BAB IPENDAHULUAN1.1 Latar BelakangBanyaknya kerusakana lingkungan disekitar kita sehingga membawa dampak yang buruk bagi kehidupan, baik di sekitar kita maupun di wilayah-wilayah yang terkena dampak, dari kerusakan yang timbul akibat pengrusakan lingkungan seperti pencemaran , kerusakan permukaan alam, punahnya populasi mahluk hidup dan hancurnya ekosistem yang berlangsung secara normal. Perubah itu menjadi tidak seimbang, kerusakan ini dapat berasal dari aktivitas yang di lakukan manusia seperti penambang, pembangunan inprastruktur dan industri liannya yang tidak didukung dengan pelestarian dan menjaga lingkungan. Sehingga di bentuklah badan untuk menjaga agar kerusakan itu tidak berlansung yang di sebut dengan AMDAL.1.2 Rumusan Masalah1. Apa itu AMDAL ?2. Apakah tujuan AMDAL ?3. Kenapa AMDAL di bentuk?1.3 Tujuan PenulisMakalah ini bertujuan agar para penulis dan pembaca menambah wawasan mengenai AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan ) dalam dunia pertambangan . sehingga perlunya pengetahuan yang lebih untuk pembelajaran melalui makalah iniBAB IIPEMBAHASAN
2.1 Pengertian AMDALSebelum suatu usaha atau proyek dijalankan, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi tentang dampak lingkungan yang bakal timbul, baik dampak sekarang maupun dimasa yang akan datang. Studi ini disamping untuk mengetahui dampak yang akan timbul, juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang kita kenal dengan nama Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).Di dalam ilmu lingkungan ada yang dinamakan dengan AMDAL, yaitu suatu analisis mengenai dampak yang ditimbulkan dari suatu kegiatan terhadap lingkungan. Undang – Undang Lingkungan Hidup yang menjadi dasar hukum dan merupakan payung dari seluruh kebijakan Lingkungan Hidup yaitu UU no 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.2.2 Tujuan dan Kegunaan Studi AMDALTujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL:1. Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.3. Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.4. Merumuskan RKL dan RPL.a. Kegunaan Studi AMDAL- Bagi PemerintahDapat digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan wilayah serta pedoman untuk memantau efektivitas dan effisiensi pelaksanaan pengelo-laan lingkungan yang dilakukan oleh pihak pemilik proyek.- Bagi Pihak PemrakarsaSebagai pedoman dalam melakukan pengelolaan danpemantauan terhadap dampak yang dikirakan terjadi serta acuan untuk lebih meningkatkan integrasi dan partisipasi masyarakat sekitarnya.- Bagi Masyarakat sekitar proyekSebagai sumber informasi serta acuan untuk melakukan kontrol upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemilik proyek.b. Kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL:1. Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.2. Membantu proses pengambilan.3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha.5. Memberi informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.2.3. Dampak yang DitimbulkanPerlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:1. Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.2. Sumber daya manusia.3. Keanekaragaman hayati.4. Kualitas udara.5. Warisan alam dan warisan udara.6. Kenyamanan lingkungan hidup.7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:1. Kepemilikan dan penguasaan lahan2. Kesempatan kerja dan usaha3. Taraf hidup masyarakatKesehatan masyarakaBerikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:1. Terhadap tanah dan kehutanana. Menjadi tidak subur atau tandus.b. Berkurang jumlahnya.c. Terjadi erosi atau bahkan banjir.d. Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.e. Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.f. Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.2. Terhadap aira. Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.b. Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.c. Berbau busuk atau menyengat.d. Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.e. Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.f. Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.3. Terhadap udaraa. Udara disekitar lokasi menjadi berdebub. Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.c. Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.d. Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.e. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.4. Terhadap penyakita. Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.b. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.c. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.2.4. Kelengkapan dokumen AMDAL1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
2.5 Jenis- Jenis AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yangdiusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yangdiusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yangmembidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha ataukegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yangmembidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yangdiusulkan terkait satu sama lain.2.6 Kriteria Dampak Besar dan penting AMDALDampak penting ditentukan berdasarkan Kriteria berdasarkan pasal 22 ayat 2 tentang AMDAL berada pada UU No 32 Tahun 2009 :1. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;2. Luas wilayah penyebaran dampak;3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;5. Sifat kumulatif dampak;6. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau7. Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.2.7 Contoh Kasus Kerusakan Lingkungan Akibat Keteledoran Manusia dan Tidak Ada Pengawasan AMDAL`Contoh kasus: PASIR SAKTI LAMPUNG TIMUR Pasir sakti merupakan sebuah kecamatan yang dijuluki sebagai kecamatan Minapolitan. Dimana yang artinya adalah kecamatan dengan penghasilan terbesarnya adalah di bidang pertanian dan perikanan. Namun, jika kecamatan ini penghasilan terbesarnya adalah ikan dan padi. Bukan sebuah kebetulan kecamatan ini dinamakan Pasir Sakti. Tentu saja Pasir Sakti menyimpan sebuah kekayaan alam yaitu pasir kuarsa, pasir debu dan pasir bangunan. Sebuah harta karun yang tersimpan di kecamatan yang notaben desanya banyak desa terisolir atau bahkan desa tertinggal.
Namun seiring berjalannya waktu, penyedotan yang dimulai dari tahun 2004 sampai dengan sekarang kian menimbulkan masalah bagi warga. Setidaknya pada tahun 2012 untuk desa Rejomulyo saja lahan kering potensi sawit dan perumahan telah disulap menjadi sebuah lautan seluas 350 hektar dengan kedalaman 4 sampai 8 meter. Penambang terus menyedot pasir ini karena dirasa pasir yang di hasilkan tidak kunjung habis. "pasir disini tuh 'mana (tidak ada habisnya)'" sebut seorang buruh sedot pasir. Namun, penambangan pasir yang terus menerus ini berdampak negatif terutama pada kacamatan ini sendiri, seperti
1. Sisa Tambang Tidak Produktif
Lahan bekas sedotan ini menjadi tidak produktif dikarenakan tingkat keasaman air yang sangat tinggi. Sehingga benih ikan yang ditebar disini akan sulit tumbuh dan berkembang biak
2. Jalan Rusak
Jalan rusak ini dikarenakan struktur pasir yang kurang padat akan tetapi setiap harinya dilalui kendaraan berbeban berat dengan intensitas 200 sampai 250 kali tiap harinya.
3. Lahan Makin Berkurang
Penyedotan yang semakin meluas memaksa penduduk untuk pindah ke daerah yang lebih aman. Belum lagi keluhan warga lain di sekitar penyedotan yang pondasi rumahnya sudah turun sekitar 5 centimeter.Dilihat dari kerusakan dan dampak yang timbul sehingga perlu adanya pengawasan AMDAL.
BAB IIIPENUTUP3.1 Kesimpulan1. AMDAL, yaitu suatu analisis mengenai dampak yang ditimbulkan dari suatu kegiatan terhadap lingkungan2. Undang – Undang Lingkungan Hidup yang menjadi dasar hukum dan merupakan payung dari seluruh kebijakan Lingkungan Hidup yaitu UU no 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.3. Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan3.2 SaranPerlunya generasi penerus sebagai pelindung lingkungan di sekitar kita agar kehidupan manusia dapat berjalan dengan normal dan dapat lestari sampai cucu buyut kita sebagai penerus demi kelansungan hidup manusia.DAFTAR PUSTAKA· PASIR SAKTI LAMPUNG TIMUR.htm Rabu, 08 Agustus 2012
Minggu, 08 Mei 2016
MAKALAH PENG.LINGKUNGAN TAMBANG ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)
Jumat, 06 Mei 2016
DAMPAK BUDAYA KORUPSI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
BAB IPENDAHULUAN1. Latar BelakangKemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukanoleh dua faktor, yaitu sumberdaya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Di antara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.
Hal itu terjadi salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.Rumusan Masalah
- Apakah pengertian dari korupsi?
- Kondisi yang mendukung munculnya Korupsi?
- Apa saja jenis-jenis tindak pidanada korupsi?
- Apakah dampak dari korupsi?
- Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan?
- Tuduhan Korupsi sebagai alat Politik?
- Mengukur korupsi?
- Hal-hal yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi?
Tujuan Penulisan
- Untuk mengetahui pengertian korupsi
- Untuk mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi
- Untuk mengetahui macam-macam dari korupsi
- Untuk mengetahui dampak adanya korupsi
- Untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi
BAB IIPEMBAHASAN
- Pengertian dari Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawanhukum,
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerimagratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
- Kondisi yang mendukung munculnya Korupsi
- Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukandemokratik.
- Kurangnyatransparansi di pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
- Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
- Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
- Lemahnyaketertiban hukum.
- Lemahnyaprofesi hukum.
- Kurangnyakebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain ” pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat…..” namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul “Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa ” di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan”. ( Sumber buku “Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)
- Rakyat yangcuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
- Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”.
- Jenis-jenis tindakan Korupsi
Dalam melaksanakan tugas atau melakukan kegiatan usaha banyak hal yang terjadi. Para pegawai dalam melaksanakan tugasnya lalai, kinerjanya tidak baik dan kurang disiplin. Hal ini merupakan suatu pelanggaran yang bisa dikatagorikan korupsi. Para pengusaha atau para perilaku ekonomi lain dalam melaksanakan kegiatannya banyak melakukan hal tidak terpuji yang dicapai untuk mencapai keuntungan dengan cara-cara seperti :Pengusaha, untuk mendapatkan izin usaha dengan cepat bersedian membayar kepada petugas pengurusan perizinan walaupun diluar ketentuan Pegawai, yang mutasi bersedia membayar harga pengurusan surat-surat mutasinya kepada petugas di instansi yang bersangkutan walaupun tidak ada aturan dan ketentuannya Pelamar kerja, demi bisa diterima bersedia membayar kepada pejabat atau petugas yang bersedia mengusahakan agar bisa diterima padahal itu diluar ketentuan Berdasarkan contoh perilaku di atas baik yang dilakukan oleh orang yang dilayani maupun oleh petugas sebagai pelayan keduanya melanggar aturan. Karena dari perilaku tersebut muncul bibit-bibit korupsi yang tidak terasa perkembangannya.
Terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi antara lain :Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)Penggelapan dalam jabatanPemerasan dalam jabatanIkut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara)
- Dampak Korupsi
- Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
- Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
- Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaanpemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
- Bentuk Bentuk Penyalahgunaan
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
- Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.Duabelas negara yang paling minim korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan tentang korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional di tahun 2001 adalah sebagai berikut:
- Australia
- Kanada
- Denmark
- Finlandia
- Islandia
- Luxemburg
- Belanda
- Selandia Baru
- Norwegia
- Singapura
- Swedia
- Swiss
- Israel
Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup adalah:
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Kamerun
- Indonesia
- Irak
- Kenya
- Nigeria
- Pakistan
- Rusia
- Tanzania
- Uganda
- Ukraina
Namun demikian, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan langsung korupsi yg terjadi (karena survey semacam itu juga tidak ada)
- Sumbangan kampanye dan “uang haram
Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.
- Tuduhan korupsi sebagai alat politik
Sering terjadi dimana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat Cina, fenomena ini digunakan oleh Zhu Rongji, dan yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka.
- Mengukur korupsi
Mengukur korupsi – dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi. Transparansi Internasional, LSM terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: Indeks Persepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini); Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi); dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok. Transparansi Internasional juga menerbitkan Laporan Korupsi Global; edisi tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. Bank Dunia mengumpulkansejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah Indikator Kepemerintahan.
- Hal-hal yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi
- Strategi Preventif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.2. Strategi DeduktifStrategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agarapabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengandasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepatmemberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangatmembutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.3. Strategi RepresifStrategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan para pemerhati atau pengamat masalah korupsi banyak memberikan sumbangan pemikiran dan opini strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain :
- Konsep “carrot and stick”
Konsep carrot and stick yaitu konsep pemberantasan korupsi yang sederhana yang keberhasilannya sudah dibuktikan di Negara RRC dan Singapura. Carrot adalah pendapatan netto pegawai negeri, TNI dan Polriyang cukup untuk hidup dengan standar sesuai pendidikan, pengetahuan, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya, sehingga dapat hidup layak bahkan cukup untuk hidup dengan “gaya” dan “gagah”. Sedangkan Stick adalah bila semua sudah dicukupi dan masih ada yang berani korupsi, maka hukumannya tidak tanggung-tanggung, karena tidak ada alasan sedikitpun untuk melakukan korupsi, bilamana perlu dijatuhi hukuman mati.
- Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi”
Gerakan masyarakat anti korupsi yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberi kandukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
- Gerakan “Pembersihan”
Gerakan Pembersihan yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggung jawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur “structure follows strategy” yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.
- Gerakan “Moral”
Gerakan moral yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langkah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korupsi.
- Gerakan “Pengefektifan Birokrasi”
Gerakan pengefektifan birokrasi yaitu dengan menyusutkan jumlahpegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dankeahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi,dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbuktibersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalahkejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukankorupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan.Pemerintah setiap negara pada umumnya pasti telah melakukan langkah-langkah untuk memberantas korupsi dengan membuat undang-undang.Indonesia juga membuat undang-undang tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi (undang-undang terlampir dihalaman belakang).BAB IIIPENUTUPA. KesimpulanKorupsi pada dasarnya ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bisa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi. Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat, dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik untuk mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia.B. Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.Daftar pustakahttp://ashbur-backstage.blogspot.com/2011/03/pentingnya-pendidikan-anti-korupsi.html. (diunduh tanggal 27 Januari 2015)
http://belajarpsikologi.com/pengertian-pendidikan-menurut-ahli/” \l “ixzz3PzB3gt5q. (diunduh tanggal 27 Januari2015)
http://guru.or.id/perlukah-pendidikan-antikorupsi-itu.html.(diunduh tanggal 30 Januari 2015)
https://harmoniharmoni.wordpress.com/2011/10/05/korupsi-dan-dampaknya-bagi-massyarakat/. (diunduh tanggal 27 Januari 2015)
http://mahardhikaputra31.blogspot.com/2011/11/pentingnya-pendidikan-anti-korupsi.html. (diunduh tanggal 27 Januari 2015)
https://mistarppkn.wordpress.com/2013/05/15/pendidikan-anti-korupsi-artikel/. (diunduh tanggal 28 Januari 2015)
http://www.kajianpustaka.com/2013/08/pengertian-model-bentuk-jenis-korupsi.html. (diunduh tanggal 29 Januari 2015)
Langganan:
Postingan (Atom)