumpulan data
seperti metode observasi, metode dokumentasi, motode wawancara.
1.      Metode Observasi
Observasi
adalah pengamatan secara langsung terhadap obyek penelitian dengan menggunakan
panca indra. Terkait dengan observasi dalam sebuah sumber menjelaskan bahwa “observasi
adalah pengamatan meliputi kegiatan pemusatan perhatian terhadap suatu objek
dengan menggunakan alat” (Arikunto, 2006:232). “Observasi merupakan suatu
penelitian yang dijalankan secara sistematis dan sengaja diadakan dengan
menggunakan alat indera (terutama mata) atas kejadian-kejadian yang langsung
dapat ditangkap pada waktu kejadian itu terjadi”
(Walgito, 2004:64).
Berdasarkan
beberapa pendapat di atas, maka observasi yang dimaksud dalam penelitian ini
adalah pengamatan yang sengaja dilakukan secara langsung di PT. Pegadaian Cabang Ampenan.
2.      Metode Dokumentasi 
Dokumentasi
berasal dari kata dokumen, yang artinya barang-barang tertulis. Metode
dokumentasi berarti cara mengumpulkan data dengan mencatat data-data yang sudah
ada” (Yatim, 2011: 84). Sedangkan dalam sumber lain dijelaskan bahwa “metode
dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa
catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah prasasti, notulen rapat, daftar
nilai (legger), agenda dan sebagainya” (Arikunto, 2010:274).
Dari
kedua pendapat di atas, maka yang dimaksud dengan metode dokumetasi adalah
cara-cara untuk memperoleh yang dilakukan dengan jalan mencatat
keterangan-keterangan yang terdapat pada dokumen-dokumen lainnya yang terkait
dengan masalah yang akan diteliti. Dengan demikian, maka metode dokumentasi ini
digunakan untuk mencari data mengenal hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, dan prasasti. Dalam
menggunakan metode dokumentasi inipula peneliti mencoba membandingkan pendapat
beberapa ahli untuk menarik sebuah kesimpulan dalam penyempurnaan data yang
akan diteliti.
3.      Metode Wawancara atau interview
Wawancara
atau interview adalah alat
pengumpulan informasi dengan cara mengajukan sejumlah pertanyaan secara lisan
untuk dijawab secara lisan pula (Margono, 2005:165). Mengenai hal yang senada
dijelaskan bahwa interview atau
wawancara adalah sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara (interviewer) untuk memperoleh informasi
dari terwawancara.
Berdasarkan
beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa metode wawancara adalah teknik
pengumpulan data dengan cara tanya jawab/dialog secara langsung, yang dilakukan
oleh pewawancara dengan responden untuk memperoleh informasi yang diinginkan. 
3.7  Tehnik
Analisis data
Analsisi data dalam penelitian merupakan
hal yang sangat penting untuk dilakukan, karena data-data yang telah diperoleh
akan mengandung arti ketika sudah dilakukan analisis terhadap data-data
tersebut. Proses analisis data dilakukan setelah melalui proses klasifikasi
berupa pengelompokan / pengumpulan dan pengkategorian data ke dalam klas-klas
yang telah ditentukan. Analisis data diperlukan sebagai media untuk membaca rincian
data yang telah dikumpulkan pada penelitian ini. Teknik analisis data yang
digunakan adalah teknik analisis kualitatif, yaitu dengan cara mengumpulkan
data yang diperoleh melalui hasil wawancara, catatan lapangan, dan lembar
observasi kemudian data tersebut dipaparkan, dibahas dan disimpulkan.
Lebih lanjut (Sugiyono, 2009:244)
mengungkapkan bahwa analisis data merupakan proses mencari dan menyusun secara
sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan
dokumentasi, dengan cara mengoraganisasikan data kedalam kategori, menjabarkan
kedalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun kedalam pola, memilih mana yang
penting dan yangakan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami
oleh diri sendiri maupun orang lain.
Dalam
penelitian ini, tehnik analisis yang digunakan adalah tehnik analisis
kualitatif. Adapun langkah-langakah analisis yang dilakukan adalah sebagai
berikut:
1.       
Pengumpulan data
Seperti  yang 
telah  dipaparkan  sebelumnya 
pada pembahasan tentang 
tehnik pengumpulan
data. Ada beberapa metode yang digunakan untuk mendapatkan informasi atau
metode pengumpulan data ialah metode wawancara (interview), observasi  dan dokumentasi.
2.       
Penyajian data
Miles
dan huberman dalam Sugiyono (2009:249) mengatakan bahwa “yang paling sering
digunakan dalam penyajian data kualitatif adalah dengan teks yang bersifat
naratif”. Dengan penyajian data maka akan mempermudah peneliti untuk memahami
tentang data yang telah dikumpulkan dari subyek penelitiannya.
3.       
Reduksi data
Mereduksi
data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal
yang penting dicari tema dan polanya. (Sugiyono, 2009:247). Reduksi data
merupakan suatu bentuk analisis yang mempermudah, mengarahkan, membuang yang
tidak perlu untuk dianalisis dan mengorganisasikan data-data yang telah
diperoleh untuk memudahkan peneliti menarik kesimpulan dari data yang telah
didapatkan.
4.       
Penarikan kesimpulan
Langkah
terakhir dalam analisis data penelitia adalah penarikan kesimpuan. Penarikan
kesimpulan merupakan langkah final dari sebuah penelitian, penarikan kesimpulan
merupakan jawaban atau hasil  yang
diperoleh seorang peneliti selama melakukan proses penelitian. 
BAB IV
 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1  Gambaran Umum PT. Pegadaian 
4.1.1       
Sejarah
PT. Pegadaian 
PT.
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia  yang 
mempunyai  fokus  usaha 
memberikan  pinjaman  kepada masyarakat  dalam 
bentuk  gadai,  Sebagai 
lembaga  perkreditan  yang 
memberi pinjaman  uang  dengan 
jaminan  barang-barang  bergerak 
telah  lama  dikenal 
di Indonesia,  yaitu  sejak 
zaman  VOC  tahun 
1746,  sejak  berdiri 
pertama  kali sampai  sekarang 
ini  PT.  Pegadaian 
telah  mengalami  lima 
pemerintahan yaitu : 
1.  Pegadaian
Pada Masa VOC (1746-1811). 
Sejarah  Pegadaian 
dimulai  pada  saat 
Pemerintah  Bel  (VOC) mendirikan  BANK 
VAN  LEENING  yaitu 
lembaga  keuangan  yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di 
Batavia  pada  tanggal 
20  Agustus  1746 
atas  prakarsa  Gubernur 
Van Imboff (1743-1750). Selain memberikan kredit, lembaga ini juga
berperan sebagai Wesel Bank. 
2.  Pegadaian
Pada Masa Penjajahan Inggris (1811-1816). 
Ketika  Inggris 
mengambil  alih  kekuasaan 
Indonesia  dari  tangan Bel (1811-1816) Bank Van Leening milik
pemerintah dibubarkan, dan masyarakat 
diberi  keleluasaan  untuk 
mendirikan  usaha  pegadaian 
asal mendapat  lisensi  dari 
Pemerintah  Daerah  setempat 
(liecentie  stelsel). 
Namun  metode 
tersebut  berdampak  buruk 
pemegang  lisensi  menjalankan praktek  rentenir 
atau  lintah  darat 
yang  dirasakan  kurang 
menguntungkan pemerintah 
berkuasa  (Inggris).  Oleh 
karena  itu  metode 
liecentie  stelsel diganti  menjadi 
pacth  stelsel  yaitu 
pendirian  pegadaian  diberikan 
kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah. 
3.  Pegadaian
Pada Masa Penjajahan Belanda (1816-1942). 
Pada  saat 
Bel  berkuasa  kembali 
pola  atau  metode 
pacth  stelsel tetap  dipertahankan 
dan  menimbulkan  dampak 
yang  sama  di 
mana pemegang  hak  ternyata 
banyak  melakukan  penyelewengan 
dalam menjalankan  bisnisnya.  Selanjutnya 
pemerintah  Hindia  Bel menerapkan  apa 
yang  disebut  dengan 
cultuur  stelsel  di  mana  dalam 
kajian tentang  pegadaian  satan 
yang  dikemukakan  adalah 
sebaiknya  kegiatan pegadaian  ditangani 
sendiri  oleh  pemerintah 
agar  dapat  memberikan perlindungan  dan 
manfaat  yang  lebih 
besar  bagi  masyarakat. 
Berdasarkan hasil  penelitian  tersebut 
pemerintah  Hindia  Bel 
mengeluarkan Staatsblad 
(Stbl)  No.  131 
tanggal  12  Maret 
1901  yang  mengatur 
bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April
1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya
setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian. 
4.  Pegadaian
Pada Masa Penjajahan Jepang (1942-1945). 
Pada    masa   
pendudukan    Jepang      gedung   
kantor    pusat    Jawatan Pegadaian  yang 
terletak  di  jalan 
Kramat  Raya  162 
dijadikan  tempat tawanan perang
dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat  Raya 
132.  Tidak  banyak 
perubahan  yang  terjadi 
pada  masa pemerintahan  Jepang 
baik  dari  sisi 
kebijakan  maupun  struktur 
organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan pegadaian dalam bahasa Jepang
disebut 'Sitji Eigeikyuku', 
Pimpinan  Jawatan  Pegadaian 
dipegang  oleh  orang 
Jepang yang  bernama  Ohno-San 
dengan  wakilnya  orang 
pribumi  yang  bernama M.Saubari. 
Pada
masa ini dengan alasan untuk kepentingan perang, lelang barang-barang  berharga 
seperti  emas,  intan, 
berlian  dihapuskan  sama 
sekali. Barang-barang  yang  tidak 
ditebus  menjadi  hak 
milik  pemerintah  Jepang, demikian  pula 
barang-barang  jaminan  yang  terbuat 
dari  logam  seperti kuningan,  tembaga 
yang  tidak  ditebus 
menjadi  hak  milik 
Pemerintah Jepang untuk kepentingan pribadi mereka. 
5.  Pegadaian
Pada Masa Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang). 
Pada  masa 
awal  pemerintahan  Republik 
Indonesia  kantor  Jawatan Pegadaian  sempat 
pindah  ke  Karanganyar 
(Kebumen)  karena  situasi perang  yang 
kian  terus  memanas. 
Agresi  militer  Bel 
yang  kedua memaksa  kantor 
Jawatan  Pegadaian  dipindah 
lagi  ke  Magelang. Selanjutnya pasca perang kemerdekaan
kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola
oleh Pemerintah Republik Indonesia, Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa
kali berubah status, yaitu  sebagai  Perusahaan 
Negara  (PN)  sejak 
1  Januari  1961  kemudian
berdasarkan  PP.No.7/1969  menjadi 
Perusahaan  Jawatan  (PERJAN) selanjutnya berdasarkan
PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No. 103/2000)  berubah 
lagi  menjadi  Perusahaan 
Umum  (PT.)  hingga sekarang. 
6.  Perubahan
nama PERUM menjadi PT (Perseroan Terbatas) 
Dalam
rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran
pinjaman khususnya penyaluran masyarakat menengah kebawah, usaha mikro, usaha
kecil dan usaha menengah PERUM Pegadaian akhirnya berubah manjadi PT (Perseroan
Terbatas) berdasarakan Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2000 tentang PERUM
Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum perusahaan PERUM menjadi PT
(Perseroan Terbatas). Pasal 29 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2005 tentang
penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan Badan Hukum, Badan Usaha
Milik Negara, perubahan bentuk badan hukum yang ditetapkan pemerintah. Pasal 5
ayat 2 Undang  –  Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara. 
Disahkan
oleh Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2011 yang dituangkan dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011.
Kesejahteraan
Pegawai PT.  Pegadaian  senantiasa 
memperhatikan  kesejahteraan  dan pembinaan 
karyawan.  Selain  memberi 
gaji,  perusahaan  memberikan tunjangan  kepada 
karyawan  yaitu  berupa 
tunjangan  perusahaan,  jabatan, fungsional,  transportasi, 
kesehatan  dan  jaminan 
sosial  tenaga  kerja 
setiap tahunnya melalui seleksi memberikan kesempatan kepada 25 orang.
4.1.2   Visi, Misi dan Tujuan PT. Pegadaian
(Persero) 
Adapun Visi,
Misi dan Tujuan PT. Pegadaian (Persero) adalah: 
1.   
Visi PT. Pegadaian (Persero)  
Sebagai solusi bisnis terpadu
terutama berbasis gadai yang selalu menjadi Market Leader  dan Mikro berbasis fidusia selalu menjadi
yang terbaik untuk masyarakat menengah kebawah. 
2.   
 Misi PT. Pegadaian (Persero) 
a.   
Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah,
aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 
b.   
Memastikan pemerataan pelayanan dari
infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian
dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan
utama masyarakat. 
c.   
Membantu pemerintah dalam kesejahteraan
masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka
optimalisasi sumber daya perusahaan. 
3.   
Tujuan PT. Pegadaian (Persero) 
a.   
Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional
pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai. 
b.   
Pencegahan praktek pegadaian gelap, riba
dan pinjaman tidak wajar lainnya.
4.1.3   Jenis Usaha atau Kegiatan 
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
PT. Pegadaian (Persero) Cabang Ampenan merupakan sebuah perusahaan yang
bergerak dalam bidang jasa gadai. 
Kegiatan
operasional PT. Pegadaian (Persero) yang telah dilakukan saat ini, antara lain
meliputi: 
1.     
Menyalurkan uang pinjaman kepada
masyarakat berdasarkan hukum gadai, 
2.     
Menerima jasa taksiran, yaitu pelayanan
kepada masyarakat yang ingin mengetahui berapa besar nilai riil barang yang
dimilikinya, misalnya emas,berlian dan barang-barang bernilai lainnya. 
3.     
Menerima jasa titipan, yaitu pelayanan
kepada masyarakat yang  akan menitipkan
barangnya. 
4.     
Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam
memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis properti seperti dalam
pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem Build, Operate and
Transfer (BOT). 
5.     
Kredit pegawai, yaitu kredit yang
diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap. 
4.1.4   Struktur Organisasi 
Adanya
struktur organisasi kantor cabang pada gambar 4.1 yang menggambarkan tugas dan
tanggung jawab dari masing-masing pegawai serta dukungan perlengkapan kantor
cabang  yang dikelola dengan baik akan
menghasilkan produktivitas usaha yang semakin meningkat yang pada gilirannya
akan meningkatkan kinerja kantor cabang serta motivasi dari karyawan Pegadaian.
Kantor
Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Ampenan dikepalai oleh seorang  Pemimpin 
Cabang yang bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Wilayah PT.
Pegadaian di Mataram, dengan status adalah Manajer Kantor Cabang. 
Selanjutnya
dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Manajer Kantor Cabang dibantu
oleh  Pengelola Unit Pelayanan Cabang
(UPC), Manajer Bisnis Gadai, Manajer Bisnis Fidusia dan Jasa Lain, Analis
Kredit, Penagih,  seorang Penaksir,
seorang Penyimpan Barang Jaminan, seorang Pendukung Administrasi dan
Pembayaran, seorang Pemegang Gudang, dan Pemasar.  
Seluruh  kegiatan operasional setiap hari yang
dilakukan oleh setiap pegawai pelaksana, Manajer Cabang, serta penataan usaha
harian dilakukan oleh Bagian Administrasi dan pembayaran dan Pemasar. Melalui
struktur organisasi yang baik, pengaturan pelaksanan dapat diterapkan, sehingga
efisiensi dan efektifitas kinerja pegawai dapat diwujudkan melalui kerja sama
dengan koordinasi yang baik sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. 
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
PT PEGADAIAN (PERSERO) KANTOR CABANG AMPENAN
 
 
Gambar
4.1. PT Pegadaian (Persero) Cabang Ampenan
(Sumber : PT Pegadaian (Persero)
Cabang Ampenan )
4.1.5   Job
Description 
Adapun  job
description personalia pimpinan dan pegawai 
adalah: 
1.     
Pemimpin Cabang   
Tugas Pemimpin Cabang adalah : 
a.      
Menyakini/memastikan bahwa Kantor Cabang
telah mempunyai rencana kerja dan anggaran Kantor Cabang dan Unit Pelayanan
Cabang berdasarkan acuan yang telah ditetapkan. 
b.     
Meyakini/memastikan bahwa target bisnis
(omzet dan lain-lain) yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik oleh
seluruh unit kerja operasional. 
c.      
Merencanakan mengorganisasikan dan
menyelenggarakan dan mengendalikan operasional, administrasi dan keuangan
Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang. 
d.     
Merencanakan, mengorganisasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan  pengelolaan
 kredit dan barang jaminan bermasalah. 
2.     
Pengelola UPC (Unit Pelayanan Cabang) 
Tugas Pengelola UPC (Unit Pelayanan
Cabang)  adalah : 
a.      
Mengkoordinasikan, melaksanakan, dan
mengawasi kegiatan operasional  Unit
Pelayanan Cabang
b.     
Menetapkan besarnya taksiran dan uang
pinjaman kredit sesuai dengan kewenanganya. 
c.      
Menangani barang jaminan bermasalah dan
barang jaminan lewat jatuh tempo. 
d.     
Melakukan pengawasan melekat secara
terprogram sesuai kewenanganya.
e.      
Mengkoordinasikan, melaksanakan dan
mengawasi pengelolaan kegiatan admnistrasi dan keuangan, serta pembuatan
laporan operasional Unit Pelayanan Cabang. 
f.      
Mengkoordinasikan, melaksanakan dan
mengawasi pengelolaan sarana dan prasarana, sistem pengamanan, ketertiban dan
kebersihan kantor  Unit Pelayanan Cabang.
3.     
Manajer Bisnis Gadai 
Tugas Manajer Bisnis Gadai adalah :
a.     
Merencanakan, mengkoordinasikan,
melaksanakan dan mengawasi kegiatan operasional bisnis gadai. 
b.     
Menangani barang jaminan bermasalah
(taksiran tinggi, rusak, palsu dan barang polisi). 
c.     
Merencanakan, mengkoordinasikan,
melaksanakan, dan mengawasi lelang barang jaminan usaha gadai. 
d.    
Menetapkan besarnya taksiran dan uang
pinjaman sesuai dengan kewenanganya. 
e.     
Melaksanakan pengawasan melekat sesuai
dengan kewenanganya. 
f.      
Mengkoordinasikan, melaksanakan, dan
mengawasi administrasi dan keuangan bisnis gadai serta pembuatan laporan
operasional dan keuangan bisnis gadai pada kantor cabang.
g.     
Melaksanakan tugas lainya atas perintah
Pemimpin Cabang terkait dengan 
operasional
perusahaan. 
4.     
Penaksir 
Tugas Penaksir adalah : 
a.     
Melaksanakan penaksiran barang jaminan
dan menetapkan uang pinjaman sesuai dengan kewenanganya. 
b.     
Melaksanakan penaksiran terhadap barang
jaminan yang akan dilelang, untuk mengetahui mutu dan nilai, dalam menentukan
harga dasar barang yang akan dilelang. 
c.     
Merencanakan, menyiapkan barang jaminan
yang akan disimpan agar terjamin keamananya. 
d.    
Mengkoordinasikan, melaksanakan dan
mengawasi kegiatan administrasi dan keuangan, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional kantor cabang atau Unit
Pelayanan Cabang. 
e.     
Mengorganisasikan pelaksana tugas
pekerjaan pendukung administrasi dan pembayaran. 
f.      
Membimbing pendukung admnistrasi dan
pembayaran dalam rangka pembinaan dan kelancaran tugas pekerjaan. 
5.     
Penyimpan 
Tugas Penyimpan adalah : 
a.      
Secara berkala melakukan pemeriksaan
keadaan gudang penyimpanan barang jaminan emas dan perhiasan, agar tercipta
keamanan dan keutuhan untuk serah terima jabatan.
b.     
Mengeluarkan barang jaminan emas,
perhiasaan dan dokumen kredit untuk keperluan pelunasan, pemeriksaan atasan dan
pihak lain 
c.      
Mengeluarkan barang jaminan emas dan
perhiasan untuk keperluan pelunasan, pemeriksaan atasan dan pihak lain. 
d.     
Merawat barang jaminan emas dan
perhiasan dan gudang penyimpanan, agar barang jaminan tersebut tetap dalam
keadaan baik dan aman. 
e.      
Melakukan pencatatan mutasi penerimaan
dan pengeluaran barang jaminan emas yang menjadi tanggung jawabnya. 
f.      
Melakukan pencatatan mutasi
penerimaan/pengeluaran barang jaminan emas dan perhiasaan yang menjadi tanggung
jawabnya. 
g.     
Melakukan penghitungan barang jaminan
emas dan perhiasan secara terprogram sehingga keakuratan saldo. 
6.     
Pemegang Gudang 
Tugas Pemegang Gudang adalah : 
a.     
Melakukan pemeriksaan secara berkala
terhadap keadaan gudang penyimpanan barang. 
b.     
Menerima barang jaminan selain barang
kantong dari Manajer Bisnis atau Pemimpin Cabang.
c.     
Melakukan pengelompokan barang jaminan
sesuai dengan rubrik dan bulan kreditnya serta menyusunya sesuai dengan urutan
nomor SBK, dan mengatur penyimpananya. 
d.    
Merawat barang jaminan dan gudang
penyimpan agar barang jaminan baik dan aman.
e.     
Mengeluarkan barang jaminan dari gudang
penyimpanan untuk keperluan penebusan, pemeriksaan oleh atasan atau keperluan
lain. 
f.      
Melakukan pencatatan dan
pengadministrasian mutasi (penambahan/ pengurangan) barang jaminan yang menjadi
tanggung jawabnya. 
g.     
Melakukan penghitungan barang jaminan
yang menjadi tanggung jawabnya secara terprogram sehingga keakuratan saldo
dapat dipertanggungjawabkan.  
7.     
Manajer Bisnis Fidusia dan Jasa Lain 
Tugas Manajer Bisnis Fidusia dan Jasa Lain adalah : 
a.      
Merencanakan, mengkoordinasikan,
melaksanakan, dan mengawasi kegiatan operasional bisnis fidusia dan jasa lain. 
b.     
Menangani kredit macet serta asuransi
kredit. 
c.      
Merencanakan, mengkoordinasikan,
melaksanakan dan mengawasi kegiatan survey secara berkala dan terprogram
terhadap nasabah bisnis fidusia. 
d.     
Mengkoordinasikan, melaksanakan dan
mengawasi pengelolaan administrasi keuangan bisnis fidusia dan jasa lain, serta
pembuatan laporan kegiatan operasional bisnis fidusia dan jasa lain pada kantor
cabang. 
e.      
Melaksanakan tugas lainya atas perintah
pemimpin cabang terkait operasional perusahaan. 
8.     
Analis Kredit 
Tugas Analis
Kredit adalah : 
a.      
Menerima berkas dan melakukan
pemeriksaan adminsitrasi terhadap pengajuan kredit oleh calon nasabah
b.     
Menyusun dan membuat laporan hasil
analisis kelayakan kredit serta menyampaikanya kepada atasan untuk
keputusan  disetujui atau tidaknya kredit
yang diajukan calon nasabah. 
c.      
Melakukan analisa kelayakan kredit dan
pemeriksaan barang yang dijadikan agunan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 
d.     
Menyusun laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas pekerjaan. 
9.     
Pendukung Administrasi dan Pembayaran 
Tugas pendukung
administrasi dan pembayaran adalah : 
a.      
Melaksanakan penerimaan pelunasan uang
pinjaman dari nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
b.     
Menerima uang hasil penjualan barang
jaminan yang akan dilelang. 
c.      
Membayarkan uang jaminan pinjaman kredit
kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.     
Melakukan pembayaran segala pengeluaran
yang terjadi di kantor cabang. 
10.  Pemasar
Tugas bagian
pemasar adalah : 
a.      
Menyusun rencana kerja dan anggaran sub
bagian pemasaran 
b.     
Menyusun bentuk dan program pemasaran. 
c.      
Merencanakan, menggorganisasikan,
melaksanakan dan mengawasi 
pelaksanaan
pemasaran semua produk/bisnis di kantor wilayah dan kantor cabang, serta
melaporkanya kepada atasan.
d.     
Melakukan kerjasama dengan pihak lain
dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemasaran. 
e.      
Menyusun laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas pekerjaan. 
11.  Penagih
Tugas penagih
adalah 
a.      
Melakukan penagihan kepada debitur yang
memiliki kredit macet dengan jaminan yang dapat dipertanggungjawabkan.
12.  Keamanan (Security)
Adapun tugas-tugas keamanan antara lain:       
a.    Melaksanakan
keretiban dan keamanan di lingkungan Kantor Unit Cabang.
b.    Memberikan
informasi kepda nasabah sesuai dengan kebutuhan.
c.    Mengatur dan
mengawasi ke luar masuknya kendaraan dinas/ non dinas dari dan ke dalam
lingkungan Kantor Unit Cabang.
d.   Mengantar Pengelola
Unit Cabang atau pegawai untuk keperluan dinas terutama mengambil atau
menyetorkan uang ke bank.
4.2  Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa
Titipan PT. Pegadaian 
4.2.1   Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa
Titipan Secara Umum
Jasa titipan adalah suatu bentuk layanan penyimpanan barang sebagai
titipan sementara di kantor cabang pegadaian. Layanan ini
diberikan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang berharga seperti
perhiasan emas, berlian, surat berharga maupun kendaraan bermotor. Layanan ini
dikalangan perbankan dikenal dengan Safe
Deposit Box (SDB). Layanan jasa titipan ini dimaksudkan sebagai bentuk
pemberian rasa aman kepada  jika mendapatkan
kesulitan dalam mengamankan barang berharga di rumah sendiri saat akan keluar
kota atau luar negeri, melaksanakan ibadah haji, sekolah di luar negeri, dan
kepentingan lainnya.  hendaknya
mempercayakan barang berharganya untuk dititipkan di Pegadaian karena keamanan
menjadi prioritas yang diutamakan.
1.     
Kegunaan jasa titipan
a.      
Untuk menyimpan surat-surat berharga dan
surat-surat penting sepertisertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat
perjanjian, akte kelahiran, ijazah,dan lain-lain.
b.     
Untuk menyimpan benda-benda berharga
seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
2.     
Keuntunga jasa titipan
a.      
Bagi pegadaian
1)     
Biaya penitipan
2)     
Uang jaminan yang mengendap
3)     
Pelayanan 
b.     
Bagi nasabah
1)     
Menjamin kerahasiaan barang-barang yang
disimpan
2)     
Keamanan barang terjamin
3)     
Jika terjadi huru hara, gempa  bumi, tsunami bisa diganti, selama  bisa menunjukkan bukti penyimpanan /
menunjukkan identitas diri  sebagai
pemilik sah barang/harta tersebut. Pegadaian juga memiliki catatan yang lengkap
dan detil tentang barang yang dititipkan
3.     
Kelemahan
Tiap kali  ingin menyimpan/memperpanjang jasa titipan
prosesnya sangat lama. biasanya membutuhkan waktu 1 jam hanya untuk 1
transaksi.
4.     
Persyaratan pelayanan jasa titipan
:  
a.      
 menyerahkan barang yang dititipkan. 
b.     
Barang titipan adalah barang yang
berdasarkan ketentuan yang berlaku diterima sebagai barang gadaian. 
c.      
Surat berharga atau dokumen lain yang
oleh pemiliknya dianggap berharga. 
d.     
Barang yang tidak dapat diterima sebagai
titipan sebagai berikut : 
a.      
Barang yang diduga keras / dicurigai
berasal dari tindak kejahatan. 
b.     
Barang yang berat atau sedemikian
besarnya sehingga menyulitkan penyimpanan. 
c.      
Senjata api, obat terlarang, barang
mudah terbakar dan membusuk. 
5.     
Sistem 
dan prosedur pelayanan jasa titipan : 
a.      
  menyerahkan barang yang akan dititipkan ke
Kantor Cabang PT. Pegadaian terdekat (dapat diterima tanpa harus disertai
dengan surat bukti kepemilikan). 
b.     
Uang sewa jasa titipan dibayar di muka
pada tanggal penitipan dimulai. 
c.      
 menerima Surat Bukti Penitipan. 
6.     
Tarif pelayanan jasa titipan :  
a.      
Dokumen dan surat berharga Rp. 2.000,-
perbulan;  Rp. 20.000,- pertahun. 
b.     
Perhiasan kecil dan lain-lain Rp.
2.500,- perbulan;  Rp. 25.500,- pertahun.
c.      
Barang ukuran besar Rp. 3.000,-
perbulan; Rp. 30.600,- pertahun. 
d.     
Barang ukuran medium Rp. 2.500,-
perbulan; Rp. 25.500,- pertahun. 
e.      
Barang ukuran kecil Rp. 1.500,-
perbulan; Rp. 15.000,- pertahun.   
7.     
Waktu Penyelesaian   :  
a.      
Dapat disesuaikan dengan kebutuhan  / penitip. 
b.     
Lama penitipan dihitung sejak penitipan
sampai dengan tanggal jatuh tempo.
4.2.2   Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa
Titipan PT Pegadaian Cabang Ampenan
Berdasarkan
hasil penelitian yang peneliti dapatkan dari lokasi penelitian yakni PT.
Pegadaian Cabang Ampenan, baik dari hasil wawancara, observasi maupun
dokumentasi dapat diuraikan sebagai berikut:
1.     
Persyaratan  sebagai penitip :  
 Sebagai penitip tidak dibatasi, baik
perusahaan maupun pribadi, baik perorangan maupun non-perorangan dapat menitipkan
barannya di pegadaian dengan persyaratan sangat gampang. Jika  perorangan, hanya diminta mengisi formulir
permohonan penitipan barang. Lalu 
diminta menunjukkan kartu identitas asli yang sah dan masih berlaku (seperti
KTP/SIM/paspor dan KIMS/KITAP/KITAS), dan menyerahkan fotokopinya. Selain
itu,  juga diminta menyerahkan pasfoto
terbaru.
2.     
Persyaratan barang-barang yang dapat
dititipkan :  
a.      
Surat-surat berharga seperti: sertifikat
tanah/ bangunan, surat deposito, BPKB kendaraan bermotor, dan sejenisnya hanya
boleh dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang memiliki Kluis (Ruangan BJ Emas). 
b.     
Perhiasan dan barang-barang berharga
lainnya.
c.      
Perhiasan emas, platina, perak, emas
lantakan, dan lain-lain 
d.     
Barang-barang berharga lain, seperti
barang-barang pusaka (selain logam mulia/ adi).
e.      
Kendaraan bermotor: Sepeda motor/
scooter, Mobil Van/ Sedan      
3.     
Barang yang tidak dapat diterima sebagai
titipan sebagai berikut : 
a.      
Barang yang diduga keras / dicurigai
berasal dari tindak kejahatan. 
b.     
Barang yang berat atau sedemikian
besarnya sehingga menyulitkan penyimpanan. 
c.      
Senjata api, obat terlarang, barang
mudah terbakar dan membusuk. 
8.     
Sistem dan prosedur pelayanan jasa
titipan : 
a.      
Setelah  
mengisi dan memenuhi segala persyaratan sebagai penitip kemudian  menyerahkan barang yang akan dititipkan ke
Kantor Cabang PT. Pegadaian  (dapat
diterima tanpa harus disertai dengan surat bukti kepemilikan). 
b.     
Uang sewa jasa titipan dibayar di muka
pada tanggal penitipan dimulai. 
c.      
 menerima Surat Bukti Penitipan. 
d.     
Jangka waktu penitipan yaitu bulanan, 2
bulanan, 6 bulanan, atau tahunan
e.      
Jika terjadi huru hara, gempa  bumi, tsunami barang yang dititipkan bisa
diganti oleh pegadaian, selama  bisa
menunjukkan bukti penyimpanan / menunjukkan identitas diri  sebagai pemilik sah barang/harta tersebut.
Pegadaian juga memiliki catatan yang lengkap dan detil tentang barang yang
dititipkan
f.      
 dapat memperpanjang jasa titipan sesuai
keinginan  dan jangka waktu penambahan
dengan tambahan biaya yang disepakati.
9.     
Tarif pelayanan jasa titipan :  
a.      
Surat-surat berharga seperti: sertifikat
tanah/ bangunan, surat deposito, BPKB kendaraan bermotor, dan sejenisnya hanya
boleh dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang memiliki Kluis (Ruangan BJ Emas)
dengan tariff Rp. 20.000,-/ perbulan.
b.     
Perhiasan dan barang-barang berharga
lainnya.
c.      
Perhiasan emas, platina, perak, emas
lantakan, dan lain-lain dikenakan tariff Rp. 200.000,-/ 100 gram per bulan.
d.     
Barang-barang berharga lain, seperti
barang-barang pusaka (selain logam mulia/ adi) Rp. 10.000,-/ barang per bulan.
e.      
Kendaraan bermotor:
Sepeda
motor/ scooter            = Rp. 15.000,-
per 10 hari
Mobil
Van/ Sedan                   = Rp.
30.000,- per 10 hari
Untuk
lebih jelasnya jenis barang yang dititipkan dan besarnya tarif atau biaya
penitipan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 4.1 Klasifikasi
barang (rubrik) dan harga tariff di PT. Pegadaian Cabang Ampenan 
| 
Klasifikasi
  Barang (Rubrik) | 
Tarif (Rp) | 
Keterangan | |
| 
K1 | 
Logam Adi
  (baik perhiasan maupun lantakan) | 
20.000,- | 
Tariff per 100
  gram/ bulan (berlaku kelipatannya, kurang dari 100 gram teap dihitung/
  dianggap 100 gram) | 
| 
K2 | 
Dokumen dan
  surat berharga (sertifikat tanah/ bangunan, ijazah, BPKB, dll) | 
20.000,- | 
Tarif per
  bulan | 
| 
K3 | 
Barang-barang
  berharga lainnya (seperti Benda-benda pusaka, keris, batu giok,dll) | 
10.000,- | 
Tarif per
  unit/ bulan | 
| 
G1 | 
Kendaraan roda
  unit dua (speda motor, scooter) | 
15.000,- | 
Tarif per 10
  hari | 
| 
G2 | 
Kendaraan roda
  empat (mobil van, sedan) | 
30.000,- | 
Tarif per 10
  hari | 
(Sumber : PT. Pegadaian Cabang Ampenan) 
10.  Prosedur
Pengakhiran Penitipan 
Setelah  dikemukakan 
mengenai prosedur  untuk  menjadi   
penitipan barang,  syarat-syarat  penitipan barang,  ketentuan-ketentuan penitipan barang ,  maka 
sebagai  tahap  yang 
terakhir  dalam  pelaksanaan 
tanggung jawab antara pegadaian
dengan  dalam menggunakan jasa titipan
sebagai salah satu jasa pegadaian adalah mengenai prosedur pengakhiran
penitipan barang.  Dari  hasil 
penelitian  pada  PT. 
Pegadaian Cabang Ampenan adalah : 
a.      
Mengisi 
formulir  yang  sudah 
tersedia  di  bank, 
yaitu  merupakan  formulir 
amanat    yang  mana   
menyatakan  akan  mengakhiri penitipan barang yang dititip. 
b.     
Pada 
saat  perjanjian  berakhir 
harus  mengambil barang yang
dititipkannya  dan  menyerahkan 
bukti penitipan yang  diterimannya
dan apabila tidak  dapat menyerahkan bukti
penitipan sesuai dengan biaya yang ditetapkan bank. 
c.      
Harus 
sendiri yang mengambil barang/harta yang dititip tersebut. Jika  meninggal baru dapat diambil oleh ahli waris
yang telah ditentukan oleh  sewaktu  menandatangani kontrak jasa titipan.
d.     
Dalam 
hal  tidak  mengambil barang dimaksud,  pegadaian tanpa harus  memberikan 
surat  peringatan  atau 
pernyataan  lalai  melalui pengadilan dalam batas waktu sesuai
dengan kepentingan pegadaian berhak 
menahan  barangnya  sehingga 
segala  keewajiban   diselesaikannya  dan 
semua  biaya  yang 
timbul  karena  hal 
tersebut menjadi  beban  dan 
tanggungan      dikenakan 
denda yang ditetapkan oleh pihak pegadaian dari tarif  penitipan yang berlaku terhitung sejak  perjanjian 
berakhir  sampai    saat 
pengambilan barang.  Namun  sampai sejauh 
ini  menurut petugas  pegadaian 
yang  ada  dalam 
hal  ini  petugas 
penitipan/ penyimpanan barang, bahwa penahanan barang titipan  di PT. Pegadaian Cabang Ampenan   hal 
tersebut  seperti  yang 
dimaksud di atas belum pernah terjadi.
e.      
Atau pegadaian sewaktu-waktu tanpa
memperhatikan jangka waktu berakhirnya 
perjanjian  dapat  mengakhiri 
perjanjian  ini.  Dalam 
hal pengakhiran  dilakukan  oleh  pegadaian,  maka 
dalam  waktu  14 
hari  kerja sebelum  tanggal 
pengakhiran bank  akan  memberitahukan  hal 
tersebut kepada  penyewa.  Sebaliknya 
apabila  pengakhirnya  dilakukan, maka sisa sewa tidak akan
dikembalikan kepadanya.
BAB V
PENUTUP
5.1  Kesimpulan
Dari
hasil penelitian di atas dapat ditarik kesimpulan sistem dan prosedur pelayanan
jasa titipan PT Pegadaian Cabang Ampenan sebagai berikut:
1.     
Persyaratan  sebagai penitip:
Mengisi
formulir permohonan penitipan barang, 
menunjukkan kartu identitas asli yang sah dan masih berlaku (seperti
KTP/SIM/paspor dan KIMS/KITAP/KITAS), dan menyerahkan fotokopinya
2.     
Persyaratan barang-barang yang dapat
dititipkan:  dokumen dan surat berharga
(sertifikat tanah/ bangunan, ijazah, BPKB, dll), logam Adi (baik perhiasan
maupun lantakan), barang-barang berharga lainnya (seperti Benda-benda pusaka,
keris, batu giok,dll) dan Kendaraan roda unit dua (speda motor, scooter)
3.     
Barang yang tidak dapat diterima sebagai
titipan : barang berasal dari tindak kejahatan, barang yang berat atau besar
yang menyulitkan penyimpanan, senjata api, obat terlarang, barang mudah
terbakar dan membusuk.
4.     
Sistem dan prosedur pelayanan jasa
titipan dan tarifnya: surat-surat berharga seperti: sertifikat tanah/ bangunan,
surat deposito, BPKB kendaraan bermotor, dan sejenisnya hanya boleh
dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang memiliki Kluis (Ruangan BJ Emas) dengan
tariff Rp. 20.000,-/ perbulan, perhiasan emas, platina, perak, emas lantakan,
dan lain-lain dikenakan tariff Rp. 200.000,-/ 100 gram per bulan, barang-barang
berharga lain, seperti barang-barang pusaka (selain logam mulia/ adi) Rp.
10.000,-/ barang per bulan dan kendaraan bermotor: sepeda motor/ scooter = Rp.
15.000,- per 10 hari, Mobil Van/ Sedan = Rp. 30.000,- per 10 hari.
5.2  Saran 
Sebaikanya  selalu menaati segala aturan yang berlaku di
pegadaian, menjaga baik-baik bukti titipan, selalu membayar biaya penitipan
tepat waktu agar tidak kena denda dan mengambil barang titipan sesuai masa
berakhir perjanjian.
Sebaiknya
pegadaian dalam memberikan pelayanan penitipan barang memberikan persyaratan
dan prosedur yang mudah bagi  yang
agar  tidak merasa kesulitan terutama
ketika perpanjangan penitipan, sebagai pemegang amanah dalam penitipan barang
pegadaian senantiasa menjaga dengan sebaik-baiknya barang titipan  agar tingkat kepercayaan  semakin meningkat dan  akan selalu mempercayakan barang berharganya
kepada pegadaian.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdulkadir, dkk. 2000. Manejemen Perbankan. Cetakan Pertama. Penerbit BPFE UGM,
Yogyakarta.
Ali, Zainuddin.
Hukum Gadai Syariah. Jakarta : Sinar Grafika, 2008.
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT. Rineka Cipta
Hamid Patilima. (2011). Metode penelitian kualitataif. Bandung: Alfabeta.
Hendro
(2001). Dasar-dasar
Kewirausahaan. Jakarta: Airlangga.
Margono. 2005. Metodologi
Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. 
Marshall, dkk. 2003.  Accounting 
Information  System. Edisi
Kesembilan. Jakarta: Salemba Empat.
Mulyadi. 2001. Auditing. Edisi Keenam.
Jakarta : Salemba Empat.
Nasutian, 2005.  Kamus 
Umum  Lengkap,  Jakarta 
:  Mutiara  Sumber 
Widya 
Pandia, 
Frianto.  2005.  Lembaga Keuangan. Jakarta: Rineka Cipta
PT.  Pegadaian. 
2002.  Prosedur  Kredit, Pelunasan  dan 
PT.  Pegadaian, Yogyakarta. 
Wicaksono, Seto
Aji. 2013. Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa safe deposit box (sdb) antara PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang
Empu Tantular Semarang
Setyasih. 2012.
”Analisis prosedur perjanjian penitipan emas Pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Kalibanteng”.
Sigit, dkk.  2006. 
Bank  &  Lembaga 
Keuangan  Lain.   Edisi Kedua. Salemba Empat. Jakarta.
Sri Soedewi.
:1997.  Hukum  Badan 
Pribadi,  Yogyakarta,  Seksi Hukum Perdata, FH Hukum, 1997. 
Subagyo. (2006). Metode Penelitian dalam Teori dan Praktik. Jakarta:
PT. Rineka Cipta. 
|  | 
Sugiyono, 2009. metode
penelitian kualitatif kuantitatif R dan D, Bandung: alfabeta
Sugiyono. 2005.Metode
Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta. 
Turnip. 2011.
Perbedaan antara Penyimpanan Barang pada Safe
Depoit Box PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Jasa Titipan pada
PT Pegadaian (Persero).
Undang-Undang Nomor : 10 tahun 1998 Perubahan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Walgito, Bimo. 2004. Psikologi Sosial,Suatu Pengantar . Edisi Revisi.
Cetakan Pertama Yogyakarta: Andy Offset
Y. Sri Susilo, dkk.20000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, , Jakarta : Salemba Empat.
|  | 
LAMPIRAN
|  | 
 PEDOMAN WAWANCARA
PEDOMAN WAWANCARA| 
No | 
Nama | 
Pertanyaan | 
Hasil
  Wawancara | 
| 
1 | 
R.
  Hanung 
Cahyono,
  St., MM 
(Pimpinan manajer) | 
1.   
  Bagaimana persyaratan  sebagai penitip di PT Pegadaian Cabang
  Ampenan ini? 
2.   
  Bagaimana persyaratan
  barang-barang yang dapat dititipkan di PT Pegadaian Cabang Ampenan ini? | 
1.   
  Perorangan, hanya diminta mengisi formulir
  ermohonan penitipan barang. Lalu 
  diminta menunjukkan kartu identitas asli yang sah dan masih berlaku
  (seperti KTP/SIM/paspor dan KIMS/KITAP/ KITAS), dan menyerahkan fotokopinya.
  Selain itu,  juga diminta menyerahkan
  pasfoto terbaru. 
2.   
  Persyaratan barang-barang yang dapat dititipkan
  :   
a.   
  Surat-surat berharga seperti: sertifikat tanah/
  bangunan, surat deposito, BPKB kendaraan bermotor, dan sejenisnya hanya boleh
  dilaksanakan oleh Kantor Cabang yang memiliki Kluis (Ruangan BJ Emas).  
b.   
  Perhiasan dan barang-barang berharga lainnya. 
c.   
  Perhiasan emas, platina, perak, emas lantakan, dan
  lain-lain  
d.  
  Barang-barang berharga lain, seperti barang-barang
  pusaka (selain logam mulia/ adi). 
e.   
  Kendaraan bermotor: Sepeda motor/ scooter, Mobil
  Van/ Sedan | 
|  |  | 
3.   
  Apa saja  barang-barang  yang tidak dapat diterima sebagai titipan
  di PT Pegadaian Cabang Ampenan ini? | 
3.   
  Barang yang tidak dapat diterima sebagai titipan
  sebagai berikut :  
a.   
  Barang yang diduga keras / dicurigai berasal dari
  tindak kejahatan.  
b.   
  Barang yang berat atau sedemikian besarnya
  sehingga menyulitkan penyimpanan.  
c.   
  Senjata api, obat terlarang, barang mudah terbakar
  dan membusuk.  | 


|  |  | 
4.   
  Bagaimana sistem dan
  prosedur pelayanan jasa titipan dan tarifnya masing –masing jenis barang  di PT Pegadaian Cabang Ampenan ini? | 
4.   
  Sistem dan prosedur pelayanan jasa titipan :  
a.    Setelah   mengisi dan memenuhi segala persyaratan
  sebagai penitip kemudian  menyerahkan
  barang yang akan dititipkan ke Kantor Cabang PT. Pegadaian  (dapat diterima tanpa harus disertai dengan
  surat bukti kepemilikan).  
b.    Uang sewa jasa
  titipan dibayar di muka pada tanggal penitipan dimulai.  
c.     menerima Surat Bukti Penitipan.  
d.   Jangka waktu
  penitipan yaitu bulanan, 2 bulanan, 6 bulanan, atau tahunan 
e.    Jika terjadi
  huru hara, gempa  bumi, tsunami barang
  yang dititipkan bisa diganti oleh pegadaian, selama  bisa menunjukkan bukti penyimpanan /
  menunjukkan identitas diri  sebagai
  pemilik sah barang/harta tersebut. Pegadaian juga memiliki catatan yang
  lengkap dan detil tentang barang yang dititipkan dapat memperpanjang jasa
  titipan sesuai keinginan  dan jangka
  waktu penambahan dengan tambahan biaya yang disepakati | 
|  |  | 
5.   
  Bagaimana prosedur
  pengakhiran penitipan di PT. Pegadaian Cabang Ampenan ini? | 
5.   
  Bagaimana prosedur
  pengakhiran penitipan  
a.      
  mengisi 
  formulir  yang  sudah 
  tersedia  di  bank, 
  yaitu  merupakan  formulir 
  amanat    yang  mana   
  menyatakan  akan  mengakhiri penitipan barang yang dititip.  
b.     
    pada 
  saat  perjanjian  berakhir 
  harus  mengambil barang yang
  dititipkannya  dan  menyerahkan 
  bukti penitipan yang 
  diterimannya dan apabila tidak 
  dapat menyerahkan bukti penitipan sesuai dengan biaya yang ditetapkan
  bank. 
c.      
  Harus 
  sendiri yang mengambil barang/harta yang dititip tersebut. Jika  meninggal baru dapat diambil oleh ahli
  waris yang telah ditentukan oleh 
  sewaktu  menandatangani kontrak
  jasa titipan. 
d.     
  dalam 
  hal  tidak  mengambil barang dimaksud,  pegadaian tanpa harus  memberikan 
  surat  peringatan  atau 
  pernyataan  lalai  melalui pengadilan dalam batas waktu sesuai
  dengan kepentingan pegadaian berhak 
  menahan  barangnya  sehingga 
  segala  keewajiban   diselesaikannya  dan 
  semua  biaya  yang 
  timbul  karena  hal 
  tersebut menjadi  beban  dan 
  tanggungan      dikenakan  denda yang ditetapkan oleh pihak pegadaian
  dari tarif  penitipan yang berlaku
  terhitung sejak  perjanjian  berakhir 
  sampai    saat  pengambilan barang.  Namun 
  sampai sejauh  ini  menurut petugas  pegadaian 
  yang  ada  dalam 
  hal  ini  petugas 
  penitipan/ penyimpanan barang, bahwa penahanan barang titipan  di PT. Pegadaian Cabang Ampenan   hal 
  tersebut  seperti  yang 
  dimaksud di atas belum pernah terjadi. 
e.      
   atau
  pegadaian sewaktu-waktu tanpa memperhatikan jangka waktu berakhirnya  perjanjian 
  dapat  mengakhiri  perjanjian 
  ini.  Dalam  hal pengakhiran  dilakukan 
  oleh  pegadaian,  maka 
  dalam  waktu  14 
  hari  kerja sebelum  tanggal 
  pengakhiran bank  akan  memberitahukan  hal 
  tersebut kepada  penyewa.  Sebaliknya 
  apabila  pengakhirnya  dilakukan, maka sisa sewa tidak akan
  dikembalikan kepadanya. | 
|  | 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar