Minggu, 08 Mei 2016

MAKALAH PENG.LINGKUNGAN TAMBANG ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Banyaknya kerusakana lingkungan disekitar kita sehingga membawa dampak yang buruk bagi  kehidupan,  baik di sekitar kita maupun di wilayah-wilayah yang terkena dampak, dari kerusakan yang timbul akibat pengrusakan lingkungan seperti  pencemaran , kerusakan permukaan alam, punahnya populasi mahluk hidup dan hancurnya ekosistem yang berlangsung secara normal. Perubah  itu menjadi  tidak seimbang, kerusakan ini dapat berasal dari aktivitas yang di lakukan manusia seperti penambang, pembangunan inprastruktur dan industri liannya yang tidak didukung dengan pelestarian dan menjaga lingkungan. Sehingga di bentuklah badan untuk menjaga agar kerusakan itu tidak berlansung yang di sebut dengan AMDAL.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa itu AMDAL ?
2.      Apakah tujuan AMDAL ?
3.      Kenapa  AMDAL di bentuk?

1.3  Tujuan Penulis
Makalah ini bertujuan agar para penulis dan pembaca menambah wawasan mengenai AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan ) dalam dunia pertambangan . sehingga perlunya pengetahuan yang lebih untuk pembelajaran melalui makalah ini

  
BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian AMDAL

Sebelum suatu usaha atau proyek dijalankan, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi tentang dampak lingkungan yang bakal timbul, baik dampak sekarang maupun dimasa yang akan datang. Studi ini disamping untuk mengetahui dampak yang akan timbul, juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang kita kenal dengan nama Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Di dalam ilmu lingkungan ada yang dinamakan dengan AMDAL, yaitu suatu analisis mengenai dampak yang ditimbulkan dari suatu kegiatan terhadap lingkungan. Undang – Undang Lingkungan Hidup yang menjadi dasar hukum dan merupakan payung dari seluruh kebijakan Lingkungan Hidup  yaitu UU no 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.2    Tujuan dan Kegunaan Studi AMDAL
Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL:
1.  Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan
2.  Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3.  Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
4.  Merumuskan RKL dan RPL.

a. Kegunaan Studi AMDAL
-          Bagi Pemerintah
Dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan  keputusan, perencanaan pembangunan wilayah serta pedoman untuk memantau efektivitas dan effisiensi pelaksanaan pengelo-laan lingkungan yang dilakukan oleh pihak pemilik proyek.

-           Bagi Pihak Pemrakarsa
Sebagai pedoman dalam melakukan pengelolaan danpemantauan terhadap dampak yang dikirakan terjadi serta acuan untuk  lebih  meningkatkan integrasi dan  partisipasi masyarakat sekitarnya.
-           Bagi Masyarakat sekitar proyek
       Sebagai sumber informasi serta acuan untuk melakukan kontrol upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemilik proyek.

b. Kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL:
1.    Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2.    Membantu proses pengambilan.
3.    Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.
4.   Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha.
5.   Memberi informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha. 

2.3.    Dampak yang Ditimbulkan
Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1.     Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
2.     Sumber daya manusia.
3.     Keanekaragaman hayati.
4.     Kualitas udara.
5.     Warisan alam dan warisan udara.
6.     Kenyamanan lingkungan hidup.
7.     Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.

Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
1.     Kepemilikan dan penguasaan lahan
2.     Kesempatan kerja dan usaha
3.     Taraf hidup masyarakatKesehatan masyaraka

Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:
1.    Terhadap tanah dan kehutanan
a.    Menjadi tidak subur atau tandus.
b.    Berkurang jumlahnya.
c.    Terjadi erosi atau bahkan banjir.
d.  Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
e.    Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
f.    Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.

2.    Terhadap air
a.   Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
b.   Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
c.    Berbau busuk atau menyengat.
d.   Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
e.   Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
f.    Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.


3.    Terhadap udara
a.  Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
b.  Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek   bahan kimia.
c.  Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
d.  Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.

4.    Terhadap penyakit
a.  Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
b. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
c. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.

2.4.   Kelengkapan dokumen AMDAL
1.      Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  1. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  2. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  3. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

2.5 Jenis- Jenis AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang  
 
          diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang
          diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang
          membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau
 
           kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang
          membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang
          diusulkan terkait satu sama lain.

2.6 Kriteria  Dampak  Besar  dan  penting AMDAL
      Dampak penting ditentukan berdasarkan Kriteria berdasarkan  pasal 22 ayat 2 tentang AMDAL berada  pada UU No 32 Tahun 2009 :
1.      Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
2.      Luas wilayah penyebaran dampak;
3.       Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
4.      Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
5.      Sifat kumulatif dampak;
6.      Berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
7.       Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


2.7 Contoh Kasus Kerusakan Lingkungan Akibat Keteledoran Manusia dan Tidak Ada Pengawasan  AMDAL

`Contoh kasus: PASIR SAKTI LAMPUNG TIMUR Pasir sakti merupakan sebuah kecamatan yang dijuluki sebagai kecamatan Minapolitan. Dimana yang artinya adalah kecamatan dengan penghasilan terbesarnya adalah di bidang pertanian dan perikanan. Namun, jika kecamatan ini penghasilan terbesarnya adalah ikan dan padi. Bukan sebuah kebetulan kecamatan ini dinamakan Pasir Sakti. Tentu saja Pasir Sakti menyimpan sebuah kekayaan alam yaitu pasir kuarsa, pasir debu dan pasir bangunan. Sebuah harta karun yang tersimpan di kecamatan yang notaben desanya banyak desa terisolir atau bahkan desa tertinggal.

Namun seiring berjalannya waktu, penyedotan yang dimulai dari tahun 2004 sampai dengan sekarang kian menimbulkan masalah bagi warga. Setidaknya pada tahun 2012 untuk desa Rejomulyo saja lahan kering potensi sawit dan perumahan telah disulap menjadi sebuah lautan seluas 350 hektar dengan kedalaman 4 sampai 8 meter. Penambang terus menyedot pasir ini karena dirasa pasir yang di hasilkan tidak kunjung habis. "pasir disini tuh 'mana (tidak ada habisnya)'" sebut seorang buruh sedot pasir. Namun, penambangan pasir yang terus menerus ini berdampak negatif terutama pada kacamatan ini sendiri, seperti

1.      Sisa Tambang Tidak Produktif

Lahan  bekas sedotan  ini menjadi tidak produktif dikarenakan tingkat keasaman air yang sangat tinggi. Sehingga benih ikan yang ditebar disini akan sulit tumbuh dan berkembang biak

2.      Jalan Rusak

Jalan rusak ini dikarenakan struktur pasir yang kurang padat akan tetapi setiap harinya dilalui kendaraan berbeban berat dengan intensitas 200 sampai 250 kali tiap harinya.

3.      Lahan Makin Berkurang

Penyedotan yang semakin meluas memaksa penduduk untuk pindah ke daerah yang lebih aman. Belum lagi keluhan warga lain di sekitar penyedotan yang pondasi rumahnya sudah turun sekitar 5 centimeter.Dilihat dari kerusakan dan dampak yang timbul sehingga perlu adanya pengawasan AMDAL.

 

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
1.      AMDAL, yaitu suatu analisis mengenai dampak yang ditimbulkan dari suatu kegiatan terhadap lingkungan
2.      Undang – Undang Lingkungan Hidup yang menjadi dasar hukum dan merupakan payung dari seluruh kebijakan Lingkungan Hidup  yaitu UU no 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.      Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau  kegiatan
3.2  Saran
Perlunya generasi penerus sebagai pelindung lingkungan di sekitar kita agar kehidupan manusia dapat berjalan dengan normal dan dapat lestari sampai cucu buyut kita sebagai penerus demi kelansungan hidup manusia.

                                                                                        


DAFTAR PUSTAKA 
·         PASIR SAKTI LAMPUNG TIMUR.htm Rabu, 08 Agustus 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar