DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
PENDAHULUAN........................................................................................... 1
LATAR BELAKANG......................................................................... 1
TUJUAN MAKALAH........................................................................ 1
BAB 2 ISI........................................................................................................ 2
DEFINISI PUASA.............................................................................. 2
HUKUM MENUNDA PEMBAYARAN HUTANG
PUASA
HINGGA TIBA RAMADHAN TAHUN
BERIKUTNYA............... 2
MACAM PUASA DARI SEGI HUKUM.......................................... 3
BAB 3 PENUTUP........................................................................................... 9
KESIMPULAN.................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 10
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas
berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami bisa menyelesaikan sebuah karya
tulis dengan tepat waktu.
Berikut
ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “beberapa persoalan
dalam ibadah puasa”, yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi
kita semua.
Melalui
kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman
bilamana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang
tepat atau menyinggung perasaan pembaca.Dengan ini kami mempersembahkan makalah
ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini
sehingga dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
Semoga
makalah ini bermanfaat.
Amin
Mataram, 30 maret 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Seperti
yang kita ketahui agama islam mempunyai lima rukun islam yang salah satunya
ialah puasa, yang mana puasa termasuk rukun islam yang keempat. Karena puasa
itu termasuk rukun islam jadi, semua umat islam wajib melaksanakannya namun
pada kenyataannya banyak umat islam yang tidak melaksanakannya, karena apa? Itu
semua karena mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah puasa. Bahkan, umat
muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana
menjalankan puasa dengan baik dan benar.
Banyak
orang-orang yang melakasanakan puasa hanya sekedar melaksanakan, tanpa
mengetahui syarat sahnya puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Hasilnya,pada saat mereka berpuasa mereka hanyalah mendapatkan rasa lapar saja.
Sangatlah rugi bagi kita jika sudah berpuasa tetapi tidak mendapatkan pahala.
Seperti yang dikatakan hadits: urung rampung
2. Tujuan makalah
Adapun
tujuan dari makalah ini kami buat adalah :
–
Agar ummat islam selalu melaksanakan ibadah puasa dengan baik dan benar.
–
Bisa melaksanakan puasa dengan ikhlas
–
Untuk mengetahui semua hal yang membahas tentang puasa dan bersangkut paut
dengan puasa
BAB II
ISI MAKALAH
A. DEFINISI PUASA
Shaum
(puasa) berasal dari kata bahasa arab yaitu shaama-yashuumu,
yang bermakna menahan atau sering juga disebut al-imsak. Yaitu menahan diri
dari segala apa yang membatalkan puasa.
Adapun
puasa dalam pengertian terminology (istilah) agama adalah menahan diri
dari makan, minum dan semua perkara yang membatalkan puasa sejak terbitnya
fajar sampai terbenamnya matahari, dengan syarat-syarat tertentu.
B.
HUKUM MENUNDA PEMBAYARAN HUTANG PUASA
HINGGA TIBA RAMADHAN TAHUN BERIKUTNYA
Seseorang
memiliki tanggungan/hutang beberapa haripuasa Ramadhan.Namun hingga dating
bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’
(menggantikewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut.Bagaimana seharusnya
yang ialakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya?
Sesungguhnya
Allah berfirman:
“Barang
siapa diantara kalian yang mendapatibulan (Ramadhan) maka hendak lah ia
berpuasa, dan barang siapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa)
maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang
lain.”AlBaqorah : 185.
Sehingga
seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ada alasan syar’i, kemudian
ia berkewajiban untuk menggantinya pada hari-hari lain, serta tidak menundanya
sampai dating bulan Ramadhan berikutnya, dengan dasar ucapan ‘AisyahRadhiyallah
‘anha (istriRasulullah), iaberkata :
Dahulu
kami memiliki tanggungan/hutangpuasa Ramadhan, dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya
(yakni terus tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban (yakni terus tertunda
hingga tiba bulan Sya’ban berikutnya). (HR. Al-Bukhari)
‘AisyahRadhiyallah
‘anha tidak sempat mengqodho’ puasanya hingga tiba bulan Sya’ban (berikutnya)
karena keadaan beliau di sisi RasulullahShallallahu ‘alaihiwaSallam .
Adapun perkataan
Aisyah : “dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya kecuali setelah sampai bulan Sya’ban”,
adalah dalil wajibnya mengqodho’ puasa Ramadhan sebelum dating bulan Ramadhan berikutnya.
Namun apabila
qodho’nya diakhirkan/ditunda-tunda hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya
maka ia berkewajiban untuk beristighfar dan meminta ampun kepada Allah, serta menyesal
dan mencela perbuatannya menunda-nunda qodho’ puasa.Namun ia tetap berkewajiban
mengqodho’ puasanya yang iatinggalkan, karena kewajiban mengqodho’ tidak gugur dengan
sebab diakhirkan/ditunda.Maka ia tetap wajib menggantinya walaupun setelah bulan
Ramadhan tahun berikutnya, WallahulMuwaffiq
C. MACAM-MACAM
PUASA DARI SEGI HUKUM
Ulama
madzhab Maliki, Syafi’i dan hambali sepakat bahwasanya puasa itu terbagi
menjadi empat macam, yaitu :
1. Puasa wajib, yaitu puasa bulan
ramadhan, puasa kifarat, puasa nazar.
2. Puasa sunnah (mandub)
3. Puasa makruh
4. Puasa haram
1.
Puasa wajib atau fardhu yaitu puasa
pada bulan ramadhan.
Telah
kita ketahui bahwasanya puasa fardhu ialah puasa ramadhan yang dilakukan secara
tepat waktu artinya pada bulan Ramadhan secara ada’ dan demikian pula yang
dikerjakan secara qadha’.Termasuk puasa fardhu lagi ialah puasa kifarat dan
puasa yang dinazarkan.Ketentuan ini telah disepakati menurut para imam-imam
madzhab, meskipun sebagian ulama hanafiyah berbeda pendapat dalam hal puasa
yang dinazarkan.Mereka ini mengatakan bahwa puasa nazar itu puasa wajib bukan
puasa fardhu.
2.
puasa sunnah (mandub)
Puasa
sunnah ialah puasa yang apabila kita kerjakan mendapat pahala, dan apabila kita
tinggalkan atau tidak kita kita kerjakan tidak berdosa.
Berikut
contoh-contoh puasa sunnat:
–
Puasa hari Tasu’a – ‘asyura – hari-hari putih dan sebagainya
Puasa
sunnah diantaranya ialah berpuasa pada bulan Muharram. Yang lebih utama adalah
tanggal ke 9 dan ke 10 bulan tersebut.
–
Puasa hari arafah
Disunnahkan
berpuasa pada tanggal 9 dari bulan Dzulhijjah, dan hari itu disebut hari
‘arafah.Disunnahkannya, pada hari itu bagi selain orang yang sedang
melaksanakan ibadah haji.
–
Puasa hari senin dan kamis
Disunnahkan
berpuasa pada hari senin dan kamis setiap minggu dan di dalam melakukan puasa
dua hari itu mengandung kebaikan pada tubuh.Hal demikian tak ada keraguan lagi.
–
Puasa 6 hari di bulan syawal
Disunnhakan
berpuasa selama 6 hari dari bulan syawal secara mutlak dengan tanpa
syarat-syarat
–
Puasa sehari dan berbuka sehari
Disunnahkan
bagi oramg yang mampu agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari.
Diterangkan bahwa puasa semacam ini merupakan salah satu macam puasa sunnah
yang lebih utama.
–
Puasa bulan rajab, sya’ban dan bulan-bulan mulia yang lain.
Disunnahkan
berpuasa pada bulan rajab dan sya’ban menurut kesepakatan tiga kalangan
imam-imam madzhab.
Adapun
bulan-bulan mulia yaitu ada 4, dan yang tiga berturut-turut yakni: Dzulqa’dah,
dzulhijjah dan Muharram, dan yang satu sendiri yakni bulan Rajab, maka berpuasa
pada bulan-bulan tersebut memang disunnahkan .
–
Bila seseorang memulai berpuasa sunnah lalu membatalkannya
Menyempurnakan
puasa sunnah setelah dimulai dan meng-qadha nya jika dibatalkan adalah
disunnahkan menurut ulama syafi’iyyah dan hanafiyyah.
3.
Puasa Makruh
Puasa
hari jum’at secara tersendiri, puasa awal tahun Qibthi, puasa hari perayaan
besar yang keduanya disendirikan tanpa ada puasa sebelumnya atau sesudahnya
selama hal itu tidak bertepatan dengan kebiasaan, maka puasa itu dimakruhkan
menurut tiga kelompok imam madzhab. Namun ulama madzhab syafi’I mengatakan :
tidak dimakruhkan berpuasa pada kedua hari itu secara mutlaq.
4.
puasa
haram
Maksudnya
ialah seluruh ummat islam memang diharamkan puasa pada saat itu, jika kita
berpuasa maka kita akan mendapatkan dosa, dan jika kita tidak berpuasa maka
sebaliknya yaitu mendapatkan pahala. Allah telah menentukan hukum agama telah
mengharamkan puasa dalam beberapa keadaan, diantaranya ialah :
- Puasa pada dua hari raya, yakni Hari Raya Fitrah (Idul Fitri) dan hari raya kurban (idul adha)
- Tiga hari setelah hari raya kurban. Banyak ulama berbeda pendapat tentang hal ini(fiqih empat madzhab hal 385)
- Puasa seorang wanita tanpa izin suaminya dengan melakukan puasa sunnat, atau dengan tanpa kerelaan sang suami bila ia tidak memberikan izin secara terang-terangan. Kecuali jika sang suami memang tidak memerlukan istrinya, misalnya suami sedang pergi, atau sedang ihram, atau sedang beri’tikaf.
K. Hikmah puasa
Puasa
memiliki hikmah yang sangat besar terhadap manusia, baik terhadap individu
maupun social, terhadap ruhani maupun jasmani.
Terhadap
ruhani, puasa juga berfungsi mendidik dan melatih manusia agar terbiasa
mengendalikan hawa nafsu yang ada dalam diri setiap individu.Puasa juga mampu
melatih kepekaan dan kepedulian social manusia dengan merasakan langsung rasa
lapar yang sering di derita oleh orang miskin dan di tuntunkan untuk membantu
mereka dengan memperbanyak shadaqah.
Sedangkan
terhadap jasmani, puasa bisa mempertinggi kekuatan dan ketahanan jasmani kita,
karena pertama, umumnya penyakit bersumber dari makanan, dan kedua, sebenarnya
Allah SWT menciptakan makhluq-Nya termasuk manusia sudah ada kadarnya. Allah
memberikan kelebihan demikian pula keterbatasan pada manusia, termasuk
keterbatasan pada soal kadar makan-minumnya.
Berikut
ini hikmah yang kita dapatkan setelah berjuang seharian sacara umum:
- Bulan Ramadhan bulan melatih diri untuk disiplin waktu. Dalam tiga puluh hari kita dilatih disiplin bagai tentara, waktu bangun kita bangun, waktu makan kita makan, waktu menahan kita sholat, waktu berbuka kita berbuka, waktu sholat tarawih, iktikaf, baca qur’an kita lakukan sesuai waktunya. Bukankah itu disiplin waktu namanya? Ya kita dilatih dengan sangat disiplin, kecuali orang tidak mau ikut latihan ini.
- Bulan
Ramadhan bulan yang menunjukkan pada manusia untuk seimbang dalam hidup.
Di bulan Ramadhan kita bersemangat untuk menambah amal-amal ibadah,
dan amal-amal sunat. - Bulan Ramadhan adalah bulan yang mengajarkan Manusia akan pentingnya arti persaudaraan, dan silaturahmi.
- Bulan Ramadhan mengajarkan agar peduli pada orang lain yang lemah.
- Bulan Ramadhan mengajarkan akan adanya tujuan setiap perbuatan dalam kehidupan.
- Bulan Ramadhan mengajarkan pada kita hidup ini harus selalu mempunyai nilai ibadah. Setiap langkah kaki menuju masjid ibadah, menolong orang ibadah, berbuat adil pada manusia ibadah, tersenyum pada saudara ibadah, membuang duri di jalan ibadah, sampai tidurnya orang puasa ibadah, sehingga segala sesuatu dapat dijadikan ibadah. Sehingga kita terbiasa hidup dalam ibadah. Artinya semua dapat bernilai ibadah.
- Bulan Ramadhan melatih diri kita untuk selalu berhati-hati dalam setiap perbuatan, terutama yang mengandung dosa.
- Bulan Ramadhan melatih kita untuk selalu tabah dalam berbagai halangan dan rintangan.
- Bulan Ramadhan mengajarkan pada kita akan arti hidup hemat dan sederhana.
- Bulan Ramadhan mengajarkan pada kita akan pentingnya rasa syukur kita, atas nikmat-nikmat yang diberikan pada kita.
Dan
masih banyak lagi manfaat atau hikmah puasa yang lain baik di dalam bidang
kesehatan dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Puasa
adalah salah satu rukun islam, maka dari itu wajiblah bagi kita untuk
melaksanakan puasa dengan ikhlas tanpa paksaan dan mengharap imbalan dari orang
lain. Jika kita berpuasa dengan niat agar mendapat imbalan atau pujian dari
orang lain, maka puasa kita tidak ada artinya. Maksudnya ialah kita hanya
mendapatkan rasa lapar dan haus dan tidak mendapat pahala dari apa yang telah
kita kerjakan. Puasa ini hukumnya wajib bagi seluruh ummat islam sebagaimana
telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kita. Sebagaimana firman Allah swt
yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”(Q.S
Al-Baqarah)
Berpuasalah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat oleh Allah swt. Allah telah
memberikan kita banyak kemudahan(keringanan) untuk mengerjakan ibadah puasa
ini, jadi jika kita berpuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah kami
sebutkan diatas, kita sendiri akan merasakan betapa indahnya berpuasa dan
betapa banyak faidah dan manfaat yang kita dapatkan dari berpuasa ini.
Maka
dari itu saudara-saudari kami sekalian, janganlah sesekali meninggalkan puasa,
karena puasa ini mempunyai banyak nilai ibadah.Mulai dari langkah, tidur dan
apapun pekerjaan orang yang berpuasa itu adalah ibadah.
DAFTAR PUSTAKA
- Kuliah fiqh ibadah oleh Syakir Jamaluddin, MA.
- Fiqih Empat Madzhab (bagian ibadah) oleh Drs. H. Moh. Zuhri, Dipil. Tafl dkk.
- Buku puasa lahir dan batin oleh Malaki Tabrizi
- Terjemah ihya’ ulumiddin( jilid II) oleh imam ghazali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar