BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Zakat merupakan
suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain,
menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas,
sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat
dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat
sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk
menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang
diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh
masyarakat.
Zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa
Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai
mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban
mendirikan sholat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat
sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat
mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
B.
RUMUSAN MASALAH
- Apa pengertian serta hukum zakat yang ada dalam Islam?
- Apa saja tujuan
dan hikmah dari adanya zakat sebagai bagian dari perintah Allah?
- Apa saja jenis dan
macam-macam zakat yang dijelaskan dalam fikih?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Jika
di ucapkan, zaka al-zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan
bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah, tumbuh dan
bertambah jika diberkati.kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah
(suci). Allah SWT berfirman
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS Asy-Syams 9)
Menurut syara’, zakat ialah pemberian tertentu dari harta tertentu kepada
orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan. Dinamakan zakat
karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan
jiwa dan menumpuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti
aslinya ialah tumbuh, suci, dan berkah. Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat
103.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka,
dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman
jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah 103)
Zakat menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu
yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya
zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu fardhu ‘ain atas tiap-tiap
orang yang cukup
B.
HUKUM ZAKAT
Zakat adalah salah satu rukun
Islam yang lima, wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah . ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'").
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang
khusyu’dalam sembahyangnya,dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan
dan perkataan) yang tiada berguna ,dan orang –orang yang mengeluarkan zakat(
QS. Almu’minun 23:1-4)
“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas kaum
muslimin dari harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan
diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari
dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma).
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن
محمداً رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت لمن استطاع
إليه سبيلا
“Islam dibangun di atas lima rukun, dua kalimat
syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat,
mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang
mampu.” (Muttafaqun ’alaihi)
C.
SYARAT ZAKAT
Adapun syarat sahnya, juga menurut kesepakatan adalah niat yang menyertai
pelaksanaan zakat:
- Syarat wajib zakat
Syarat wajib zakat yakni kefardhuannya, ialah sebagai berikut:
a.
Merdeka.
b.
Islam.
c.
Baligh dan Berakal.
d.
Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.
e.
Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya.
f.
Harta yang dizakati adalah milik penuh.
g.
Kepemilkan harta yang telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun
qamariyah.
h.
Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang.
i.
Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.
- Syarat-syarat sah
pelaksanaan zakat
a.
Niat.
b.
Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada menerimanya)
D.
TUJUAN ZAKAT
- Mengangkat derajat
fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta
penderitaan.
- Membantu pemecahan
permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq
lainnya.
- Menolong orang
yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap
Allah dan terhadap makhluk-Nya.
- Membentangkan dan
membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
- Menghilangkan
sifat kikir pemilik harta
- Membersihkan sifat
dengki dan iri dari hati orang-orang miskin
- Menjembatani
jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dalam masyarakat.
- Mengembangkan rasa
tanggung jawab sosial pada diri seseorang
- Mendidik manusia
untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang
ada padanya
- Sarana pemerataan
pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.
E. HIKMAH ZAKAT
- Membina diri untuk
selalu bersyukur atas nikmat dan karuhi Allah.
- Menumbuh suburkan
harta, menggapai berkah, tambahan dan ganti dari
Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya.
”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan
rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan
menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang
kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang
sebaik-baiknya.” (QS Saba'
39).
- Membersihkan
diri dari sifat kikir, dengki, iri, sombong serta dosa.
- Menyucikan
harta yang dimiliki.
- Mewujudkan
ras solidaritas dan kasih sayang antara sesama manusia.
- Membina
dan mengembangkan stabilitas sosial dan keadilan sosial.
Berdasarkan firman Allah swt dalam ( QS Al-Baqarah ayat 267)
“Hai orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kau nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan memalingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji”.
Secara umum zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (nafsh) /
zakat fitrah dan zakat maal.
F.
ZAKAT JIWA (NAFSH / FITRAH)
Pengertian fitrah ialah sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai.
Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi yang mengembalikan manusia
muslim keadaan fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran
(dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Zakat
fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf dan
setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu.
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang
mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5
kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok
yang harus dibayarkan. Makanan pokok di daerah tempat berzakat fitrah itu
seperti beras, jagung, tepung sagu, dan sebagainya.
“Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri 1(satu)
sha’ dari kurma/gandum atau budak, orang merdeka laki-laki dan perempuan,
anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan
supaya dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat ‘ied.” (HR.Bukhari)
1. Syarat Wajib
Syarat-syarat wajib
zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a. Beragama Islam.
b. Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
c. Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan
wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang
harinya. Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari
orang lain sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.
- Waktu-Waktu Zakat
Fitrah
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada
malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada
waktu itu adalah :
a.
Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b.
Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
c.
Waktu sunah, sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
d.
Waktu makruh, sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam
matahari pada hari raya Idul Fitri.
e.
Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Zakat ini wajib dikeluarkan dalam bulan Ramadhan sebelum shalat ‘ied,
sedangkan bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakan shalat
’ied maka apa yang diberikan bukanlah termasuk zakat fitrah tetapi merupakan
sedekah, hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ibnu Abbas, ia berkata,
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang
yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor dan sebagai
makanan bagi orang yag miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah
shalat maka dia itu adalah salah satu shadaqah biasa.” (HR Abu Daud dan Ibnu
Majjah)
Melewatkan pembayaran zakat fitrah sampai selesai shalat hari raya hukumnya
makruh karena tujuan utamanya membahagiakan orang-orang miskin pada hari raya,
dengan demikian apabila dilewatkan pembayaran hilanglah separuh kebahagiannya
pada hari itu.
3. Hikmah Zakat Fitrah
Menurut Yusuf Qardhawi ada dua hikmah zakat fitrah, ialah sebagai berikut:
a.
Membersihkan kotoran selama menjalankan puasa, karena selama menjalankan
puasa seringkali orang terjerumus pada perkataan dan perbuatan yang tidak ada
manfaatnya serta melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah.
b.
Menumbuhkan rasa kecintaan kepada orang-orang miskin dan kepada orang-orang
yang membutuhkan. Dengan member zakat fitrah kepada orang-orang miskin dan
orang- yang membutuhkan akan membawa mereka kepada kebutuhan dan kegembiraan,
bersuka cita pada hari raya.
G.
ZAKAT MAAL (HARTA)
Zakat Maal (harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang
dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal
dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti harta.
1. Syarat Wajib
Secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah
memiliki syarat sebagai berikut :
a.
Islam
b.
Merdeka (bukan budak)
c.
Hak milik yang sempurna
d.
Telah mencapai nisab
e.
Masa memiliki sudah sampai satu tahun / haul (selain tanaman dan
buah-buahan).
f.
Lebih dari kebutuhan pokok. Orang yang berzakat hendaklah orang yang
kebutuhan minimal / pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.
g.
Bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke
harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar
pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
2. Macam Zakat Maal
a.
Zakat Binatang Ternak
Segala ternak yang dipelihara untuk diperkembang biakkan dan telah sampai
nisab diwajibkan membayar zakatnya.. Alasan diwajibkannya menunaikan zakat
hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing ialah karena hewan ini banyak
sekali manfaatnya.
1)
Syarat Zakat
a)
Syarat wajib zakat hewan ternak adalah pemiliknya beragama Islam, mencapai nisab dan sudah sempurna satu haul. Adapun
saling memindahkan hewan ternaknya dengan cara yang salah maka hal itu tidak
menggugurkan haulnya. Dan memindahkan hewan ini dimakruhkan jika bermaksud
melarikan diri dari kewajiban berzakat.
b) Dalam hewan ternak, disyaratkan kepemilikan selama satu haul, jika
kepemilikan hilang sebentar saja sebelum satu haul kemudian kembali lagi maka
haulnya terputus dan dimulai haul yang baru.
c)
Hewan ternak yang diwajibkan adalah hewan yang digembalakan.
“Pada unta yang digembalakan pada setiap jumlah yang mencapi 40 ekor unta,
zakatnya adalah 1 ekor bintu labun.” (HR Abu Dawud)
d)
Hewan ternak yang diwajibkan bukan hewan yang dipekerjakan.
“Tidak diwajibkan zakat pada sapi yang dipekerjakan.” (HR Thabrani, Abu Dawud, Baihaqi)
2)
Unta
Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut
riwayat Al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,
”Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina.
Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu
ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan
berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60
ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”. (HR
Bukhari)
Nisab Unta
|
Zakat
|
Jenis
|
Umur
|
5-9
|
1 ekor kambing
|
2 tahun
|
10-14
|
2 ekor kambing
|
2 tahun
|
15-19
|
3 ekor kambing
|
2 tahun
|
20-24
|
4 ekor kambing
|
2 tahun
|
25-35
|
1 ekor unta (bintu makhadh)
|
1 tahun
|
36-45
|
1 ekor unta (bintu labun)
|
2 tahun
|
46-60
|
1 ekor unta (hiqqah)
|
3 tahun
|
61-75
|
1 ekor unta (jadza’ah)
|
4 tahun
|
76-90
|
2 ekor unta (bintu labun)
|
2 tahun
|
91-120
|
2 ekor unta (hiqqah)
|
3 tahun
|
121-129
|
3 ekor unta (bintu labun)
|
2 tahun
|
130-seterusnya
|
Setiap 40 ekor, 1 ekor bintu labun, Setiap 50 ekor,
1 ekor hiqqah
|
|
3)
Sapi
Kewajiban zakat sapi dijelaskan Nabi dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh
Mu’adz ra.
“Rasulullah Saw mengutusku ke Yaman, lalu beliau memerintahkan aku untuk
mengambil zakat berupa seekor tabi’a dari setiap 30 ekor sapi dan musinnah dari
setiap 40 ekor sapi.” (HR Malik, Abu Dawud)
Nisab Sapi
|
Zakat
|
Jenis
|
Umur
|
30-39
|
1 ekor sapi (tabi’a / tabi’ah)
|
1 tahun
|
40-59
|
1 ekor sapi (musinnah)
|
2 tahun
|
60-69
|
2 ekor sapi (tabi’a)
|
1 tahun
|
70-79
|
2 ekor sapi (tabi’a dan musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
80-89
|
2 ekor sapi (musinnah)
|
2 tahun
|
90-99
|
3 ekor sapi (1 tabi’ah dan 2 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
100-109
|
3 ekor sapi (2 tabi’a dan 1 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
110-119
|
3 ekor sapi (1 tabi’a dan 2 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
120-129
|
7 ekor sapi (4 tabi’a dan 3 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
130-139
|
4 ekor sapi, 3 ekor tabi’ah, 1 ekor musinnah
|
1 dan 2 tahun
|
140-149
|
4 ekor sapi, 2 ekor tabi’ah, 2 ekor musinnah
|
|
150-159
|
5 ekor tabi’ah dan demikian seterusnya
|
|
4)
Kambing
Nisab
|
Zakat
|
Jenis
|
Umur
|
40-120
|
1 ekor domba atau kambing
|
1 atau 2 tahun
|
121-200
|
1 ekor kambing
|
2 tahun
|
201-300
|
2 ekor kambing
|
2 tahun
|
301-400
|
3 ekor kambing
|
2 tahun
|
Mulai 400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor
kambing atau domba umurnya seperti tersebut di atas.
b.
Zakat Emas dan Perak
Islam telah mensyariatkan wajibnya zakat pada emas dan perak dan sesuatu
yang mengganitkan keduanya, yakni uang. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan
dinilai dengan uang. Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut
atas pemilik harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik
yang menggadaikan.
Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah
sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 20 misqal yakni 20 dinar setara
dengan 85 atau 96 gram. Sedangkan perak adalah 200 dirham atau 672 gram keatas,
dan masing-masing zakatnya 2,5%.
berdasarkan firman Allah:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي
سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا
فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا
مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang
pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar
dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah
sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu”.” (At-Taubah: 34-35)
c.
Zakat Hasil Bumi (Biji-bijian dan Buah-buahan)
Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum
Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari
bumi seperti biji-bijian dan buah-buahan. Keduanya wajib dizakati apabila
memenuhi kriteria berikut:
1)
Menjadi makanan pokok manusia
2)
Memungkinkan untuk disimpan dan tidak mudah rusak / membusuk
3)
Dapat ditanam oleh manusia.
Harta Yang Dizakati
Pendapat ulama tentang harta yang wajib di zakati :
1)
Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik
berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2)
Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan
yang dapat tahan satu tahun.
3)
Asy Syafi’i, zakat hanya wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
Abu Hanifah memegang umumnya hadis,
”Pada tanaman-tanaman yang dialiri dengan air hujan dan mata air atau yang
mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang dialiri dengan kincir
zakatnya seperduapuluh.”
Sedangkan Asy-Syafi’i, Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf berhujjah
dengan hadis,
” Tidak ada zakat dalam sayur-mayur.”
Abu Hanifah tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput
itu sengaja ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya. Apabila
sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur
tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari
segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai
produser dan pedagang.
Nisab Zakat
Zakat tidak diwajibkan kecuali bila sudah mencapai nisab. Adapun nisabnya
ialah 5 wasaq seteleh biji-bijian atau buah tersebut dibersihkan dari tangkai
dan batangnya. Rasulullah bersabda,
“Tidak wajib zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq.” (HR Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Wasaq adalah jenis timbangan seberat 60 sha’ dan ini merupakan ijma’ para
ulama. Sedangkan 1 sha’ itu sama dengan 3 ritl. Maka nisab biji-bijian dan buah
adalah 900 ritl. Dan 1 sha’ itu sama dengan 4 mud, yakni satu cakupan tangan
orang biasa (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Untuk zaman
sekarang, 1 sha’ itu sama dengan 2,4 kg. Sehingga nisab biji-bijian dan
tumbuh-tumbuhan adalah 5 wasaq atau setara dengan 720 kg.
Kecuali pada padi dan gandum dan selain keduanya yang disimpan berikut
kulitnya. Maka dari setiap 2 wasaq harus ditambah 1 wasaq, sehingga nisab
keduanya menjadi 10 wasaq. Akan tetapi jika kulitnya dibersihkan, maka nisabnya
sama seperti semula yaitu 5 wasaq.
”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan”. (QS Al-An’am 141)
Ayat ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian
dikeluarkan zakatnya sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai
dengan cara yang mudah. Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air
yang dibeli atau mempergunakan upah.
Waktu Zakat
Tidak ada kewajiban menunaikan zakat kecuali setealh dipanen. Sebab sebelum
itu biji-bijian dianggap seperti sayuran-sayuran yang tidak wajib dizakati.
Zakat biji-bijian tidak dikeluarkan kecuali setelah biji tersebut matang, lalu
dipetik dan dibersihkan dari kulit dan kotoran. Begitu pula pada buah-buahan,
zakatnya setelah masak di pohon. Apabila pemilik pohon hendak menjual
buah-buahnya sebelum layak dipanen supaya tidak terkena wajib zakat, maka yang
demikian itu dimakruhkan karena ia melarikan diri dari ibadah. Meskipun
demikian hukum jual belinya tetap sah.
Jika biji-bijian dan buah-buahan satu jenis, maka diambil zakat dari jenis
tersebut. Jika pemiliknya mengeluarkan jenis yang lebih baik maka hal itu
diperbolehkan dan tentu saja bertambah
pula kebaikannya. Sedangkan jika ia mengeluarkan jenis yang lebih rendah
kualitasnya, maka hal itu tidak sah. Apabila buah-buahan tersebut terkena
bencana, atau dicuri atau hilang maka tidak ada kewajiban zakat pada pemilik
buah tersebut.
d.
Harta Temuan / Terpendam (Rikaz)
Secara etimologi, rikaz adalah sesuatu yang ditetapkan. Rikaz adalah emas
dan perak yang ditanam di dalam tanah. Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu
harta karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan semua
benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut. Apabila
menemukan barang di jalan atau masjid maka hal itu tidak bisa dikatakan rikaz,
melainkan luqathah.
Syarat Zakat
1)
Penemu adalah orang yang diwajibkan berzakat. Yaitu orang muslim,
2)
Tempat ditemukannya rikaz. Tidak diwajibkan zakat pada rikaz melainkan
apabila penemu itu mendapatkannya di lahan yang tidak didiami oleh orang.
Demikian juga apabila rikaz ditemukan di lahan yang memang miliknya atau di
daerah yang ditetapkan untuknya. Maka hal itu memungkingkan rikaz tersebut
menjadi miliknya melalui ketetapan tersebut.
3)
Mencukupi nisab. Nisabnya yaitu 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham
perak.
4)
Tidak disyaratkan haul.
Kewajiban untuk menunaikan zakat barang temuan adalah setiap kali orang
menemukan barang tersebut. Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas
yang kita temukan, pada saat kita menemukannya. Ketentuan ini sesuai dengan
hadits Rasulullah SAW
“Zakat rikaz (harta terpendam)
adalah sebanyak seperlima.”(HR Bukhari dan Muslim)
e.
Hasil Tambang (Ma’din)
Ma’din adalah tempat Allah SWT menciptakan emas, perak, besi dan tembaga.
Zakat Ma’din adalah zakat yang dibayarkan dari barang tambang apabila seorang
muslim mengeluarkannya dari tanah yang tak bertuan, atau dari tempat yang
memang miliknya. Dasar hukumnya berasal dari Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 35.
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS
At-Taubah 35)
Serta hadits yang diriwayatkan dari Bilal bin Al-Harits ra.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengambil zakat ma’din Qabaliyah.” (HR Hakim)
Syarat Zakat
Syarat zakat ma’din adalah barang tambang yang dikeluarkan dari bumi itu
berupa emas dan perak, bukan selain keduanya. Dengan demikian besi, timah,
permata, kristal, marjan, zamrud, minyak dan lainnya tidak diwajibkan zakat.
Hal ini menurut pendapat yang kuat yang telah dinashkan oleh Imam Syafi’i.
Selain itu syarat zakat ma’din adalah keberadaan barang telah ditemukan dan
telah dikeluarkan. Menurut pendapat yang paling kuat diantara madzhab Syafi’i,
tidak disyaratkan haul pada barang tambang tersebut. Dan persyaratan ini hanya
dikhususkan untuk barang tambang / ma’din saja. Adapun emas dan perak yang
merupakan harta tunai dan telah dicetak itu berbeda dan disyaratkan sempurna
satu haul untuk zakatnya.
Nisab Zakat
Adapun nisab zakat ma’din / harta temuan adalah 20 dinar emas (85 gram)
atau 200 dirham perak. Hasil tambang apabila sampai satu nisab (sesuai dengan
nisabnya emas atau perak), wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga
sebesar 2,5%. Waktu diwajibkannya menunaikan zakat adalah sejak barang tambang
itu dikeluarkan dan dilakukan pembersihan dan penyaringan dari tanah dan
kotoran lainnya. Sehingga berat / kadarnya dapat diukur dengan sempurna tanpa
tercampur oleh benda lain.
Apabila ma’din merupakan milik dua orang dan mencapai satu nisab, maka
mereka wajib menunaikan zakatnya. Yang menyebabkan seseorang tidak berkewajiban
menunaikan zakat harta ini adalah apabila harta tersebut hilang maupun dicuri
ataupun apabila penemu barang tambang tersebut memiliki hutang.
f.
Harta Perniagaan / Perdagangan
Yang dimaksud harta perdagangan adalah harta yang dijual atau dibeli guna
memperoleh keuntungan. Harta ini tidak hanya tertentu pada harta kekayaan,
tetapi semua harta benda yang diperdagangkan. Para ulama bersepakat tentang
wajibnya zakat pada harta perdanganan ini. Yang menjadi dasar hukum zakat bagi
barang dagangan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.
Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
Begitu pula berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
Baihaqi.
“ Setelah itu sesungguhnya nabi saw menyururh kami mengeluarkan zakat dari
barang-barang yang kami sediakan untuk perniagaan”
Syarat Wajib Harta
1)
Harta didapat dengan transaksi jual beli. Adapun jika dimiliki secara
warisan, wasiat, hibah, menemukan dan sebagainya maka barang ini bukan termasuk
harta dagangan, kecuali jika setelahnya pemilik tersebut memperjualbelikannya.
2)
Niat memperjualbelikan harta benda. Jika membeli harta benda dan tidak
berniat untuk memperjualbelikannya, maka harta tersebut bukanlah harta
dagangan.
3)
Mencapai nisab. Adapun nisab yang diberlakukan pada harta ini adalah 20
dinar (20 gram emas / 200 gram perak).
4)
Sempurna satu haul. Haulnya bermula sejak dimiliknya harta benda
perdagangan melalui transaksi. Jika telah sempurna haulnya, dan harta dagangan
mencukupi nisab maka wajib dizakati. Jika tidak mencukupi nisab maka tidak
wajib untuk menunaikan zakat.
Harta perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul maka dikeluarkan
zakatnya sebesar 2,5%. Jika masa haul telah sempurna pada harta dagangannya
lalu keuntungannya tidak mencukupi nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat.
Kemudian saat harga barang dagangan naik hingga mencapai nisab maka ia tidak
wajib menunaikan zakat sampai haul yang kedua datang. Sebab haul yang pertama
telah selesai dan ia tidak wajib zakat. Tidak diwajibkan untuk zakat hingga
haulnya sempurna.
g.
Zakat Profesi.
Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila
telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau
swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Jika
penghasilannya selama setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya
dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Dasar dari zakat profesi ini seperti zakat tentang usaha lainnya yang tertera
dalam surat Al Baqarah ayat 267
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.
Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
H.
MUSTAHIQ (ORANG YANG BERHAK
MENERIMA ZAKAT)
Zakat fitrah dan zakat maal wajib diserahkan kepada delapan golongan.
Mereka adalah orang-orang yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang
yang berjuang untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,
dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah 60)
- Fakir
Orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang
menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
- Miskin
Orang yang mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Amil
Orang yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian
kepada yang berhak.
- Hamba Sahaya atau
Riqab
Orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
- Fi Sabilillah
Orang yang memperjuangkan agama Islam.
- Mu’allaf
a.
Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah
b.
Orang yang masuk Islam dan memiliki niat yang kuat.
c.
Orang Islam yang menjaga perbatasan dari serangan kaum kafir atau musuh
lainnya.
d.
Orang Islam yang membantu negara mengurus zakat.
- Gharim atau Orang
yang berhutang
a.
Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
b.
Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
c.
Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan
orang yang dijamin tidak mampu membayar.
- Ibnu Sabil atau
Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
I.
YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Adapun mereka-mereka yang tidak berhak atau tidak boleh mendapatkan zakat
adalah
- Orang kafir (hanya
berhak diberi sedekah)
- Orang atheis
- Keluarga Bani
Hasyim dan Bani Muttalib
- Ayah, anak, kakek,
nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Zakat adalah jumlah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara. Zakat itu ada dua macam yaitu zakat
mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
1.
Emas dan perak Harta
perniagaan
2.
Binatang ternak seperti unta,
lembu (kerbau ), kambing, sapi.
3.
Buah-buahan dan biji- bijian
yang dapat dijadikan makanan pokok
4.
Barang tambang dan barang
temuan
Banyak Faedah dan Hikmah dari
berzakat. Zakat dapat meningkatkan toleransi, solidaritas antar sesama manusia
dan menyeimbangkan antara Hablumminallah dan Hablumminannas.
Demikian makalah tentang zakat
yang saya susun, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat, mahasiswa, dan
pembaca (khususnya). Kritik dan saran saya harapkan demi perbaikan pembuatan
makalah berikutnya.
B. SARAN
Penyusun makalah ini manusia
biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun menyarankan pada
pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca makalah ini membaca
sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat dalam
kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat muslim dengan penuh rasa
ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman. 2011. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung:
Penerbit Sinar Baru Algensindo.
Ali, Muhammad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Wakaf. Jakarta:
UI-Press.
El-Madani. 2013. Fiqh Zakat Lengkap. Jogjakarta: DIVA Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar