KATA
PENGHANTAR
Puja
dan puji syukur kita panjatkan terhadap kehadiran TYME,karna telah memberikan
kita berbagai nikmat kesehatan , sehingga saya dapat menyusun makalah ini
dengan tujuan agar para pembaca dapat menambah pengetahuan dan wawasannya
mengenai kotbah jumat.
Dalam
penyusunan makalah ini, saya menyadari bahwa masih banyakKesalahan dan
kekurangan yang belum sempat saya jelaskan secara rinci di dalamnya. Namun saya
harap dosen dan teman-taman dapat mengerti dan memahami sedikit
kesalahan-kesalahan tersebut. Karena sesungguhnya, saya hanya manusia biasa
yang tak luput dari kesala
Akhir
kata, saya selaku penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak
yang telah banyak membatu dalam menyelesaikan makalah sederhana ini. Semoga
makalah ini dapat memberikan banyak manfaat bagi para pembacanya.
DAFTAR ISI
Kata
penghantar
Daftar
isi
Bab
I.Pendahuluan
A.Latar belakang
B.Rumusan masalah
Bab
II.Pembahasan
A.Pengertian kotbah jumat
B.Dalil-dalil tentang kotbah jumat
C. Persyaratan Khotib
D.Fungsi
Khutbah
E.Syarat
Sahnya Khutbah
F.Rukun
Khubah
G.Sunnah-sunnah
Khutbah
H.Hal-hal
Yang Dimakhruhkan Dalam Khutbah
I.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Khotib
J.Hal-hal
yang Perlu Diperhatikan Ketika Khutbah
Bab
III.Penutup
Kesimpulan
Daftar
isi
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Khutbah Jum’at merupakan perkataan yang mengandung
mau’izhah dan tuntunan ibadah yang diucapkan oleh Khatib dengan syarat yang
telah ditentukan syara’ dan menjadi rukun untuk memberikan pengertian para
hadlirin, menurut rukun dari shalat Jum’at.
Secara etimologis
(harfiyah), khuthbah artinya : pidato, nasihat, pesan (taushiyah). Sedangkan
menurut terminologi Islam (istilah syara’); khutbah (Jum’at) ialah pidato yang
disampaikan oleh seorang khatib di depan jama’ah sebelum shalat Jum’at
dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun tertentu, baik berupa tadzkiroh
(peringatan, penyadaran), mau’idzoh (pembelajaran) maupun taushiyah (nasehat).
Berdasarkan pengertian
di atas, maka khutbah adalah pidato normatif, karena selain merupakan bagian
dari shalat Jum’at juga memerlukan persiapan yang lebih matang, penguasaan
bahan dan metodologi yang mampu memikat perhatian. Selain khutbah Jum’at, ada
pula khutbah yang dilaksanakan sesudah sholat, yaitu: khutbah ‘Idul Fitri,
‘Idul Adha, khutbah sholat Gerhana (Kusuf dan Khusuf). Sedangkan khutbah nikah
dilaksanakan sebelum akad nikah. Dalam makalah ini yang akan dikaji adalah
khusus tentang khutbah Jum’at.
Sedangkan khutbah nikah
dilaksanakan sebelum akad nikah. Dalam makalah ini yang akan dikaji adalah
khusus tentang khutbah Jum’at.
B.Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian singkat dalam latar belakang, pemakalah mengajukan permaslahan sebagai
berikut:
1.Apa
yang dimaksud dengan Khutbah Jum’at, beserta dalil-dalil yang menerangkan
tentang Khutbah Jum’at?
2.Apa
sajakan yang menjadi fungsi, dan Syarat sahnya Khutbah?
3.Apa
sajakah Rukun dan Sunah Khutbah?
4.Apa
sajakah hal yang makruh dilakukan ketika berkhutbah, dan hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam Khutbah?
5.
Apa sajakah yang membuat pendengar kecewa usai mendengarkan Khutbah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Khutbah Jum’at
Secara
etimologis (harfiyah), khuthbah artinya : pidato, nasihat, pesan (taushiyah).
Sedangkan menurut terminologi Islam (istilah syara’); khutbah (Jum’at) ialah
pidato yang disampaikan oleh seorang khatib di depan jama’ah sebelum shalat
Jum’at dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun tertentu, baik berupa tadzkiroh
(peringatan, penyadaran), mau’idzoh (pembelajaran) maupun taushiyah (nasehat).
Berdasarkan pengertian
di atas, maka khutbah adalah pidato normatif, karena selain merupakan bagian
dari shalat Jum’at juga memerlukan persiapan yang lebih matang, penguasaan
bahan dan metodologi yang mampu memikat perhatian.
Selain khutbah Jum’at,
ada pula khutbah yang dilaksanakan sesudah sholat, yaitu: khutbah ‘Idul Fitri,
‘Idul Adha, khutbah sholat Gerhana (Kusuf dan Khusuf). Sedangkan khutbah nikah
dilaksanakan sebelum akad nikah. Dalam makalah ini yang akan dikaji adalah
khusus tentang khutbah Jum’at.
B.
Dalil-dalil Tentang Khutbah Jum’at
1.
Firman Allah SWT dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9 :
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at (shalat
Jum’at), maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah urusan jual beli
(urusan duniawi). Yang demikian itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui”.
(QS. Al-Jumu’ah : 9)
2.Riwayat
Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a.:“Adalah Nabi SAW. berkhutbah pada hari
Jum’at dengan berdiri, kemudian beliau duduk dan lalu berdiri lagi sebagaimana
dijalankan oleh orang-orang sekarang”.
3.
Riwayat Bukhari, Nasai dan Abu Daud dari Yazid bin Sa’id r.a.:“Adalah seruan pada hari Jum’at itu
awalnya (adzan) tatkala Imam duduk di atas mimbar, hal demikian itu berlaku
pada masa Rasulullah SAW. hingga masa khalifah Umar r.a. Setelah tiba masa
khalifah Usman r.a. dan orang semakin banyak, maka beliau menambah adzan ketiga
(karena adzan dan iqomah dipandang dua seruan) di atas Zaura (nama tempat di
pasar), yang mana pada masa Nabi SAW. hanya ada seorang muadzin”.
4.Riwayat
Muslim dari Jabir r.a.:“Pada suatu ketika Nabi SAW. sedang berkhutbah,
tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Nabi bertanya kepadanya: Apakah Anda
sudah shalat? Hai Fulan! Jawab orang itu : Belum wahai Rasulullah! Sabda
beliau: Berdirilah! Shalatlah lebih dahulu (dua raka’at) (HR. Muslim).
C.Persyaratan
Khotib
1.Ikhlas,
terhindari dari pamrih, riya dan sum’ah (popularitas). Perhatikan firman Allah
SWT. dalam menceritakan keikhlasan Nabi Hud AS:“Hai kaumku, aku tidak meminta
upah kepadamu bagi seruanku ini, ucapanku tidak lain hanyalah dari Allah yang
menciptakan aku. Tidakkah kamu memikirkannya?”. (QS. Hud:51).
2.‘Amilun
bi’ilmihi (mengamalkan ilmunya), Allah SWT. berfirman:“Hai orang-orang yang
beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu lakukan? Amat besar
kemurkaan di sisi Allah terhadap orang yang mengatakan apa yang tidak kamu
kerjakan”. (QS. As-Shaf : 2-3).
3.
Kasih sayang kepada jama’ah, Rasulullah SAW. bersabda:“Bahwa sesungguhnya aku
terhadap kamu semua laksana seorang ayah terhadap anaknya”. (HR. Abu Dawud,
An-Nasai, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah).
4.Wara’
(menghindari yang syubhat), perhatikan sabda Nabi SAW:“Jadilah kamu sebagai
seorang yang wara’, maka kamu adalah manusia yang paling tekun beribadah”. (HR.
Baihaqi dari Abi Hurairah)
5.‘Izzatun Nafsi (tahu harga diri untuk
menjadi khairunnas), Allah SWT. berfirman:“Dan Kami jadikan di antara mereka itu
pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka
sabar (dalam menegakkan kebenaran), dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami”.
(QS. As-Sajdah : 24).
D.
Fungsi Khutbah
1.Tahdzir
(peringatan, perhatian)
2.Taushiyah
(pesan, nasehat)
3.Tadzkir/mau’idzoh
(pembelajaran, penyadaran)
4.Tabsyir
(kabar gembiran, harapan)
5.Bagian
dari syarat sahnya sholat Jum’at
Berkenaan dengan fungsi
khutbah tersebut di atas, maka khutbah disampaikan dengan bahasa yang mudah
difahami oleh jama’ah (boleh bahasa setempat), kecuali rukun-rukun khutbah.
Allah SWT. berfirman:“Dan tidaklah Kami mengutus Rasul, melainkan dengan bahasa
yang difahami oleh kaumnya, agar ia dapat memberi penjelasan kepada mereka”.
(QS. Ibrahim : 4).
E.Syarat
Sahnya Khutbah
1.Dilaksanakan
sebelum sholat Jum’at. Ini berdasarkan amaliyah Rasulullah SAW.
2.Telah
masuk waktu Jum’at, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Anas bin Malik r.a. ia
berkata:“Sesungguhnya Nabi SAW. melaksanakan shalat Jum’at setelah zawal
(matahari condong ke Barat)”. (HR. Bukhari).
3.Tidak
memalingkan pandangan
4.Rukun
khutbah dengan bahasa Arab, ittiba’ kepada Rasulullah SAW.
5.Berturut-turut
antara dua khutbah dan shalat
6.Khatib
suci dari hadats dan najis, karena berkhutbah merupakan syarat sahnya shalat Jum’at.
7.Khatib
menutup ‘aurat, sama dengan persyaratan shalat Jum’at.
8.Dilaksanakan
dengan berdiri kecuali darurat, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Ibnu Umar
r.a:“Sesungguhnya Nabi SAW. apabila keluar pada hari Jum’at, beliau duduk yakni
di atas mimbar hingga muadzin diam, kemudian berdiri lalu berkhutbah”. (HR. Abu
Daud).
9.Duduk
antara dua khutbah dengan tuma’ninah, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Ibnu
Umar r.a. ia berkata:“Adalah Nabi SAW. berkhutbah sambil berdiri, kemudian
duduk, dan berdiri lagi sebagaimana kamu semua melakukannya sekarang ini”. (HR.
Bukhari dan Muslim).
10.Terdengar
oleh semua jama’ah
11.Khatib
Jum’at adalah laki-laki
12.Khatib
lebih utama sebagai Imam sholat
F.Rukun
Khutbah
1.Hamdalah,
yakni ucapan “Alhamdulillah” , berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Jabir
r.a.:“Sesungguhnya Nabi SAW. berkhutbah pada hari Jum’at, maka (beliau) memuji
Allah (dengan mengucap Alhamdulillah) dan menyanjung-Nya”. (HR. Imam Muslim).
Hamdalah Khutbah jumat
itu wajib dimulai dengan hamdalah. Yaitu lafaz yang memuji Allah SWT. Misalnya
lafaz alhamdulillah, atau innalhamda lillah, atau ahmadullah. Pendeknya,
minimal ada kata alhamd dan lafaz Allah, baik di khutbah pertama atau khutbah
kedua.
2.Syahadat
(Tasyahud), yaitu membaca “Asyhadu anla ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu
wa Asyhadu anna Muhammadan abduhu warasuluhu”, berdasarkan hadits Nabi
SAW:“Tia-tiap khutbah yang tidak ada syahadatnya adalah seperti tangan yang
terpotong”. (HR. Ahmad dan Abu Dauwd).
3.Shalawat
4.Wasiyat
Taqwa, antara lain ucapan “Ittaqullah haqqa tuqaatih”.
5.Membaca
ayat Al-Qur’an, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Jabir bin Samurah
r.a.:“Adalah Rasulullah SAW. berkhutbah (dalam keadaan) berdiri dan duduk
antara dua khutbah, membaca ayat-ayat Al-Qur’an serta memberikan peringatan
kepada manusia”. (HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Tirmidzi).
6. Berdo’a
Semua
rukun khutbah diucapkan dalam bahasa Arab. Empat rukun yang pertama (Hamdalah,
Syahadat, Shalawat dan wasiyat) diucapkan pada khutbah yang pertama dan kedua,
sedangkan ayat Al-Qur’an boleh dibaca pada salah satu khutbah (pertama atau
kedua) dan do’a pada khutbah yang kedua.
G.Sunnah-sunnah
Khutbah
1.Berdiri
di tempat yang tinggi (mimbar)
2.Memberi
salam, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Jabir ra.:
“Sesungguhnya
Nabi SAW. apabila telah naik mimbar, (beliau) memberi salam”. (HR. Ibnu Majah).
3.Menghadap
Jama’ah, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Adi bin Tsabit dari ayahnya dari
kakeknya: “Adalah Nabi SAW. apabila telah berdiri di atas mimbar,
shahabat-shahabatnya menghadapkan wajah mereka ke arahnya”. (HR. Ibnu Majah).
4.Suara
jelas penuh semangat, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Jabir r.a: “Adalah
Rasulullah SAW. apabila berkhutbah kedua matanya menjadi merah, suaranya
lantang/tinggi, berapi-api bagaikan seorang panglima (yang memberi komando
kepada tentaranya) dengan kata-kata “Siap siagalah di waktu pagi dan petang”.
(HR. Muslim dan Ibnu Majah).
5.Singkat,
padat, akurat dan memikat, Rasulullah SAW. bersabda :
“Adalah
Rasulullah SAW. biasa memanjangkan shalat dan memendekkan khutbahnya”. (HR.
Nasai dari Abdullah bin Abi Auf).
6.Gerakan
tangan tidak terlalu bebas, berdasarkan hadits Nabi SAW. dari Abdurrahman bin’
Sa’ad bin ‘Ammar bin Sa’ad ia berkata: “Adalah Nabi SAW. apabila berkhutbah
dalam suatu peperangan beliau berkhutbah atas anak panah, dan bila berkhutbah
di hari Jum’at belaiu berpegangan pada tongkat”. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).
7.Seusai
khutbah kedua segera turun dari mimbar, berdasarkan hadits Nabi SAW. “Adalah
shahabat Bilal itu menyerukan adzan apabila Nabi SAW. telah duduk di atas
mimbar, dan ia iqomah apabila Nabi SAW. telah turun”. (HR. Imam Ahmad dan
Nasai).
8.Tertib
dalam membacakan rukun-rukun khutbah, yaitu: Hamdalah, Syahadat, Shalawat,
wasiyat, Ayat Al-Qur’an dan Do’a.
H.Hal-hal
Yang Dimakhruhkan Dalam Khutbah
1.Membelakangi
Jama’ah.
2.Terlalu
banyak bergerak.
3.Meludah.
I.Hal-hal
yang Perlu Diperhatikan Khotib
1. Melakukan
persiapan, mental, fisik dan naskah khutbah
2.Memilih
materi yang tepat dan up to date
3.Melakukan
latihan seperlunya
4.Menguasai
materi khutbah
5.Menjiwai
isi khutbah
6.Bahasa
yang mudah difahami
7.Suara
jelas, tegas dan lugas
8.Pakaian
sopan, memadai dan Islami
9.Waktu
maksimal 15 menit
10.Bersedia
menjadi Imam shalat Jum’at
J.Hal-hal
yang Perlu Diperhatikan Ketika Khutbah
1.Pakaian
hendaklah sopan dan jangan menyalahi adat istiadat kebiasaan masyarakat itu.
2.Bahasanya
hendaklah fasih, jelas dan tepat.
3.Ayat-ayat
Al-Qur’an dan Hadits hendaklah diucapkan dengan lidah fasih dan jitu. Hendaklah
jangan melakukan kesalahan mengatakan ayat Al-Qur’an sebagai Hadits dan Hadits
dinyatakan sebagai Al-Qur’an.
4.Berkhutbah
hendaknya tenang dan susunan bahasanya dapat dimengerti orang.
5.khutbah
hendaklah telah siap ditulis, sehingga khatib dapat berbicara tepat tidak
bertele-tele.
6.Kuatkanlah
keyakinan, bahwa tujuan khutbah adalah ibadat.
7.Seorang
khatib hendaklah betul-betul menjadi teladan yang baik dan memberi pimpinan
yang baik kepada masyarakat.
8.Jangan
membanggakan diri.
9.Isi
khutbah jangan menyinggung kehormatan golongan lain dan pilihlah acara khutbah
yang sifatnya umum.
10.Dengan
suarayang keras cukup didengar seluruh pengunjung
Jum’at.
K.Beberapa
Kejadian yang Mengecewakan Para Pendengar
Dalam melaksanakan
khutbah sering terjadi peristiwa yang Menimbulkan kekecewaan pra pendengar,
yakni para pengunjung Jum’at misalnya :
1.Khutbah
sangat panjang dan dalam khutbah bukan menganjurkan amal ibadat, melainkan
berkisar pada persoalan politik yang tidak dimengerti oleh sebagian para
pengunjung Jum’at.
2.Diwaktu
berkhutbah kadang-kadang dipakai kata-kata bahasa asing yang tidak dimengerti
oleh sebagian besar para pengunjung Jum’at.
3.Khutbah
Jum’at sering dipakai memberikan jawaban suatu masalah pertentangan khilafiyah,
yang akibatnya pada Jum’at berikutnya dilanjutkan lawannya untuk membalas dan
memberikan penjelasan yang tidak ada habis-habisnya. Atau setidak-tidaknya
membuat ketegangan dikalangan para pengunjung Jum’at setelah selesainya shalat.
Peristiwa semacam ini
hendaklah diperhatikan benar-benar oleh para khatib sebab kejadian demikian itu
dapat menggemparkan masyarakat, karena tindak-tanduk para khatib yang
kadang-kadang tidak sengaja.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Selain khutbah Jum’at, ada pula khutbah yang dilaksanakan sesudah sholat,
yaitu: khutbah ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha, khutbah sholat Gerhana (Kusuf dan
Khusuf). Sedangkan khutbah nikah dilaksanakan sebelum akad nikah. Dalam makalah
ini yang akan dikaji adalah khusus tentang khutbah Jum’at.
Berkenaan dengan fungsi khutbah tersebut di atas, maka khutbah disampaikan
dengan bahasa yang mudah difahami oleh jama’ah (boleh bahasa setempat), kecuali
rukun-rukun khutbah. Allah SWT. berfirman:
“Dan tidaklah Kami
mengutus Rasul, melainkan dengan bahasa yang difahami oleh kaumnya, agar ia
dapat memberi penjelasan kepada mereka”. (QS. Ibrahim : 4).
Selain khutbah jum’at
ada juga khutbah-khutbah yang lain yang telah ditentukan syara’. Selain
Khutbah Jum’at, ialah Khutbah “Idul Adl-ha, ‘Idul Fitri, gerhana matahari,
gerhana bulan, dan Khutbah istitsqa/meminta hujan. Khutbah-khutbah ini
dilakukan sesudah shalat.
B.Saran
Dengan kerendahan hati,
penulis merasa makalah ini sangat sederhana dan jauh dari kesempuraan. Saran
kritik yang konstuktif sangat diperlukan demi kesempurnaan makalah sehingga
akan lebih bernanfaat kontibusinya bagi hazanah keilmuan. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar